BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015
TUJUAN Meningkatkan mutu program pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. SASARAN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah dengan besaran Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) per peserta UAM
KOMPONEN ANGGARAN Akun 521211 : Belanja Bahan (barang habis pakai) Akun 521213 : Honor Output Kegiatan Akun 521219 : Belanja barang non operasional- lainnya Akun 532111 : Belanja Modal Peralatan dan Mesin
BEBERAPA KEWAJIBAN MADRASAH PENERIMA Menyerahkan Daftar Peserta UAM PAI dan Bahasa Arab (sesuai DNT UN) Menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (bermaterai 6.000) Membuat Surat Pernyataan Kesediaan membuat LPJ (bermaterai 6.000) Menyerahkan RKAM Menyusun rekapitulasi penggunaan bantuan Membuat Pakta Integritas (bermaterai 6.000) Membuat Kuitansi penerimaan dana bantuan Menyetor Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan Tidak boleh double accounting dengan bantuan lain (BOS, subsidi Diknas, BSM, dsb.)
PENGGUNAAN DANA BANTUAN Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten : Belanja Bahan (akun 521211) Honor Output Kegiatan (akun 521213) Belanja modal peralatan dan mesin/alat pemindai (akun 532111) Untuk Madrasah : Belanja barang non operasional lainnya (akun 521219) terdiri dari :
PENGGUNAAN UNTUK MADRASAH (AKUN 521219) HR Pengawas, HR korektor, HR Panitia Madrasah. Penggandaan Naskah / berkas lainnya Alat Tulis Kantor Transport pengawas silang Konsumsi Dan kebutuhan lain yang terkait dengan operasional UAM secara langsung
MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN Madrasah penerima bantuan wajib menyerahkan bukti pengeluaran/pembelanjaan/ pembiayaan Madrasah penerima bantuan wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan Pertanggungjawaban seluruh berkas yang berasal dari lembaga menjadi kewajiban KPA dibantu PPK dan Bendahara Pengeluaran
Contoh Komponen Pembiayaan No Contoh Komponen Pembiayaan Penjelasan 1 2 3 Honor ATK / Penggandaan / Konsumsi Transport Pengawas silang Menyertakan SK Kepanitiaan Tanda bukti penerimaan HR yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah Perhatikan pembayaran pajak sebesar 5% Bukti berupa nota pembayaran resmi dari toko/depot/catering dan berstempel Bukti berupa daftar hadir pengawas dan tanda terima transport
DANA BANTUAN HARUS DIGUNAKAN UNTUK KEBUTUHAN OPERASIONAL YANG BERKAITAN SECARA LANGSUNG DENGAN KEGIATAN UAM
SISTEMATIKA LAPORAN Cover Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (isi sebagaimana dalam BOS, disesuaikan) Pakta Integritas (lihat contoh di Juknis) Surat Pernyataan Kesediaan membuat LPJ Daftar Peserta UAM PAI dan Bahasa Arab (sesuai DNT UN) RKAM Rekapitulasi penggunaan bantuan Bukti-bukti pengeluaran
TERIMAKASIH