PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PBB & bphtb.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK ?.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
BPHTB dan PPHTB.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/ Walikota Madya Kep. Daerah TK II Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta Peraturan Pelaksana Lainnya UU No. 12 Tahun 1994

PENGERTIAN PBB  PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994”  PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan, keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak

OBJEK PBB Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan BUMI : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan Termasuk dalam pengertian bangunan adalah : Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau kilang minyak,air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.

OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti musium Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik secara pasif Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu

SUBJEK PBB Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh/manfaat atas bangunan

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya, dengan memperhatikan : Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya Nilai perolehan baru Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti

NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak Besarnya NJOPTKP adalah Rp 8.000.000 dengan ketentuan sbb: Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya NJOPTKP untuk DKI mulai tahun 2001 Rp 10.000.000 (berdasarkan masing-masing perdati II)

DASAR PENGHITUNGAN PBB Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Besarnya NJKP adalah sebagai berikut : 40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun 20% untuk objek pajak lainnya TARIF PBB adalah 0.5% Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

1.Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan UU bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak 2.Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang/badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak 3.Subjek pajak dalam waktu lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang/badan, maka orang/badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak Penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak