Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal Pert 1 & 2 Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2017
Pembukuan dan Pencatatan Pengertian Pembukuan Menurut UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 29 menyatakan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pengertian Pencatatan Berdasarkan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (29), Pencatatan dimaksudkan sebagai kegiatan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Kewajiban Pembukuan Dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Syarat menyelenggarakan pembukuan Pembukuan haruslah diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya (full disclosure). Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia/dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas (consistency) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembukuan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain, termasuk hasil pegelolaan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan.
Kewajiban Pencatatan Peraturan Menteri Kuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang bentuk dan tata cara pencatatan bagi WP orang pribadi mengatur kewajiban pencatatan. WP orang pribadi diwajibkan menyelenggarakan pencatatan, yaitu: WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilannya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto; dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Syarat menyelenggarkan pencatatan Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa indonesia. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis. Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal WP atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 tahun.
Pencatatan harus dapat menggambarkan, antara lain: Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh; Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. WP yang diwajibkan menyelenggarakan pencatatan (perhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007) sesuai persyaratan bahwa pencatatannya harus menggambarkan seperti diuraikan pada butir 4 diatas diharuskan pula menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Hubungan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak Tujuan akuntansi komersial adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan keuangan dalam pengambil keputusan ekonomi. Tujuan utama pelaporan keuangan fiskal adalah menyajikan informasi yang digunakan sebagai bahan menghitung pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Pencatatan sebagai dasar penggunaan norma penghitungan penghasilan Norma penghitungan penghasilan digunakan sebagai pedoman menentukan besarnya penghasilan neto dan pedoman tersebut dilakukan dalam hal: Tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik yaitu pembukuan yang lengkap; atau Pembukuan atau catatan peredaran bruto WP ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Pengecualian dan sanksi dari kewajiban pembukuan Pengecualian kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah terhadap WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam Pasal 39 UU KUP setiap orang yang dengan sengaja: Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah- olah benar; Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya. Sanksi pidana bagi WP yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarkan pembukuan dengan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Sangsi tersebut berupa pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar.
Prinsip dasar akuntansi Prinsip-prinsip dasar akuntansi mengacu pada SAK sebagai berikut: Prinsip biaya (cost principle) Prinsip pendapatan (revenue principle) Prinsip dasar pemadanan (matching) Objektivitas (objectivity) Prinsip konsistensi (consistency principle) Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) Prinsip konservatisme (conservatism principle) Prinsip materialitas (materiality) Uniformity and comparability principle
Laporan Keuangan Kerangka dasar penyusunan laporan keuangan Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan ketentuan pajak terdiri atas tiga pendekatan: Pendekatan pertama, Laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi, sangat diwarnai oleh ketentuan pajak. Pendekatan kedua, WP bebas menyelenggarakan pembukuannya dengan dasar prinsip dan metode akuntansinya. Laporan keuangan fiskal disusun melalui proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dengan akunatnsi fiskal, sehingga laporan yang dihasilkan dari extra comptable tersebut fungsinya hanya sebagai tambahan laporan keuangan komersial.
Pendekatan ketiga, menyatakan ketentuan perpajakan sebagai sisipan SAK atau pendekatan dengan prinsip common basis. Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini dimaksudkan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi pengguna laporan keuangan eksternal.
Asumsi dasar dan persamaan akuntansi Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi- asumsi dasar akuntansi, yaitu: Dasar akrual Pengaruh transaksi dan peristiwa diakui pada saat kejadian dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar, serta pencatatan akuntansi dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan. Kelangsungan usaha Penyusunan laporan keuangan pada dasarnya disusun dengan mendasarkan pada asumsi kelangsungan usaha dan akan melanjutkan usahanya di masa yang akan datang.
Dalam akuntansi, kegiatan yang dicatat adalah kegiatan yang bersifat keuangan yang tercermin dalam transaksi usaha (business transaction). Transaksi usaha tersebut dicatat menggunakan persamaan akuntansi (accounting equation) yang diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan.
Perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal Laporan keuangan komersial adalah laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak memihak. Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai hasil usaha (Income statement) dan keadaan keuangan (Balance Sheet) dari satu entitas, sedangkan laporan keuangan fiskal ditujukan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan beban pajak yang harus dibayar ke Negara.
Laporan keuangan komersil berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau standar lain, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan. Perbedaan penggunaan standar atau prinsip dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan – terutama laporan rugi laba, mengakibatkan perbedaan perhitungan laba rugi suatu entitas (Wajib Pajak) antara laba rugi komersil dan laba rugi fiskal, yang akan berakibat adanya perbedaan beban pajak komersial dan beban pajak seharusnya dibayar ke Negara.
Proses penyusunan laporan keuangan Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu : Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiskal murni disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktek pembukuan.
Ketentuan pajak untuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar independensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan metode akuntansi. Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.
TERIMA KASIH