Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IRHAM DILMY Wakil Ketua & Komisioner
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) : a. yang bersifat politik ( spoil system ); b. yang non politik ( Nepotism ); Sistem prestasi Kerja ( Meryt System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan seseorg utk menduduki duatu ja batan atau untuk naik pangkat didasarkan atas KECAKAPAN dan PRES TASI yg dicapainya, yg dibuktikan dengan ujian dinas/jabatan; Sistem Karier ( Carier System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan pertama didasarkan atas kecaka pan ybs, sedangkan dalam pengembangan lbh lanjut didasarkan pada MA SA KERJA, KESETIAAN, PENGABDIAN dan SYARAT-2 OBJEKTIF LAINNYA ikut menentukan. Sistem karier disini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem karier terbuka dan tertutup.

Sistem Kawan : pembinaan yg dilakukan dlm suatu organisasi sec subjektif, jadi yg dilihat adalah orangnya, bukan kecakapannya, Sistem ini mulai dikembangkan th 1829 di AS pada masa pemerintahan Andrew jackson, dimana sewaktu ia menang dalam pemilu, ia mengganti seluruh aparat nya atau anggota kabinetnya dari orang-2 partainya sendiri. ( Spoil System ) Nepotism, muncul dimasa pemerintahan gereja di Ro mawi yg sangat berkuasa pd abad pertengahan. Pemi lihan seseorang utk menduduki jabatan tertentu ber dasarkan hubungan keluarga.

SISTEM PEMBINAAN BERDSR UU43/99 Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier, dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Hal ini berarti : Pengangkatan dlm jabatan hrs berdsrkan pd sistem prestasi kerja yg didsrkan pada : penilaian objektif, prestasi, kompetensi dan pelatihan. Dalam kenaikan pangkat, disamping berdsrkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna, mk sistem pem binaan yg hrs dilaks adalah sistem pembinaan karier tertutup, dalam arti NEGARA. Shg dimungkinkan perpindahan PNS dr Dept/lembg/propinsi/kab/kota yg satu ketempat yg lain (Penjelasan Ps 12 UU 43/1999 ).

MANAJEMEN ASN (UU 5/2014) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasil kan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik bersih dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit (Pasal 51) Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembina ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian utama, kepada : 1. Menteri dan Kementerian; 2. Pimpinan Lembaga di lembaga Pemerintah non kementerian; 3. Sekretaris jenderal di Sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural 4. Gubernur di provinsi; 5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota.

KELEMBAGAAN ASN Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, yang dalam penyelenggaraannya mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada : 1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewena ngan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisa si kebijakan serta pelaksanaan atas kebijakan ASN; 2. KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelak sanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN; 3. LAN, berkaitan dengan kewenangan pelatihan, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; 4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN