UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Register Nasional Pendaftaran Cagar Budaya Penetapan Cagar Budaya Register Nasional DI DARAT DI AIR PELESTARIAN Pelindungan Pengembangan Pemanfaatan
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pasal 1 angka 2: Benda Cagar Budaya: benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
BANGUNAN CAGAR BUDAYA Pasal 1 angka 3: Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
STRUKTUR CAGAR BUDAYA Pasal 1 angka 4: Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya Struktur Benda Situs Bangunan Pasal 1 angka 5: Situs Cagar Budaya: lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Struktur Benda Situs Bangunan
Kawasan Cagar Budaya Situs Kawasan ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● Pasal 1 angka 6: Kawasan Cagar Budaya: satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Kawasan ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ●
KAWASAN CAGAR BUDAYA
REGISTRASI CAGAR BUDAYA (Pendaftaran, Penetapan, dan Pencatatan ke dalam Register) Pendaftaran Tanda Bukti Pemilik/ Penguasa SK Cagar BUdaya Setiap Orang Petugas Surat Kepemilikan Tim Ahli Rekomendasi Kepala Daerah 1. Penetapan Kajian Penetapan Cagar Budaya 2. Penghapusan 3. Peringkat Tingkat Peringkat Register Nasonal
Pasal 31 Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli CB untuk dikaji kelayakannya sebagai CB atau bukan CB. Tim Ahli CB ditetapkan dengan: Keputusan Menteri untuk tingkat nasional; Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota. Dalam melakukan kajian, Tim Ahli CB dapat dibantu oleh UPT atau SKPD yang bertanggung jawab di bidang CB. Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai CB.
Pasal 33 Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status CB paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli CB yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai CB. Setelah tercatat dalam Register Nasional CB, pemilik CB berhak memperoleh jaminan hukum berupa: surat keterangan status CB; dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda CB, Bangunan CB, dan/atau Struktur CB berhak mendapat Kompensasi. Pasal 35 Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah.
Pasal 45 Pemeringkatan CB untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 46 CB peringkat nasional yang telah ditetapkan sebagai CB Nasional dapat diusulkan oleh Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.
PELESTARIAN upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan CB dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya PELINDUNGAN PEMANFAATAN PENGEMBANGAN Agama, Penyelamatan Penelitian Sosial Pengamanan Pendidikan Revitalisasi Ilmu Pengetahuan Zonasi Adaptasi Teknologi Pemeliharaan Kebudayaan Pemugaran Pariwisata
1. PENYELAMATAN upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Pasal 57 Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan CB yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa. Pasal 59 CB yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman. Pemindahan CB dilakukan di bawah koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian. Pemerintah, Pemda, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat CB dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
2. Pengamanan upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. Pasal 61 Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah CB agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan CB merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. Pasal 62 Pengamanan CB dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
3. ZONASI penentuan batas-batas keruangan Situs CB dan Kawasan CB sesuai dengan kebutuhan. Pasal 72 Pelindungan CB dilakukan dengan menetapkan batas- batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian. Pasal 73 Sistem Zonasi dapat terdiri atas: zona inti; zona penyangga; zona pengembangan; dan/atau zona penunjang.
4. PEMELIHARAAN upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik CB tetap lestari. Pasal 75 Setiap orang wajib memelihara CB yang dimiliki dan/atau dikuasainya. CB yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara. Pasal 76 Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat. Dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap. Perawatan dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi CB. Perawatan CB yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus. Pemerintah dan Pemda dapat menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan CB.
5. PEMUGARAN upaya pengembalian kondisi fisik Benda, Bangunan, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Pasal 77 Pemugaran Bangunan dan Struktur CB dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Pemugaran CB harus memperhatikan: keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; kondisi semula; penggunaan teknik, metode, dan bahan; dan kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. Pemugaran Bangunan dan Struktur CB wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemda.
PENGEMBANGAN peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi CB serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Pasal 78 Pengembangan CB dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya. Setiap orang dapat melakukan Pengembangan CB setelah memperoleh: izin Pemerintah atau Pemda; dan izin pemilik dan/atau yang menguasai CB. Pengembangan CB dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan CB dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengembangan CB harus disertai dengan pendokumentasian.
PEMANFAATAN pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Pasal 85 Pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan CB untuk kualitas hidup dan pendapatan masyarakat, kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pemanfaatan dan promosi CB yang dilakukan oleh setiap orang. Fasilitasi berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan. Promosi dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan Pasal 86 Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
PEMANFAATAN Pasal 87 CB yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Pemanfaatan CB dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemda sesuai dengan peringkat CB dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
PPNS Pasal 100 Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana CB.
LARANGAN DENGAN PENGECUALIAN LARANGAN MUTLAK Pasal 66 Setiap orang dilarang: merusak CB mencuri CB LARANGAN DENGAN PENGECUALIAN Ps. 17 mengalihkan CB tanpa izin Ps. 21 memusnahkan CB hasil penyitaan Ps. 55 mencegah, menghalangi, menggagalkan pelestarian CB Ps. 67 memindahkan dan memisahkan CB tanpa izin Ps.68 membawa CB keluar wilayah R.I. tanpa izin Ps..69 membawa CB keluar provinsi, kab/kota tanpa izin Ps. 77 memugar CB tanpa izin Ps. 81 mengubah fungsi ruang situs dan atau kawasan tanpa izin Ps. 92. Mendokumentasikan CB untuk kepentingan komersial tanpa izin Ps. 93. Memanfaatkan dengan cara perbanyakan tanpa izin
SANKSI PIDANA Ps.101 pengalihan kepemilikan CB Ps.102 sengaja tidak melaporkan temuan Ps.103 melakukan pencarian tanpa izin Ps.104 dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi/menggagalkan pelestarian CB Ps.105 sengaja merusak CB Ps.106 pencuri CB dan penadahnya Ps.107 pemindahan CB tanpa izin Ps.108 memisahkan CB tanpa izin Ps.109 membawa CB tanpa izin ke luar negara RI dan antar daerah tanpa izin Ps.110 mengubah fungsi ruang situs CB dan/atau kawasan CB Ps.111 mendokumentasikan CB tanpa izin pemilik dan/yang menguasainya Ps.112 sengaja mememanfaatkan CB dengan cara perbanyakan Ps.113 Badan Usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum Ps.114 pejabat yg karena jabatannya melakukan pidana terkait pelestarian CB Ps.115 Tambahan sanksi pidana untuk pelanggaran pasal 101 sampai 114
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Gd. E Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, Indonesia Phone: +62-21-3620 8242| Fax: +62-21-5794 6124 email: kebudayaan@kemdikbud.go.id http://kebudayaan.kemdikbud.go.id TERIMA KASIH