Alasan mengajukan gugatan
Perjanjian Hubungan Hukum Akibat Hukum Pemenuhan Prestasi 1. Berbuat Sesuatu 2. Memberikan Sesuatu 3. Tidak Berbuat sesuatu 4. Berbuat sesuatu dengan syarat Dalam pelaksanaannya Prestasi tersebut tidak dipenuhi
Alasan Mengajukan Gugatan Wanprestasi : Suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. ( Tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian baik sebagian maupun seluruhnya). Perbuatan Melanggar Hukum : Suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih telah merugikan pihak lain. Putusan Hakim Pidana : Kerugian yang diderita akibat adanya tindak pidana dapat diajukan suatu gugatan ke Pengadilan negeri untuk meminta ganti rugi.
Tolak Ukur Wanprestasi Harus ada kepastian bahwa orang yang tidak memenuhi prestasi, selama 3 bulan berturut-turut tidak memenuhi prestasi dan setelah mendapat peringatan sampai 2 kali atau 3 kali tetap tidak memenuhi prestasi. Kreditur dapat mengajukan tuntutan kepada pihak debitur yang telah melakukan wanprestasi ke persidangan pengadilan untuk pemenuhan prestasi yang disertai dengan biaya ganti rugi, bunga dan biaya perkara. Debitur juga dapat mengajukan gugatan manakala kreditur wanprestasi. Tolak Ukur Wanprestasi
Unsur-Unsur Perbuatan Melanggar Hukum 1. Adanya Perbuatan: unsur adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih yang mmengakibatkan pihak lain mengalami kerugian 3. Adanya Kerugian: Kerugian materil maupun moril 2. Adanya Kesalahan: Kesalahan tersebut baik disengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami kerugian. 4.Adanya Hubungan Kausal (Sebab Akibat): Sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum dengan akibat yang ditimbulkannya sangat erat tidak dapat dipisah-pisah.
Secara yuridis jika pihak keluarga yang dirugikan atas adanya tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui : 1. Tuntutan Pidana Tuntutan pidana ditujukan untuk menuntut pihak yang telah melakukan tindak pidana agar dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tuntutan Perdata Umumnya ditunjukan untuk meminta ganti rugi terhadap pelaku tidak pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya nyata-nyata telah merugikan pihak korban atau keluarganya.
Tuntutan Perdata Tuntutan Pidana Putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di dalam perkara perdata dapat diterima sebagai bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan merugikan pihak lain. ( seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran mengakibatkan timbulnya kerugian pada pihak lain yang disertai dengan bukti-bukti yang sah dapat diajukan ke persidangan pengadilan negeri).
Lingkup Peradilan dan Kompetensi Peradilan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya Terdapat 4 peradilan: 1. Peradilan umum 2. Peradilan Agama 3. Peradilan Militer 4. Peradilan Tata Usaha Negara 1. Kompetensi Relatif (Pembagian kekuasaan kehakiman atau wewenang nisbi hakim yang berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan 2. Kompetensi Absolut (Wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain.
Kekuasaan Kehakiman Bebas Dari Campur Tangan Pihak-Pihak Diluar Kekuasaan Kehakiman. Badan Peradilan Negara. Asas Objektivitas. Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Puncak Peradilan Pemeriksaan Dalam Dua Tingkat Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa Susunan Persidangan Majelis Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Hak Menguji Tidak Dikenal Peninjauan Kembali Tugas Hakim Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Umum Pejabat-Pejabat Pada Pengadilan
Kekuasaan Kehakiman 1. Bebas Dari Campur Tangan Pihak-Pihak Diluar Kekuasaan Kehakiman Merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum. 2. Badan Peradilan Negara Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.Asas objektifitas Dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan hakim harus objektif dan tidak boleh memihak. 4.Lingkungan Peradilan Pada umumnya dikenal peradilan umum dan peradilan khusus. 5.Mahkamah Agung Puncak Peradilan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain.
6.Pemeriksaan dalam 2 tingkat Untuk mencegah dan mengurangi kekeliruan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Peradilan dalam tingkkat pertama dan peradilan umum. 7. Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa Agar hakim dalam memberikan putusan adil dan bertanggung jawab. 8.Susunan Persidangan Majelis Untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelis yang minimal terdiri tiga orang hakim.
9.Sederhana, Cepat, biaya ringan Tidak berbelit-belit jangan terlalu banyak formalitas 11. Peninjauan Kembali Dapat dilakukan PK terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 13.Pejabat-Pejabat Pada Pengadilan 1. Panitera 2. Jurusita 12. Tugas Hakim Perdata Pada Lingkungan Peradilan Umum Peradilan yang wenang memeriksa perkara perdata adalah peradilan umum. 10.Hak Menguji Tidak Dikenal Hak uji UU dan PP terhadap UUD sebagai fungsi pokok tidak terdapat pada MA.
Pidana atau Perdata?
Pidana atau Perdata?
Pidana atau Perdata?
SEKIAN TERIMA KASIH