PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Oleh: Agus Arwani, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

PAJAK

PENGERTIAN PAJAK Menurut Prof. PJA Andriani pajak adalah iuran kepada negara (yg dpt dipaksakan) yg terhutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan dg tidak mendpt prestasi kembali. Menurut Prof. Rochmad Soemitro, SH pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yg merupakan sumber utama untuk public investment. Menurut Prof. Dr. Smeets pajak adalah provisi kepada pemerintah yg terhutang melalui norma2 umum dan dapat dipaksakan tanpa ada kontraprestasi yg dpt ditunjukkan dlm hal individu .

Jadi pajak adalah : iuran/pungutan dari rakyat kepada negara yang dalam pembayarannya dapat dipaksakan, bersifat mengikat kepada semua, apabila tidak membayarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemungutan dan ketentuan sesuai undang2 yg berlaku, bagi yg membayar tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Dipergunakan untuk pembiayaan runtin negara.

Unsur-unsur pajak adalah : Iuran (berupa uang) dari rakyat kepada negara. Berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Tidak mendapat balas jasa secara langsung. Digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara. Ciri-ciri pajak adalah : Dipunggut oleh pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada kontraprestasi. Sebagai sumber penerimaan negara.

Landasan pajak antara lain : Landasan konstitusional : UUD 1945 Amandemen pasal 23 ayat 2. Landasan operasional : UU nomor 16 tentang tata cara perpajakan UU nomor 17, 18, 20 th 2000 tentang PPh, PPn.BM, Hak atas tanah Sistem pajak adalah : Official assesment system adalah sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kpd pemerintah (fiskus) utk menentukan bsrnya pajak terhutang wajib pajak Self assesment system adalah sistem pemungutan pajak yg memberikan wewenang kpd wajib pajak utk menentukan besarnya pajak terhutang. With holding system adalah sistem pemungutan pajak yg memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak.

Asas pemungutan pajak adalah : Asas domisili (tempat tinggal wajib pajak) Asas sumber (sumber pendapatan wajib pajak) Asas kebangsaan wajib pajak. Fungsi pajak antara lain : Pajak sbg sumber pendapatan Pajak sbg alat pengatur kegiatan ekonomi Sebagai Stabilisasi ekonomi Sebagai alat pemerataan ekonomi.

Prinsip pemungutan pajak Keadilan adlah pemungutan pajak disesuaikan dgn kemampuan wajib pajak. Kepastian adalah pemungutan pajak harus berdasarkan pada atauran yg jelas, tegas dan pasti. Kelayakan adalah pemungutan pajak jgn sampai memberatkan wajib pajak. Ekonomis adalah pemungutan pajak tidak boleh menganggu perekonomiaan global. Sederhana adalah pemungutan pajak harus mudah dipahami oleh wajib pajak.

Istilah-istilah dalam pajak : Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yg menurut ketentuan pemerintah dikenai kewajiban utk membayar pajak. Obyek Pajak adalah segala sesuatu yang dikenai pajak. Badan adalah sekumpulan orang/modal yg merupakan keatuan utk melakukan kegiatan usha atau tidak. Masa Pajak adlah jangka waktu pajak yg ditentukan oleh pemerintah selama 1 th takwim. Pajak yang terhutang adalah besarnya beban pajak yg hrs dibayar oleh wajib pajak Penanggung pajak adlah orang/badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak . Nomor pokok Wajib Pajak adalah : suatu sarana administratif/nomor perpajakan yg digunakan sebagai pengenal identitas wajib pajak. Tarif pajak adalah : angka yang digunakan utk menentukan besarnya pajak yg terhutang.

No Obyek Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak Tarif pajak Proporsional (sebanding) adalah besarnya tarif pajak dengan persentase tetap dari semua penghasilan/obyek pajak. contoh No Obyek Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak 1 10.000 10 % 1.000 2 15.000 1.500 3 20.000 2.000

Tarif pajak Degresif (menurun) adalah besarnya tarif pajak dengan persentase yg semakin menurun dengan obyek pajak yang semakin besar . contoh NO OBYEK PAJAK TARIF PAJAK NILAI PAJAK 1 10.000 10 % 1.000 2 15.000 9 % 1.350 3 20.000 8 % 1.600

PENGHASILAN KENA PAJAK Tarif pajak Progresif (meningkat) adalah besarnya tarif pajak dengan persentase yg semakin meningkat dengan obyek pajak yang semakin besar . contoh NO PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF PAJAK 1 <Rp. 25.000.000,00 5 % 2 Rp.25.000.000,00 s/d Rp. 50.000.000,00 10 % 3 Rp. 50.000.000,00 S/d Rp.100.000.000,00 15 % 4 Rp. 100.000.000,00 s/d Rp 200.000.000,00 25 %

NO NILAI OBYEK PAJAK BESARNYA PAJAK Tarif konstan ( tetap ) adalah tarif pajak (besarnya pajak) yg relatif sama berapapu nilai obyek pajaknya. contoh NO NILAI OBYEK PAJAK BESARNYA PAJAK 1 Rp. 10.000.000,00 Rp. 6.000,00 2 Rp. 15.000.000,00 3 Rp. 20.000.000,00 4 Rp. 25.000.000,00

Pajak Pembagian Pajak Pajak Langsung Menurut Penanggung Pajak Pajak Tidak Langsung Menurut Sifat Pajak Pajak Obyektif Pajak Subyektif Menurut Lembaga Pemungut Pajak Pajak Pusat Pajak Daerah

Pajak Langsung adalah : pajak yang hrs dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tdk bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak penghasilan ( PPh). Pajak tidak langsung adalah : pajak yang pengenaan/pembebananya dapat dialihkan kepada pihak lain contoh : Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) Pajak Obyektif adalah : pajak yg dikenakan/berdsrkan pada obyeknya tanpa memperhatikan wajib pajaknya. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) Pajak Subyektif adalah pajak yg dikenakan/berdsrkan pada wajib pajaknya tanpa melihat obyek pajaknya. Contoh Pajak Penghasilan ( PPh ) Pajak Pusat adalah pajak yang dipunggut oleh pemerintah pusat utk pembiayaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn Bm, Bea Meterai. Pajak daerah adalah pajak yg dipunggut dan dikelola oleh pemerintah Daeran utk pembiayaan pemerintah Daerah. Contoh : Pajak Perhotelan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan.

Pendapatan negara sejenis pajak Bea adalah pungutan yang dilakukan atas suatu kejadian atau perbuatan berupa lalu lintas barang. Contoh : wilayah pabean negara indonesia sejauh 200 mil dari garis pantai terluar. Cukai adalah pemungutan negara terhadap barang2 tertentu yg memiliki sifat dan karakteristik ditetapkan oleh UU contoh : tembakau dan minuman berakohol. Restribusi adalah pungutan pemerintah yang dipreuntukan kepada pemakai fasilitas negara contoh : restribusi pedagang

Obyek pajak yang tidak dikenai pajak : Tempat beribadah Rumah sakit Fasilitas pendidikan

Dalam harta kita ada hak orang lain Yang harus diberikan haknya Cobalah kita tenggok disana……………..??? Saudara/I kita yg hidup dijalan Berteduh di kolong jembatan….!!! Pajak Untuk pembangunan Bukan Untuk kepentingan pribadi…..!!! Ingat N E R A K A……!!!

SOAL LATIHAN APAKAH PERBEDAAN ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PENANGGUNG PAJAK ? APAKAH YANG MEMBEDAKAN ANTARA PAJAK SEBAGAI PENDAPATAN NEGARA DENGAN PAJAK DENGAN SBG PEMERATAAN PEMBANGUNAN ? SEBUTKAN JENIS OBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK JELASKAN! BAGAIMANAKAH TARIF PAJAK PROGRESIF, DEGRESIF, PROPORSIONAL JELASKAN DAN BERILAH CONTOHNYA? MENGAPA HARUS ADA PAJAK ? APAKAH KEGUNAAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN ! APAKAH PERANANYA PAJAK DENGAN PEMBANGUNAN