PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUKU SAKU Program Magang
Advertisements

Introducing PowerPoint 2007
Berkelas.
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Divisi Keamanan.
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
DRAFT PERATURAN REKTOR UNDIP 2013
ASRAMA MAHASISWA (RAMSIS) UNIVERSITAS HASANUDDIN
Algoritma dan Pemrograman Dasar
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
SELAMAT DATANG PESERTA UNDANGAN PRA-RAKER
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
KEAMANAN WGG LUAR KOTA MANAJEMEN BISNIS Peraturan WGG Luar Kota Peserta diwajibkan datang dan berkumpul di meeting point (Selasar T2) pada tanggal.
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
ADMINISTRASI AKADEMIK
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Dr. Rita Retnowati, M.S. Program Pascasarjana Universitas Pakuan
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Peraturan Kemahasiswaan
ADMINISTRASI AKADEMIK
Kelengkapan peserta Diklat
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN
Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KODE ETIK MAHASISWA Fakultas Ilmu Budaya
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
PERMENDIKBUD NO .18 THN 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
NORMA AKADEMIK DAN ETIKA KAMPUS
Manajemen Perhotelan Universitas Dian Nuswantoro 2016
PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Nelly Wedyawati, S.Si, M.Pd
SASANA WARGA SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA Jl. Sagan No. 1 Yogyakarta
SMA DARUL ISLAM GRESIK SOSIOLOGI X NORMA (NORM) GURU:
PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Laboratorium Perpajakan
Etika Berpakaian Program Studi Administrasi Perpajakan
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
Program Penyehatan Makanan
PBSTC SERAGAM DAN ATRIBUT
ADMINISTRASI AKADEMIK
KEAMANAN LKMM-TD XXIX.
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Standar Penampilan CSR Plasa Telkom Right Beginning Doing
Transcript presentasi:

PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI KAMPUS SEMESTER GANJIL 2013 / 2014

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi bertujuan untuk: a. Terselenggaranya kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan baik dalam suasana yang kondusif b. Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswaan

BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta ikut mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar, mengikuti prosedur penggunaan sarana dan prasarana Universitas , dan tatacara penyampaian pendapat

Pasal 6 Kewajiban Mahasiswa Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk: Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh agar memperoleh prestasi tinggi Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan kampus Menghargai kaedah ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian Ikut menjaga suasana akdemik yang kondusif Terlibat aktif dalam kegiatan kemahasiswaan Menjaga nama baik, citra dan martabat universitas

Ikut menangung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku Berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan dan patut Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta etika yang berlaku Ikut menjaga serta mencegah kampus dari kegiatan politik praktis Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB V LARANGAN Pasal 7 Setiap mahasiswa dilarang: Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya, baik di jurusan/prodi atau bagian, fakultas maupun universitas Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat- surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasaran kampus

4. Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras 5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika 6. Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus Berambut panjang (gondrong)yang melebihi kerah baju serta memakai anting bagi pria kampus)

yang tidak menutup pangkal leher, pangkal Memakai pakaian ketat, transparan dan berpakaian yang tidak menutup pangkal leher, pangkal lengan, perut dan pinggang, rok yang tidak menutup lutut serta memakai perhiasan dan make up yang mencolok bagi wanita 9. Memakai sandal, sandal bertali dan kaos oblong Merokok di dalam kelas, laboratorium, kantor, gedung asrama dan bus (di lingkung kampus) Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin tertulis dari pimpinan baik pada tingkat jurusan/prodi atau bagian, fakultas, maupun universitas

12. Melakukan unjuk rasa, atau demonstrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum di dalam kampus untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke universitas, fakultas, jurusan dan atau bagian terlebih dahulu 13. Melakuakan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat- istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya

14. Menginap di kampus, kecuali ada izin tertulis dari Rektor, Dekan atau Direktur 15. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 4.30 WIB, kecuali ada izin tertulis dari rektor, Dekan atau Direktur 16. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatas namakan Universitas di luar kampus, kecuali ada izin tertulis dari Rektor atau Dekan