Partai Politik di Indonesia Oleh Akbar Satria
Definisi Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara
Partai politik dalam UU No Partai politik dalam UU No. 31 Tahun 2002 pasal 1 (1) adalah: “Organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
Pembentukan Parpol dan Perkembangannya Kemerdekaan Indonesia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Timbulnya Partai-Partai Politik Badan-Badan aparatur negara Kehidupan yang demokratis Timbul Hasrat Beberapa Kalangan Untuk Mendobrak Suasana Politik
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 “Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Diharapkan bahwa partai-partai telah tersusun sebelum pemilihan umum pada bulan Januari 1946”
Pasca dikeluarkannya Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945, partai politik mulai banyak dibentuk. Sejumlah partai politik yang telah ada sejak era Pergerakan Nasional, tumbuh dengan kemasan yang baru. Partai-partai tersebut telah memiliki massa dan basis pendukungnya sendiri-sendiri.
Beberapa Partai Politik Awal No. Nama Partai Politik Waktu Berdiri 1 Partai Majelis Islam Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) 7 November 1945 2 Partai Nasional Indonesia (PNI) Januari 1946 3 Partai Komunis Indonesia (PKI) Januari 1947 4 Partai Sosialis Indonesia (PSI) Maret 1947 5 Partai Kristen Indonesia (Parkindo) April 1947 6 Partai Murba November 1948 7 Partai Katholik Desember 1949
TERIMA KASIH