ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Gambaran Umum Perusahaan Asuransi
Membedakan asuransi dg tabungan Membedakan asuransi dg perjudian
KOPERASI SIMPAN PINJAM
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
PENGERTIAN ASURANSI.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
PERTEMUAN 5 PENANGGULANGAN RESIKO
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
XIII. SEKURITAS, INVESTASI, & JASA ASURANSI
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Manajemen Risiko: Pendahuluan
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Studi Kelayakan Bisnis
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
Day 1.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
PREMI ASURANSI.
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
PENGAMBILAN KEPUTUSAN & KETIDAKPASTIAN (KEBIJAKAN MENGHADAPI RESIKO)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Pengertian Asuransi dan Risiko
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

ASURANSI

PENGERTIAN DAN TUJUAN ASURANSI Suatu persetujuan yang didalamnya memuat kesepakatan bahwa penanggung yang mendapatkan premi telah menjanjikan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan karena suatu sebab tertentu yang tidak disengaja, misalnya : kebakaran, kehilangan, kerusakan. Mengurangi ketidakpastian yang disebabkan oleh kesadaran kemungkinan terjadinya kerugian. Memberikan kepastian kepada masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.

CARA KERJA ASURANSI Memikul resiko asuransi diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai pemikul resiko profesional, yang menanggung resiko untuk dipindahkan kepadanya dari tertanggung . Probabilitas  penanggung yang memikul resiko berbuat demikian dengan perkiraan dapat mensubtitusi kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata, sehingga memberikan kepastian bagi tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung itu biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok yang berupa pembayaran premi dari tertanggung, maka penanggung harus mampu meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan kepada tertanggung didasarkan atas ramalan tsb, sedangkan ramalan itu didasarkan atas taksiran probabilitas. Hukum bilangan besar  semakin besar jumlah hal yang diselidiki semakin dekat hasilnya dengan probabilitas dasarnya.

SYARAT IDEAL AGAR DAPAT DIASURANSIKAN Risiko-risiko yang dapat diasuransikan harus memnuhi syarat-syarat sbb : Kerugian potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah. Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama. Kerugian yang bersifat kebetulan. Kerugiannya tertentu.

Prinsip-prinsip Hukum Dasar Dalam Asuransi Prinsip Indemnitas Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan Prinsip Subrogasi Prinsip Jaminan Prinsip Representasi Prinsip Penyembunyian Prinsip Keagenan

PERJANJIAN ASURANSI Sah dan berlakunya suatu kontrak asuransi harus emnuhi syarat-syarat : Tujuannya harus legal. Harus ada penawaran dan permintaan. Harus ada imbalan. Pihak-pihaknya kompeten.

CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Aleatory (untung-untungan)  dikatakan untung-untugan karena nilai-nilai yang diserahkan oleh masing-masing pihak tidak sama besarnya. Dengan menerima premi yang kecil, penanggung mungkin membayar klaim yang besar atau mungkin tidak membayar sama sekali karena tidak terjadi kerugian. Conditional (bersyarat) penanggung hanya berkewajiban mengganti kerugian jika syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak itu dipenuhi. Sebaliknya, tertanggung tidak berjanji memenuhi syarat-syarat tersebut , tetapi ia tidak dapat memaksa penanggung melaksanakan kewajiban tersebut jika tertanggung tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian.

CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Unilateral  hanya penanggung yang berjanji. Sesduah tertanggung membayar premi dan polis telah berlaku, maka tertanggung tidak berjanji sesuatu. Jika tertanggung hendak menerima pembayaran dari penanggung, ia harus memenuhi syarta-syarat yang tercantum dalam polis meskipun tertanggung tidak berjanji untuk berbuat demikian. Personal  yang diasuransikan adalah kerugian teradap orang dan bukan kerugian harta itu sendiri, contoh : seseorang mengatakan bahwa mobilnya diasuransikan, yang sesungguhnya adalah bahwa ia diasuransikan terhadap kerugian keuangan yang disebabkan oleh sesuatu yang terjadi atas mobilnya.

CIRI-CIRI KONTRAK ASURANSI Adhesion  berarti kontrak tidak dirumuskan dalam proses tawar-menawar kedua belah pihak, melainkan diciptakan sendiri oleh perusahaan asuransi dan tertanggung cukup menerima atau menolak kontrak itu. Kepercayaan penuh  penanggung umumnya bergantung penuh pada informasi yang diberikan tertanggung karena berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya.

STANDARISASI KONTRAK ASURANSI Mula-mula kontrak asuransi itu merupakan hasil tawar menawar dan bukan kontrak adesi. Setiap kontrak antra tertanggung dengan penanggung dibuat dengan kebebasan penuh, artinya istilah-istilah dan kata-kata dalam kontrak itu disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak tunduk pada hukum tertentu atau pembatasan lainnya. Hal ini menyebabkan berkembangnya beraneka ragam kontrak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan berkembangnya bisnis asuransi maka dirasakan perlu adanya keseragaman kontrak.

MANFAAT STANDARISASI KONTRAK Polis standar memberikan keseragaman penutupan dari polis ke polis. Jika polis diulang, tertanggung harus mengetahui bahwa ia memperoleh penutupan yang sama dengan polis yang lama. Selain itu, polis standar meniadakan perbedaan kata-kata yang dapat menimbulkan persolan serius bila terjadi kerugian. Polis standar menyedrhanakan bisnis asuransi dan menurunkan biaya melatih agen dan pegawai asuransi yang peerjaannya menyangkut pendalaman asuransi.

KELEMAHAN STANDARISASI KONTRAK Standarisasi tidak memungkinkan perusahaan individual melakukan eksperimen, karena stadarisasi memaksa semua perusahaan asuransi mengikuti pola yang sama. Hal ini dapat mengurangi kompetisi dengan mencegah pembaharuan. Merintangi kemajuan pengembangan kontrak asuransi baru yang lebih baik, karena mengharuskan tindakan kelompok untuk mengubah kontrak yang ada.

Tabungan Bonding Annuitas