VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F
DEFENISI Visum Et Repertum adalah keterangan (laporan) tertulis yang dibuat oleh seorang dokter atas permintaan penyidik tentang apa yang dilihat dan ditemukan terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya untuk kepentingan peradilan.
PEMBAGIAN VISUM Visum dibagi atas 2 bagian yaitu Visum orang hidup Visum seketika Visum sementara Visum lanjutan Visum kejahatan seksual Visum psikiatrik Visum orang mati
Ringkasan hasil pemeriksaan luar dan dalam Kesimpulan Penutup Visum Et repertum terdiri dari 5 bagian yang tetap, yaitu : Projustisia Pendahuluan Pemberitaan Pemeriksaan luar Pemeriksaan dalam Ringkasan hasil pemeriksaan luar dan dalam Kesimpulan Penutup
VISUM Et Repertum kasus perlukaan Pada korban yang diduga korban tindak pidana , pencatatan harus lengkap dan jelas sehingga dapat digunakan untuk pembuatan visum et repertum. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP derajat luka dapat dibagi 3 yaitu ringan, sedang dan berat
KUHP pasal 352 Penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan
KUHP pasal 90 Luka berat yaitu : Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali. Yang menimbulkan bahaya maut Yang menyebabkan seseorang terus menerus tidak mampu untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian. Yang menyebabkan kehilangan salah satu panca indera.
5. Yang menimbulkan cacat berat 6 5. Yang menimbulkan cacat berat 6. Yang mengakibatkan terjadinya keadaan lumpuh 7. Terganggunya daya pikir selama empat minggu atau lebih 8. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
Visum Et Repertum Jenazah Jenazah yang akan dimintakan visum et repertumnya harus diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan lalu diikatkan pada ibu jari atau bagian tubuh lainnya. Pada surat permintaan visum et repertum harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta (Pem luar atau pem luar dalam)
Bila pemeriksaan autopsi yang diinginkan, maka penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga korban dan ,menerangkan maksud dan tujuannya pemeriksaan. Lihat KUHAP pasal 134 Pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan sistematis serta dicatat secara rinci.
KOMPETENSI Setiap dokter harus dapat memberikan pelayanan kedokteran forensik dimanapun bertugas. Dalam ketentuan hukum KUHAP dijelaskan bahwa pemeriksaan kedokteran forensik dilakukan oleh dokter spesialis forensik atau oleh dokter (umum atau spesialis lainnya).
Untuk dokter spesialis forensik Pemeriksaan TKP Autopsi Identifikasi Exhumasi (penggalian kuburan) Pengawetan jenazah (embalming) Trace Evidence Korban tindakan kekerasan Kejahatan seksual Histologi dan serologi forensik
Untuk dokter umum Kompetensi ini terbatas pada atau diputuskan bersama dengan penyidik kepolisian. Kemudian memberikan laporan dalam bentuk visum Et Repertum, sehingga bantuan pemeriksaan tersebut dapat dipakai sebagai pedoman atau alat bukti bagi penyelidikan, penuntutan dan pemutusan perkara.
DASAR HUKUM KUHAP PASAL 133 Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya. Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang didalam surat itu ditegaskan untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat.
KUHAP pasal 6 Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Staatsblad Tahun 1937 no.350 Visa reperta seorang dokter yang dibuat baik atas sumpah dokter yang diucapkan pada waktu menamatkan pelajaran di Negeri Belanda atau di Indonesia, maupun atas sumpah khusus dalam pasal 2, mempunyai daya bukti yang syah dalam perkara pidana, selama Visa reperta tersebut berisi keterangan mengenai hal yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa.
KUHAP pasal 184 Alat bukti yang sah adalah Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa
KUHAP pasal 186 KUHAP pasal 187 Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan KUHAP pasal 187 (c) Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya.
No : ……………… Palembang, … Januari 2012 Perihal : Hasil pemeriksaan atas nama Selis Suwalya VISUM ET REPERTUM PRO-YUSTITIA Berhubung dengan surat Saudara …..……., pangkat, ……. NRP ……………., Nomor Polisi ………, tertanggal ………….., maka saya yang bertanda tangan dibawah ini dokter Indra Syakti Nasution, Sp.F, dokter pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang menerangkan bahwa pada tanggal ……… bulan januari tahun dua ribu dua belas pukul …………. menit Waktu Indonesia Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor rekam medis ……… yang berdasarkan surat tersebut Nama : Selis Suwalya Jenis kelamin : Perempuan Umur : 21 tahun Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : …………. Alamat : ………….
Pada pemeriksaan ditemukan : Korban datang dalam keadaan sadar. Pada korban dilakukan pemeriksaan: Pemeriksaan Fisik : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, denyut nadi ……….. kali per menit, pernapasan ……………. per menit Pada kedua lubang hidung, mulut dan kedua lubang telinga tidak keluar darah. Ditemukan luka-luka pada tubuh: Luka lecet pada leher kiri berukuran panjang lima koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh enam sentimeter. Dijumpai tiga luka lecet pada lengan bawah kanan bagian luar, luka pertama berukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, jarak dari pergelangan tangan enam sentimeter. Luka kedua berukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, jarak dari pergelangan tangan tiga koma lima sentimeter. Luka ketiga berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, jarak dari pergelangan tangan dua sentimeter.
KESIMPULAN Luka-luka tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut di atas tidak dapat mendatangkan bahaya maut atau halangan dalam melakukan pekerjaan. PENUTUP Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sejujur-jujurnya berdasarkan sumpah jabatan sesuai dengan lembaga Negara tahun 1937 nomor 350 untuk digunakan bilamana perlu.
TERIMA KASIH