Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
PENGUMPULAN DATA RUTIN (STATISTIK PETERNAKAN)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Penghapusan Piutang Negara
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Kredit usaha/ permodalan
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sektor Sosial Menu Utama.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980
Surat Keterangan Keimigrasian
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Kementerian Keuangan RI
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Aspek Hukum.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
MENGURUS IZIN USAHA   Sebelum usaha dimulai , satu tahap yana tidak boleh dilupakan adalah masalah perizinan. Tidak semua jenis usaha kecil diwajibkan.
Manajemen Usaha PERUNGGASAN.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
General Affair (Izin Usaha)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Presented by : Kelompok 12
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur) A. Dasar Hukum Kep Bupati No. 42 th. 2002 ttg Izin Usaha Peternakan Kep. Dinas B. Ketentuan Umum Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya Usaha peternakan dalam bentuk perusahaan perorangan /badan hukum Masa berlaku 2 tahun

Tata Cara Izin peternakan I. Pengawasan Dinas peternakan Perikanan dan kelautan memberikan bimbingan, pengawasan, terhadap pelaksanaan izin usaha Bimbingan/pengawasan secara langsung/tidak langsung

II. Izin Prinsip Persetujuan prinsip  Perizinan lokai, IMB, izin tempat usaha/HO, izin tenaga kerja asing, UKL/UPL, izin pemasukan ternak, perjanjian kerjasama budidaya dengan plasma. Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun lagi. Diberikan setelah perusahan siap beroperasi, paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan. Pemeriksaan kesiapan dilakukan dinas peternakan kabupaten, disampaikan kepada kepala Dinas peternakan  ditolak/diterima. Izin usaha peternakan (terima/tolak) paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan. Pengajuan banding ditujukan kepada Bupati

III. Penundaan Izin Usaha Peternakan Dilakukan apabila belum memiliki persyaratan: Persetujuan prinsip atau Pedoman teknis peternakan atau UKL/UPL Paling lambat 1 tahun utk melengkapi persyaratan IV. Penolakan Izin Usaha: Lokasi tidak sesuai dengan izin prinsip Kegiatan peternakan, jenis atau jumlah ternak melebihi ketetapan persetujuan prinsip Paling lambat 30 hari setelah penolakan, dapat mengajukan banding kepada Bupati, tembusan Kepala Dinas Peternakan

V. BANDING ATAS PENOLAKAN Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, Dinas Peternakan memberi /menolah secara tertulis disertai alasannya. Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, dianggap diterima  paling lambat 12 hari dsudah mencairkan Izin Usaha Peternakan

C. Prosedur Pelayanan untuk Mendapatkan Izin Usaha Peternakan Mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi. Mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Dinas dengan lampiran: Fotocopy identitas Akte pendirian perusahaan Gambar situasi lokasi tanah Fotocopy status tanah IMB Izin tempat usaha Izin tenaga kerja asing UKL/UPL Membayar uang leges

D. Biaya Nol Rupiah E. Waktu Penyelesaian 1 – 5 hari kerja setelah permohonan dan mengadakan pemeriksaan ke lokasi F. Lokasi Pengurusan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur

G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan

Skala Pemilikan Wajib Izin: Ayam ras pedaging > 15.000 ekor/siklus Ayam ras petelur > 10.000 ekor ayam produktif Itik/angsa/entog > 15.000 ekor campuran Kalkun > 10.000 ekor campuran Burung puyuh > 25.000 ekor campuran Burung dara > 25.000 ekor campuran Kambing/domba > 300 ekor campuran Sapi potong > 100 ekor campuran Kerbau > 75 ekor campuran Sapi perah > 20 ekor campuran Kuda > 50 ekor campuran Kelinci > 1.500 ekor campuran Rusa > 300 ekor campuran Bila kurang, Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat

Persyaratan : Izin Usaha Budidaya Ternak, Pembibitan dan RPH Persetujuan Prinsip Fotocopy KTP, Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Proposal Izin Usaha Mengisi formulir Permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, NPWP, IPPT, UKL/UPL, IMB, HO, SITU Persyaratan Izin Usaha berdagang Daging Formulir permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, SK Kepemilikan Los / kios dagang daging