TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASBAB AN-NUZUL Pengertian Asbab An-Nuzul
Advertisements

Oleh: Fandi Akhmad Pethit Aryo Wibisono Muh. Faris Prabowo.
Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
ISNÂD & DOKUMENTASI HADIS
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SISTIMATIKA AL-QUR’AN
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
Penguatan Materi Fiqih
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Ulum hadis (Science of Hadith)
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
ASSALAMUALAIKUM.
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
Universitas Indonesia
حدثنا ابوا صالح الأصبهاني حدثنا الحنيني ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن أبي بردة عن موسى ومعاذ بن جبل حين بعثهما رسول الله صلى الله عليه و سلم.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
LAFADZ DARI SEGI TERANG DAN SAMAR
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Oleh : Asep Suryanto, S. Ag., M. Ag
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
MAZHAB HUKUM ISLAM.
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
NASAKH MANSUKH Oleh : Asep Suryanto.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Sijil Pengajian Al-Quran (SPA) Institut Pengajian Tinggi al-Zuhri
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
USUL FIQH SESSI 3 SUMBER-SUMBER HUKUM
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto

Pengertian (Madzhab Hanafiyah) Tarjih : “Membuktikan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang bersamaan atau sederajat, yang dalil tambahan tersebut tidak berdiri sendiri”.

Makna kata ‘Dalil tambahan/pendukung itu tidak berdiri sendiri’ : “Tidak terpisah dari dalil yang saling bertentangan tsb, karena apabila ada dalil lain yang berdiri sendiri, berarti dalil itu dapat dipakai untuk menetapkan hukum dan bukan untuk menguatkan salah satu dari dalilyang saling bertentangan itu”.

Pengertian (Jumhur Ulama) Tarjih : “Menguatkan salah satu indikator dalil yang zanni atas yang lainnya untuk diamalkan atau diterapkan”.

Membatasi tarjih dalam dalil yang bersifat zanni (relatif benar) , karena masalah tarjih, menurut mereka, tidak termasuk dalam persoalan yang qat'i (pasti) dan tidak juga antara yang zanni dan yang qat‘i.

At-tarjih bain an-nusus salah satu nas [ayat atau hadis] yang saling bertentangan Menguatkan At-tarjih bain al-aqyisah Menguatkan salah satu kias [analogi] yang saling Macam-macam Tarjih

At-tarjih bain an-nusus Cara untuk menguatkan Sanad Matan (Teks) Hukum yang dikandung Dalil yang lain At-tarjih bain an-nusus Aspek

Cara untuk menguatkan Sanad Kuantitas perawi; persambungan sanad sampai nabi saw; Cara penberimaan hadits dari Nabi saw; Matan (Teks) Teks larangan lebih didahulukan dari teks perintah; Teks perintah didahulukan dari teks kebolehkan; hakikat lebih utama dari majaz; Khas dari ‘am, dll Hukum yang dikandung Madarat didahulukan dari mubah; Hukuman ringan lebih dulu dari yg berat Dalil yang lain

Membaca Basmalah pd bacaan awal al Qur’an dalam salat adalah tidak wajib

Mendahulukan riwayat Bukhari Muslim dari periwayat yg lain :

Mendahulukan periwayatan orang yang menerima hadits atau mengetahui peristiwa secara langsung daripada orang yang menerimanya tidak langsung. Hadits dari Ibn Abbas ra : Hadits dari Ibn Rafi’ ra : (pd saat peristiwa bersama Nabi saw)

Mendahulukan periwayatan orang yang banyak bergaul dengan Nabi saw daripada orang yang tidak banyak bergaul Hadits dari Siti Aisyah ra : Hadits dari Abu Sa’id al Khudri ra :

At-tarjih bain al-aqyisah Cara untuk menguatkan hukum asal hukum furuk Ilat Faktor luar At-tarjih bain al-aqyisah Aspek

Cara untuk mentarjih Qiyas 1. Hukum asal Menguatkan kias yang hukum asalnya bersifat qat'l dari kias yang hukum asalnya zanni, karena yang qat'i lebih kuat daripada yang zanni. Menguatkan kias yang landasan dalilnya adalah ijmak dari kias yang landasan dalilnya nas, Menguatkan kias yang ilatnya didukung oleh dalil khusus dari kias yang ilatnya tidak didukung dalil khusus.

Hukum asal (lanjutan) Menguatkan kias yang sesuai dengan kaidah-kaidah kias dari kias yang tidak sejalan dengan kaidah-kaidahnya. Menguatkan kias yang disepakati ulama tidak dinasakhkan dari kias yang tidak disepakati kemungkinan nasakhnya. Menguatkan kias yang hukum asalnya bersifat khusus dari kias yang hukum asalnya bersifat umum.

2. Hukum Furu’ Menguatkan hukum furuk yang datang kemudian dari asalnya dari kias yang hukum furuk lebih dahulu dari hukum asalnya. Menguatkan hukum furuk yang ilatnya diketahui secara qat' i dari hukum furuk yang ilatnya hanya bersifat zanni. Menguatkan hukum furuk yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nas dari hukum furuk yang hanya didasarkan kepada logika nas secara parsial.

JAM’U WA TAUFIQ

Jam’u wa Taufiq : “mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil” “mengalihkan makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi”.

Cara menjama’ dan mentaufiqkan 2 buah dalil : 1. Menq'wilkan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengan nash yang lain

Tidak ada penularan penyakit

Adanya penularan penyakit

Menjam’u taufiq kedua hadits :

Wajib berwasiat dari manusia

Menjam’u wa taufiq

2. Salah satu nash dijadikan takhshish terhadap nash yang lain

Kesucian air itu ditentukan oleh perubahan rasa, warna, dan baunya

Menjam’u taufiq :

Menjam’u taufiq :

Ilustrasi Kompromi QS. al Baqarah : 108 dan QS Ilustrasi Kompromi QS. al Baqarah : 108 dan QS. at Talaq : 4 dg Mengambil Iddah terpanjang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Hamil Lahir