PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/ Walikota Madya Kep. Daerah TK II Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta Peraturan Pelaksana Lainnya UU No. 12 Tahun 1994
PENGERTIAN PBB PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994” PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan, keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak
OBJEK PBB Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan BUMI : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan Termasuk dalam pengertian bangunan adalah : Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau kilang minyak,air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti musium Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik secara pasif Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu
SUBJEK PBB Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh/manfaat atas bangunan
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya, dengan memperhatikan : Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya Nilai perolehan baru Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak Besarnya NJOPTKP adalah Rp 8.000.000 dengan ketentuan sbb: Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya NJOPTKP untuk DKI mulai tahun 2001 Rp 10.000.000 (berdasarkan masing-masing perdati II)
DASAR PENGHITUNGAN PBB Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Besarnya NJKP adalah sebagai berikut : 40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun 20% untuk objek pajak lainnya TARIF PBB adalah 0.5% Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP
SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
1.Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan UU bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak 2.Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang/badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak 3.Subjek pajak dalam waktu lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang/badan, maka orang/badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak Penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak