AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKTIVA TETAP.
Advertisements

ANALISIS PENYUSUTAN ASET TETAP
Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita
B. SUNDARI, SE., MM. Akuntansi Pajak
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
KLASIFIKASI BIAYA.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
ASET TETAP DAN PROPERTI INVESTASI
AKTIVA TETAP BERWUJUD (1)
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
AKTIVA TETAP Aktiva tetap adalah aktiva yang digunakan perusahaan dlm menjalankan operasinya dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun/ 1 periode akuntansi.
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
ASET TETAP BERWUJUD.
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
Revaluasi Aktiva Tetap
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
PENJUALAN AKTIVA TETAP
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
Aktiva Tetap Berwujud Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Aktiva Tak lancar.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
By. Zumrotul Fitriyah. Depresiasi Depresiasi adalah sebagian dari harga perolehan aktiva tetap yang secara sistematis dialokasikan menjadi biaya setiap.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP Pert 4 AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2016

Pengakuan Aset Tetap PSAK No. 16 Revisi Tahun 2007 menyatakan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Biaya yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika: Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau dinilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau kontruksi, bila dapat diterapkan, jumlah yang didistribusikan pada aset saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK.

Biaya perolehan terdiri atas harga beli, termasuk bea import, PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung sampai aset tersebut siap dipakai atau berada ditempat. Komponen biaya perolehan aset tetap (Paragraf 16 PSAK No. 16 Revisi 2007): Harga perolehan Dalam komponen harga perolehan termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban biaya-biaya tersebut timbul pada saat aset diperoleh atau karena entitas menggunakan aset selama periode tertentu yang bertujuan selain menghasilkan persediaan.

Perolehan Aset Tetap Perolehan Aset Tetap secara Gabungan Apabila aset diperoleh secara gabungan, maka harga perolehan masing-masing aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Contoh: harga bangunan termasuk tanah seharga Rp.300.000.000

Jenis Aset Harga Jual Alokasi Harga Perolehan Tanah 150.000.000 15 x 300.000.000 = 180.000.000 25 Bangunan 100.000.000 10 x 300.000.000 = 120.000.000 Jumlah 250.000.000 = 300.000.000 Ayat jurnal saat pembelian tunai: Tanah 180.000.000 Bangunan 120.000.000 Kas dan Bank 300.000.000

Perolehan Aset Tetap secara Angsuran Aset tetap yang diperoleh secara angsuran, perlu diperhatikan mengenai kontrak pembeliannya. Contoh: membeli aset tetap berupa mobil harga perolehan Rp.120.000.000 dibayar dalam 24 kali angsuran, angsuran pokok Rp.5.000.000 per bulan dengan bunga 20% per tahun.

Perhitungan angsuran pertama: Angsuran pokok = Rp.5.000.000 Bunga 1/12 x 20% x 120.000.000 = Rp.2.000.000 Jumlah pembayaran = Rp.7.000.000 Angsuran bulan kedua: Angsuran pokok = Rp.5.000.000 Bunga 1/12 x 20% x (120.000.000-5.000.000) = Rp.1.916.000 Jumlah pembayaran = Rp.6.916.000

Perolehan Aset Tetap secara Pertukaran Menurut PSAK No. 16 (Revisi 2007) suatu aset tetap dapat diperoleh dengan pertukaran atau pertukaran sebagian. Biaya diukur pada nilai wajar aset yang dipertukarkan atau diperoleh, yang paling andal, sebanding dengan nilai wajar aset yang dipertukarkan setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer.

Perolehan Aset Tetap dengan Cara Membangun Sendiri Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri atas harga belinya dan setiap biaya dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Dari aspek perpajakan perolehan aset tetap dengan cara membangun sendiri tersebut sebagai objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Perolehan secara Hibah, Bantuan dan Sumbangan Dalam perolehan secara hibah, bantuan, dan sumbangan secara langsung dihubungkan dengan perlakuan akuntansi pajak, karena akuntansi komersial sedikit mengatur aset yang diperoleh dari sumbangan (donasi). Modal donasi dari sisi akuntansi pajak mengacu pada Pasal 10 ayat (4) UU PPh yang mengatur berikut ini. Apabila terjadi pengalihan harta berupa bantuan, sumbangan, harta hibah, atau warisan, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b adalah:

Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah: 1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, pemerintahan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. Warisan

2. Apabila tidak memenuhi syarat yang diperlukan sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh dengan contoh kongkret yaitu harta hibahan yang diberikan tersebut ternyata mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan, maka dasar penilaian bagi yang menerima penghibahan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

Penyusutan Aset Tetap PSAK No. 16 (Revisi 2007) penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut: Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi; Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.

Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang memiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi: Harta yang disusutkan adalah harta berwujud Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Terdapat pula aset yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut akuntansi pajak tidak dapat disusutkan, yaitu: Aset tetap perusahaan berupa kendaraan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai, termasuk juga yang ada di daerah terpencil Aset tetap perusahaan berupa rumah yang terletak bukan di daerah terpencil yang ditempati pegawai yang tidak diberi tunjangan oleh perusahaan

Metode Penyusutan Sesuai Ketentuan Komersial Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria berikut ini: Dasar waktu Metode garis lurus (straight line method) Metode pembebanan umum 1) Metode jumlah angka tahun Biaya Penyusutan : Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan Penyusutan Biaya Penusutan : Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan Dasar Penghitungan Penyusutan : Harga perolehan/Nilai Residu

2) Metode saldo menurun/saldo menurun ganda Dasar Penggunaan Metode jam jasa (service hour method) Biaya Penyusutan : Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan Dasar Penghitungan Penyusutan : Harga Sisa Buku Awal Periode Harga Peroleha – Nilai Residu Tarif penyusutan per jam : Estimated Dervice Life

b. Metode unit produksi (productive output method) 3 b. Metode unit produksi (productive output method) 3. Dasar Kriteria Lainnya bahwa biaya penyusutan dapat dihitung dengan dasar jenis dan kelompok. Produksi Sebenarnya Tarif Penyusutan : Kapasitas Produksi Biaya Penyusutan : Tarif Penyusutan x Dasar Penyusutan Dasar Penyusutan : Harga Perolehan – Nilai Residu

Saat Penyusutan Aset Tetap Sesuai Ketentuan Komersial Paragraf 58 SAK No. 16 (Revisi 2007) menyatakan bahwa penyusutan aset dimulai pada saat aset berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.

Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam hal terjadi Jual Beli Harta Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta ditentukan sebagai berikut: Tidak dipengaruhi hubungan istimewa: Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang sesungguhnya dibayar; Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya diterima. Dipengaruhi hubungan istimewa: Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan; Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah jumlah yang seharusnya diterima.

Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam hal terjadi Tukar-Menukar Harta Dalam hal terjadi tukar-menukar harta dengan harta lain, maka nilai perolehan atau nilai penjualan harta tersebut adalah: Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar. Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar (Pasal 10 ayat (2) UU PPh)

Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam hal terjadi pengalihan Harta karena Hibah, Bantuan atau Sumbangan, dan Warisan Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan Wajib Pajak tidak menelenggarakan pembukuan

Metode Penyusutan sesuai Ketentuan Perpajakan Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 UU PPh: Metode garis lurus (straight line method) atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan. Metode garis lurus untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.

Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan Penentuan kelompok dan tarif penyusutan harta berwujud didasarkan pada Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Saldo Menurun Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Bangunan Permanen Tidak permanen 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 10 tahun 25% 12,50% 6,25% 5% 10% 50% 12,5% -

Bulan/Tahun Perolehan Contoh: PT Maju memiliki aset tetap berwujud yang diperolehnya awal tahun 2014 sebagai berikut (metode garis lurus): Mesin I = 12,5% x 200.000.000 = 25.000.000 Mesin II = 12,5% x 150.000.000 = 18.750.000 Truk = 12,5% x 70.000.000 = 8.750.000 jumlah penyusutan selama tahun 2014 = 52.500.000 No Jenis Harta Bulan/Tahun Perolehan Masa Manfaat Harga Perolehan Kelompok 1 2 3 Mesin I Mesin II Truk Januari 2014 8 Tahun 200.000.000 150.000.000 70.000.000 II

Penarikan Harta Bukan Bangunan Aset tetap perusahaan yang tidak terpakai lagi dapat ditarik dari pemakian. Penarikan dapat dilakukan dengan menjual aset tetap tersebut. Dalam akuntansi komersial, terhadap aset tetap yang dijual nilai bukunya dihitung sampai dengan tanggal penjualan, sedangkan dalam ketentuan perpajakan nilai sisa bukunya dihitung sampai dengan akhit tahun sebelum aset tersebut dijual.

Ketentuan Pasal 11 ayat (8) UU PPh, bahwa telah terjadi penjualan atau penarikan harta Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka nilai buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan, sehingga keuntungan atau kerugian karena pengalihan atau penarikan harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukan pengalihan harta. Apabila terjadi pengalihan harta karena bantuan, sumbangan, hibah, atau warisan (yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh) berupa harta berwujud, maka jumlah sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.

Pengelompokan Aset Tetap untuk Keperluan Penyusutan Perusahaan harus segera mengakui setiap aktiva yang dimiliki dan mengelompokkannya  sebagai aktiva tetap, apabila aktiva yang dimaksud memenuhi pengertian dan memiliki sifat-sifat sebagai aktiva tetap. Mengenai pengakuan aktiva tetap ini, Ikatan Akuntan Indonesia memberikan pernyataan dalam PSAK Nomor 16 paragraf 06, yaitu: (Ikatan Akuntan Indonesia, op.cit., No 16 paragraf 6)

Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap apabila: Besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomisan di masa yang akan datang yang berkaitan dengan aktiva tersebut akan mengalir dalam perusahaan; untuk dapat menilai apakah manfaat keekonomisan di masa yang akan datang  tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan maka harus di nilai tingkat kepastian terjadinya aliran manfaat keekonomisan tersebut, yang juga memerlukan suatu kepastian bahwa perusahaan akan menerima imbalan dan menerima resiko terkait. Biaya perolehan aktiva dapat di ukur secara handal; sedangkan kriteria kedua  mengarah kepada bukti- bukti yang diperlukan untuk mendukungnya.

Penggolongan aktiva tetap Aktiva tetap dikelompokkan karena memiliki sifat yang berbeda dengan aktiva lainnya. Kriteria aktiva tetap terdiri dari berbagai jenis barang maka dilakukan penggelompokkan lebih lanjut atas aktiva-aktiva tersebut. Pengelompokkan itu tergantung pada kebijaksanaan akuntansi perusahaan masing-masing karena umumnya semakin banyak aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin banyak pula kelompoknya.

Dari macam-macam aktiva tetap, untuk tujuan akuntansi dilakukan penggolongan sebagai berikut: Aktiva tetap yang umumnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan. Aktiva tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya  dapat diganti dengan aktiva yang sejenis, misalnya bangunan, mesin, alat-alat, mebel dan lain-lain. Aktiva tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang sejenis, misalnya sumber-sumber alam seperti hasil tambang dan lain-lain.

Berdasarkan Jenis Aktiva tetap berdasarkan jenis dapat dibagi sebagai berikut: Lahan - Lahan adalah bidang tanah terhampar baik yang merupakan tempat bangunan maupun yang masih kosong. Dalam akuntansi apabila ada lahan yang didirikan bangunan diatasnya harus dipisahkan pencatatan dari lahan itu sendiri. Bangunan gedung - Gedung adalah bangunan yang berdiri di atas bumi ini baik di atas lahan/air. Pencatatannya harus terpisah dari lahan yang menjadi lokasi gedung. Mesin - Mesin termasuk peralatan-peralatan yang menjadi bagian dari mesin yang bersangkutan. Kendaraan - Semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, grader, traktor, forklift, mobil, kendaraan bermotor dan lain-lain. Perabot - Dalam jenis ini termasuk perabotan kantor, perabot laboratorium, perabot pabrik yang merupakan isi dari suatu bangunan Inventaris - Peralatan yang dianggap merupakan alat-alat besar yang digunakan dalam perusahaan seperti inventaris kantor, inventaris pabrik, inventaris laboratorium, inventaris gudang dan lain-lain. Prasarana - Prasarana merupakan kebiasaan bahwa perusahaan membuat klasifikasi khusus prasarana seperti: jalan, jembatan, roil, pagar dan lain-lain.

Pengertian penyusutan Di samping pengeluaran dalam masa penggunaannya, masalah penyusutan merupakan masalah yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap. Yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan adalah sebagai berikut : “Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (costallocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha”

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 17 paragraf 2 tentang Akuntansi Penyusutan  menyatakan bahwa: “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan kependapatan baik secara langsung maupun tidak langsung”. 

Kebijakan pajak untuk penyusutan harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu: Keadilan pajak, dengan adanya penyusutan, maka perusahaan manufaktur dan jenis usaha yang padat modal (capital intensive) akan sangat diuntungkan dibandingkan perusahaan jasa ataupun jenis usaha padat karya (labor intensive). Kebijakan ekonomi, dengan adanya penyusutan membawa akibat pada peningkatan investasi (capital growth) sehingga EAT/ROI/CF menjadi meningkat. Administrasi, pemilihan jenis penyusutan harus disesuaikan dengan beberapa hal, yaitu besarnya biaya administrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan wajib pajak.

Revaluasi Aktiva Tetap Pemerintah telah meluncurkan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan bernomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (PMK 191/2015) atau lebih dikenal sebagai Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor: 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).

Tarif yang diberikan bagi insentif revaluasi aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi. Tarif tersebut adalah: 3%, untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016; 4%, untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017; atau 6%, untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.

Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari Wajib Pajak.

Jika dibandingkan dengan tarif yang terdapat pada PMK 79/2008, tentunya tarif yang terdapat di PMK 191/2015 jauh lebih rendah. Tarif yang terdapat pada PMK 79/2008 adalah 10%, sedangkan tarif yang berlaku pada PMK 191/2015 berkisar antara 3% hingga 6%. Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.

Pemberian insentif perpajakan ini dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar semakin taat terhadap ketentuan peraturan perpajakan. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak. Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya, karena Pajak Milik Bersama.

TERIMA KASIH