Konsep Kepemilikan dalam Islam WIWIK HASBIYAH, MA
Pengertian Hubungan antara manusia dengan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan secara khusus thdp. harta tersebut yang memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum sampai ada larangan untuk menggunakannya. Bahasa: Penguasaan manusia atas harta dan penggunaannya secara pribadi Definisi Istilah: Pengkhususan hak atas sesuatu tanpa orang lain, dan dia berhak untuk menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan syaria’. - Larangan syaria’ seperti: Keadaan gila, keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur ataupun cacat mental, dll.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-nabhani Konsep kepemilikan Kepemilikan individu; bekerja, warisan, keperluan harta utk mempertahankan hidup, pemberian negara, harta individu diperolehi tanpa berusaha – hibah, hadiah, wasiat dll Kepemilikan umum; bersama masyarakat memanfaatkan suatu kekayaan – air, listrik dll, Brg yg tdk mungkin dimiliki individu – danau, lautan, Brg yg menguasai hajat hidup org banyak – emas, perak dll Kepemilikan negara; ghanimah, fai, kharaj, rikaz dll Pemanfaatan Kepemilikan; pengembangan harta & penggunaan harta Distribusi kekayaan diantara manusia
Distribusi Kekayaan Pengaturan Kekayaan: Wajibnya muzakki memberikan kpd mustahik Hak setiap warga negara Pembagian harga negara Pemberian harta waris kpd ahli warisnya Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya Pengaturan Kekayaan: Pemanfaatan harta Pembayaran zakat – penyeimbang kekuatan ekonomi Penggunaan harta benda tanpa merugikan org lain Memiliki harta secara sah Penggunaan berimbang Kepentingan kehidupan
Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun tidaknya: 1. Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan orang lain Setiap harta milik umum seperti jalanan, jembatan, sungai dll. dimana harta/barang tersebut untuk keperluan umum. Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar nilai hartanya. 2. Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan kpd. lainnya Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb. diatas.
Habisnya Hak Manfaat Habisnya waktu pemanfaatan yang terbatas Rusaknya benda/barang yang digunakan ataupun tercatat dengan kecacatan yang membatalkan hak pemanfaatannya Waktu si pengguna, menurut Hanafiah Wafatnya pemilik resmi harta, apabila penggunaanya melalui cara peminjaman ataupun sewa
- Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah 1. Pemilikan atas barang saja Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai milik yang lain - Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah 2. Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai saja Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan manfaat: 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan kepada orang lain (selain peminjam) - Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai dengan membayar ganti 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya kepada yang diberikan wakaf 4. Wasiyat 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau memakainya - Perbedaan antara ibahah dan pemilikan
Jenis-jenis pemilikan 1. Taam: Sempurna Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak atas seluruh hak-hak syariy - Tidak terbatas pada waktu - Tidak dapat di batalkan pemilikannya 2. Naqis: Tidak Sempurna Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai - Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah