ASURANSI
PENGERTIAN DAN TUJUAN ASURANSI Suatu persetujuan yang didalamnya memuat kesepakatan bahwa penanggung yang mendapatkan premi telah menjanjikan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan karena suatu sebab tertentu yang tidak disengaja, misalnya : kebakaran, kehilangan, kerusakan. Mengurangi ketidakpastian yang disebabkan oleh kesadaran kemungkinan terjadinya kerugian. Memberikan kepastian kepada masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.
CARA KERJA ASURANSI Memikul resiko asuransi diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai pemikul resiko profesional, yang menanggung resiko untuk dipindahkan kepadanya dari tertanggung . Probabilitas penanggung yang memikul resiko berbuat demikian dengan perkiraan dapat mensubtitusi kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata, sehingga memberikan kepastian bagi tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung itu biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok yang berupa pembayaran premi dari tertanggung, maka penanggung harus mampu meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan kepada tertanggung didasarkan atas ramalan tsb, sedangkan ramalan itu didasarkan atas taksiran probabilitas. Hukum bilangan besar semakin besar jumlah hal yang diselidiki semakin dekat hasilnya dengan probabilitas dasarnya.
SYARAT IDEAL AGAR DAPAT DIASURANSIKAN Risiko-risiko yang dapat diasuransikan harus memnuhi syarat-syarat sbb : Kerugian potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah. Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama. Kerugian yang bersifat kebetulan. Kerugiannya tertentu.
Prinsip-prinsip Hukum Dasar Dalam Asuransi Prinsip Indemnitas Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan Prinsip Subrogasi Prinsip Jaminan Prinsip Representasi Prinsip Penyembunyian Prinsip Keagenan
PERJANJIAN ASURANSI Sah dan berlakunya suatu kontrak asuransi harus emnuhi syarat-syarat : Tujuannya harus legal. Harus ada penawaran dan permintaan. Harus ada imbalan. Pihak-pihaknya kompeten.
CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Aleatory (untung-untungan) dikatakan untung-untugan karena nilai-nilai yang diserahkan oleh masing-masing pihak tidak sama besarnya. Dengan menerima premi yang kecil, penanggung mungkin membayar klaim yang besar atau mungkin tidak membayar sama sekali karena tidak terjadi kerugian. Conditional (bersyarat) penanggung hanya berkewajiban mengganti kerugian jika syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak itu dipenuhi. Sebaliknya, tertanggung tidak berjanji memenuhi syarat-syarat tersebut , tetapi ia tidak dapat memaksa penanggung melaksanakan kewajiban tersebut jika tertanggung tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian.
CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Unilateral hanya penanggung yang berjanji. Sesduah tertanggung membayar premi dan polis telah berlaku, maka tertanggung tidak berjanji sesuatu. Jika tertanggung hendak menerima pembayaran dari penanggung, ia harus memenuhi syarta-syarat yang tercantum dalam polis meskipun tertanggung tidak berjanji untuk berbuat demikian. Personal yang diasuransikan adalah kerugian teradap orang dan bukan kerugian harta itu sendiri, contoh : seseorang mengatakan bahwa mobilnya diasuransikan, yang sesungguhnya adalah bahwa ia diasuransikan terhadap kerugian keuangan yang disebabkan oleh sesuatu yang terjadi atas mobilnya.
CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Adhesion berarti kontrak tidak dirumuskan dalam proses tawar-menawar kedua belah pihak, melainkan diciptakan sendiri oleh perusahaan asuransi dan tertanggung cukup menerima atau menolak kontrak itu. Kepercayaan penuh penanggung umumnya bergantung penuh pada informasi yang diberikan tertanggung karena berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya.
STANDARISASI KONTRAK ASURANSI Mula-mula kontrak asuransi itu merupakan hasil tawar menawar dan bukan kontrak adesi. Setiap kontrak antra tertanggung dengan penanggung dibuat dengan kebebasan penuh, artinya istilah-istilah dan kata-kata dalam kontrak itu disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak tunduk pada hukum tertentu atau pembatasan lainnya. Hal ini menyebabkan berkembangnya beraneka ragam kontrak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan berkembangnya bisnis asuransi maka dirasakan perlu adanya keseragaman kontrak.
MANFAAT STANDARISASI KONTRAK Polis standar memberikan keseragaman penutupan dari polis ke polis. Jika polis diulang, tertanggung harus mengetahui bahwa ia memperoleh penutupan yang sama dengan polis yang lama. Selain itu, polis standar meniadakan perbedaan kata-kata yang dapat menimbulkan persolan serius bila terjadi kerugian. Polis standar menyedrhanakan bisnis asuransi dan menurunkan biaya melatih agen dan pegawai asuransi yang peerjaannya menyangkut pendalaman asuransi.
KELEMAHAN STANDARISASI KONTRAK Standarisasi tidak memungkinkan perusahaan individual melakukan eksperimen, karena stadarisasi memaksa semua perusahaan asuransi mengikuti pola yang sama. Hal ini dapat mengurangi kompetisi dengan mencegah pembaharuan. Merintangi kemajuan pengembangan kontrak asuransi baru yang lebih baik, karena mengharuskan tindakan kelompok untuk mengubah kontrak yang ada.
Tabungan Bonding Annuitas