Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur) A. Dasar Hukum Kep Bupati No. 42 th. 2002 ttg Izin Usaha Peternakan Kep. Dinas B. Ketentuan Umum Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya Usaha peternakan dalam bentuk perusahaan perorangan /badan hukum Masa berlaku 2 tahun
Tata Cara Izin peternakan I. Pengawasan Dinas peternakan Perikanan dan kelautan memberikan bimbingan, pengawasan, terhadap pelaksanaan izin usaha Bimbingan/pengawasan secara langsung/tidak langsung
II. Izin Prinsip Persetujuan prinsip Perizinan lokai, IMB, izin tempat usaha/HO, izin tenaga kerja asing, UKL/UPL, izin pemasukan ternak, perjanjian kerjasama budidaya dengan plasma. Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun lagi. Diberikan setelah perusahan siap beroperasi, paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan. Pemeriksaan kesiapan dilakukan dinas peternakan kabupaten, disampaikan kepada kepala Dinas peternakan ditolak/diterima. Izin usaha peternakan (terima/tolak) paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan. Pengajuan banding ditujukan kepada Bupati
III. Penundaan Izin Usaha Peternakan Dilakukan apabila belum memiliki persyaratan: Persetujuan prinsip atau Pedoman teknis peternakan atau UKL/UPL Paling lambat 1 tahun utk melengkapi persyaratan IV. Penolakan Izin Usaha: Lokasi tidak sesuai dengan izin prinsip Kegiatan peternakan, jenis atau jumlah ternak melebihi ketetapan persetujuan prinsip Paling lambat 30 hari setelah penolakan, dapat mengajukan banding kepada Bupati, tembusan Kepala Dinas Peternakan
V. BANDING ATAS PENOLAKAN Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, Dinas Peternakan memberi /menolah secara tertulis disertai alasannya. Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, dianggap diterima paling lambat 12 hari dsudah mencairkan Izin Usaha Peternakan
C. Prosedur Pelayanan untuk Mendapatkan Izin Usaha Peternakan Mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi. Mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Dinas dengan lampiran: Fotocopy identitas Akte pendirian perusahaan Gambar situasi lokasi tanah Fotocopy status tanah IMB Izin tempat usaha Izin tenaga kerja asing UKL/UPL Membayar uang leges
D. Biaya Nol Rupiah E. Waktu Penyelesaian 1 – 5 hari kerja setelah permohonan dan mengadakan pemeriksaan ke lokasi F. Lokasi Pengurusan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur
G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan
Skala Pemilikan Wajib Izin: Ayam ras pedaging > 15.000 ekor/siklus Ayam ras petelur > 10.000 ekor ayam produktif Itik/angsa/entog > 15.000 ekor campuran Kalkun > 10.000 ekor campuran Burung puyuh > 25.000 ekor campuran Burung dara > 25.000 ekor campuran Kambing/domba > 300 ekor campuran Sapi potong > 100 ekor campuran Kerbau > 75 ekor campuran Sapi perah > 20 ekor campuran Kuda > 50 ekor campuran Kelinci > 1.500 ekor campuran Rusa > 300 ekor campuran Bila kurang, Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat
Persyaratan : Izin Usaha Budidaya Ternak, Pembibitan dan RPH Persetujuan Prinsip Fotocopy KTP, Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Proposal Izin Usaha Mengisi formulir Permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, NPWP, IPPT, UKL/UPL, IMB, HO, SITU Persyaratan Izin Usaha berdagang Daging Formulir permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, SK Kepemilikan Los / kios dagang daging