TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto
Pengertian (Madzhab Hanafiyah) Tarjih : “Membuktikan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang bersamaan atau sederajat, yang dalil tambahan tersebut tidak berdiri sendiri”.
Makna kata ‘Dalil tambahan/pendukung itu tidak berdiri sendiri’ : “Tidak terpisah dari dalil yang saling bertentangan tsb, karena apabila ada dalil lain yang berdiri sendiri, berarti dalil itu dapat dipakai untuk menetapkan hukum dan bukan untuk menguatkan salah satu dari dalilyang saling bertentangan itu”.
Pengertian (Jumhur Ulama) Tarjih : “Menguatkan salah satu indikator dalil yang zanni atas yang lainnya untuk diamalkan atau diterapkan”.
Membatasi tarjih dalam dalil yang bersifat zanni (relatif benar) , karena masalah tarjih, menurut mereka, tidak termasuk dalam persoalan yang qat'i (pasti) dan tidak juga antara yang zanni dan yang qat‘i.
At-tarjih bain an-nusus salah satu nas [ayat atau hadis] yang saling bertentangan Menguatkan At-tarjih bain al-aqyisah Menguatkan salah satu kias [analogi] yang saling Macam-macam Tarjih
At-tarjih bain an-nusus Cara untuk menguatkan Sanad Matan (Teks) Hukum yang dikandung Dalil yang lain At-tarjih bain an-nusus Aspek
Cara untuk menguatkan Sanad Kuantitas perawi; persambungan sanad sampai nabi saw; Cara penberimaan hadits dari Nabi saw; Matan (Teks) Teks larangan lebih didahulukan dari teks perintah; Teks perintah didahulukan dari teks kebolehkan; hakikat lebih utama dari majaz; Khas dari ‘am, dll Hukum yang dikandung Madarat didahulukan dari mubah; Hukuman ringan lebih dulu dari yg berat Dalil yang lain
Membaca Basmalah pd bacaan awal al Qur’an dalam salat adalah tidak wajib
Mendahulukan riwayat Bukhari Muslim dari periwayat yg lain :
Mendahulukan periwayatan orang yang menerima hadits atau mengetahui peristiwa secara langsung daripada orang yang menerimanya tidak langsung. Hadits dari Ibn Abbas ra : Hadits dari Ibn Rafi’ ra : (pd saat peristiwa bersama Nabi saw)
Mendahulukan periwayatan orang yang banyak bergaul dengan Nabi saw daripada orang yang tidak banyak bergaul Hadits dari Siti Aisyah ra : Hadits dari Abu Sa’id al Khudri ra :
At-tarjih bain al-aqyisah Cara untuk menguatkan hukum asal hukum furuk Ilat Faktor luar At-tarjih bain al-aqyisah Aspek
Cara untuk mentarjih Qiyas 1. Hukum asal Menguatkan kias yang hukum asalnya bersifat qat'l dari kias yang hukum asalnya zanni, karena yang qat'i lebih kuat daripada yang zanni. Menguatkan kias yang landasan dalilnya adalah ijmak dari kias yang landasan dalilnya nas, Menguatkan kias yang ilatnya didukung oleh dalil khusus dari kias yang ilatnya tidak didukung dalil khusus.
Hukum asal (lanjutan) Menguatkan kias yang sesuai dengan kaidah-kaidah kias dari kias yang tidak sejalan dengan kaidah-kaidahnya. Menguatkan kias yang disepakati ulama tidak dinasakhkan dari kias yang tidak disepakati kemungkinan nasakhnya. Menguatkan kias yang hukum asalnya bersifat khusus dari kias yang hukum asalnya bersifat umum.
2. Hukum Furu’ Menguatkan hukum furuk yang datang kemudian dari asalnya dari kias yang hukum furuk lebih dahulu dari hukum asalnya. Menguatkan hukum furuk yang ilatnya diketahui secara qat' i dari hukum furuk yang ilatnya hanya bersifat zanni. Menguatkan hukum furuk yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nas dari hukum furuk yang hanya didasarkan kepada logika nas secara parsial.
JAM’U WA TAUFIQ
Jam’u wa Taufiq : “mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil” “mengalihkan makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi”.
Cara menjama’ dan mentaufiqkan 2 buah dalil : 1. Menq'wilkan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengan nash yang lain
Tidak ada penularan penyakit
Adanya penularan penyakit
Menjam’u taufiq kedua hadits :
Wajib berwasiat dari manusia
Menjam’u wa taufiq
2. Salah satu nash dijadikan takhshish terhadap nash yang lain
Kesucian air itu ditentukan oleh perubahan rasa, warna, dan baunya
Menjam’u taufiq :
Menjam’u taufiq :
Ilustrasi Kompromi QS. al Baqarah : 108 dan QS Ilustrasi Kompromi QS. al Baqarah : 108 dan QS. at Talaq : 4 dg Mengambil Iddah terpanjang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Hamil Lahir