KOMISI YUDISIAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Advertisements

Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Majelis Kehormatan Notaris
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

KOMISI YUDISIAL

KELOMPOK 6: Humaira Rahmi Dewi Muhammad Dimas Kaca Utama Niea Ardella Radytian Deiwantara Rosnawati Salman Elfarizi

Komisi Yudisial Komisi Yudisial (disingkat KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kenormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada public melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Wewenang Komisi Yudisial Sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mempunyai wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan ; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Bersama-sama dengan Mahkamah Agung; Menjaga dan menegakkan pelaksanaa Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakin (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial Berdasarkan Pasal 14 undang-undang Nomor 18 Thun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas: Melakukan pendaftaran calon hakim agung; Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung; Menetapkan calon hakim agung; dan Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Tugas Komisi Yudisial Pasal 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Keanggotaan Komisi Yudisial Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut : 1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. 2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. 3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. 4. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

5. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas: a. 2 (dua) orang mantan hakim; b. 2 (dua) orang praktisi hukum; c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan d. 1 (satu) orang anggota masyarakat. 6. Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial. 7. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

Syarat Menjadi Anggota KY Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat : warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;

berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; memiliki kemampuan jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan melaporkan harta kekayaan.

Larangan Bagi Anggota KY Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi : pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; hakim; advokat; notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; pegawai negeri; atau pengurus partai politik.