DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor jasa keuangan.
Visi OJK Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
Misi OJK Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Tujuan OJK Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Fungsi OJK OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Tugas Utama OJK Berdasarkan pasal 6 dari UU No. 21 Tahun 2011, tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap : - kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan - kegiatan jasa keuangn di sektor pasar modal - kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, embaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
3 Landasan Pembentukan OJK Landasan Filosofi Landasan Yuridis Landasan Sosiologis
Nilai strategis OJK Integritas : Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme : Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Sinergi : Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. Inklusif : Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner : Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Wewenang yang dimiliki OJK Tugas Pengaturan : Menetapkan peraturan pelaksanaan undang – undang OJK Peraturan perundang – undagan di sektor jasa keuangan Peraturan keputusan OJK Peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan Kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK Peraturan dengan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu Peraturan mengenai tata cara pengelola statuter Struktur organisasi dan infrastruktur Serta pengaturan mengenai tata cara pengenaan saksi
Wewenang yang dimiliki OJK Tugas pengawasan : OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan, Penunjukan dan pengelolaan penguna statuter, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain, Menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang – undangan disektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.