SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan
SOSIALISASI MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DAN IMPLEMENTASI KEPATUHAN PELAKSANAANNYA Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014
PEMBAYARAN JAMINAN PERIODE JANUARI S.D. MEI 2014 JKK (13) : Rp 177.200.000 JHT (452): Rp 2.669.000.000 JKM (16) : Rp 366.000.000
JAMINAN SOSIAL 2. Memerlukan pelayanan medis INSTRUMEN PUBLIC yg memberikan kemanfaatan untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar manusia : Kemampuan bekerja / penghasilan dan kesehatan. 2. Memerlukan pelayanan medis
Latar belakang pelaksanaan BPJS 2002 2004 2011 2012 - 2013 UU SJSN UU BPJS UUD Transisi Ps. 28 ay. 3 „Setiap orang berhak atas jaminan sosial“ Ps. 34 ay. 2 „Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat“ Ps. 2 „SJSN diselenggarakan bagi seluruh rakyat“ Ps. 3 „Tujuan SJSN untuk memberikan jaminan kebutuhan dasar hidup layak“ Ps. 4 SJSN berdasarkan 9 prinsip pengelolaan Ps. 18 Jenis program: Kesehatan (JK), Kecelakaan Kerja(JKK), Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Kematian(JKM) UU SJSN dan UU BPJS mengamanahkan 18 PP dan 15 Perpres PP/Perpres BPJS Kesehatan selesai dalam 1 tahun PP/Perpres BPJS Ketenagakerjaan selesai dalam 2 tahun Taspen dan Asabri bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 Ps. 5 & Ps. 6 „Dibentuk BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan JP, JHT, JKK dan JKM bagi tenaga kerja“ Ps. 60 & Ps. 61 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri 1 Januari 2014
UU NO 24 TAHUN 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat Mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena Menderita sakit, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut Atau pensiun
Administrasi & Pelayanan Manfaat BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN Jaminan Hari Tua Kecelakaan Kerja Pensiun Kematian Jaminan Kesehatan 1 Juli 2015 PENERIMA BANTUAN IURAN Penduduk Miskin dan Tidak Mampu PNS/TNI/POLRI PEMBERI KERJA DAN PEKERJA TENAGA KERJA Akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029
PERSEPSI PERUBAHAN …..??? 8
VISI dan MISI BPJS KETENAGAKERJAAN ETOS KERJA Teamwork, Sense, Action Open mind, passion UU 24 Thn 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial VISI : Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, Terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional dan pelayanan MITRA PENGUSAHA PELINDUNG PEKERJA MISI : Perlindungan TK dan Keluarga Mitra pengusaha Berperan dlm pembanguan Negara NILAI BUDAYA Iman, Profesional, Teladan Integritas, Kerjasama
10
JAMINAN KECELAKAAN KERJA Pengertian Kecelakaan Kerja Suatu resiko kecelakaan yang menimpa tenaga kerja yang berhubungan atau sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya. Jenis Kecelakaan Terjatuh Tertimpa Terpleset Tertabrak Tergores, dll
RUANG LINGKUP KECELAKAAN KERJA : Berangkat kerja, mulai dari luar pagar rumah menuju ke perusahaan. Selama di perusahaan. Pulang kerja dari perusahaan menuju ke rumah sampai pagar rumah. Dalam rangka tugas. Termasuk Penyakit akibat kerja
PENYAKIT AKIBAT KERJA Suatu penyakit yang diderita seorang tenaga kerja yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (masuk dalam kategori kecelakaan Kerja) Ruang lingkupnya perlindungannya baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun 3 tahun setelah hubungan kerja berakhirnya KEPPRES Nomor : 22 Tahun 1993 Menetapkan 31 jenis penyebab penyakit yang timbul karena hubungan kerja Antara lain disebabkan oleh : Debu, getaran, udara, radiasi, bahan kimia dan kebisingan
JAMINAN KEMATIAN ( JKM ) Pengertian : Jaminan yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta (Tenaga Kerja) yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja Manfaat : 1. Santunan Kematian : Rp. 14.200.000,- 2. Santunan Berkala (2 Thn) : Rp. 200.000,- /Bln 3. Biaya Pemakaman : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 21.000.000,- Untuk anggota keluarga yang meninggal dunia (Istri/Suami dan anak) diberikan biaya Pemakaman Rp. 2.000.000,-
Santunan Kematian dibayarkan kepada ahli Waris sekaligus dengan Saldo JHT/Tabungan Tenaga Kerja
PENGELOLAANNYA MENGGUNAKAN PRINSIP TABUNGAN, SEBAGAIMANA JAMINAN HARI TUA (JHT) ADALAH SUATU BENTUK JAMINAN YANG PENGELOLAANNYA MENGGUNAKAN PRINSIP TABUNGAN, SEBAGAIMANA LAYAKNYA KITA MENABUNG DI BANK HANYA SAJA TATA CARA PENYIMPANAN ATAUPUN PENGAMBILAN HARUS MENGIKUTI ATURAN YANG TELAH DITENTUKAN II
KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : PERSYARATAN PENGAMBILAN SALDO JHT Mencapai Usia 55 tahun Meninggal Dunia Cacat Total Tetap Menjadi PNS/TNI/Polri Berhenti bekerja dengan kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan. KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : 1. Bunga JHT diatas bunga Bank. 2. Tidak dikenakan Pajak. 3. Tidak dikenakan biaya administrasi.
sistem dan infrastruktur pengawasan melekat pada BPJS Ketenagakerjaan Sanksi Administratif & Ketentuan Pidana Sanksi Adm * Pemberi kerja/Tenaga Kerja tidak mendaftarkan diri kepada BPJS Pemberi kerja/Tenaga Kerja tidak memberikan data TK dan keluarga secara akurat sistem dan infrastruktur pengawasan melekat pada BPJS Ketenagakerjaan Pidana ** Pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban TK dan tidak menyetorkan pada BPJS Pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja Catatan: * Sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS, seperti: proses ijin usaha, IMB, bukti kepemilikan atas tanah & bangunan Tata cara pengenaan sanksi akan diatur dalam PP ** Sanksi pidana: (1) Pidana paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar
PERHITUNGAN IURAN BPJS-K NO PROGRAM TK % PEMBERI KERJA TOTAL IURAN 1 JKK - 0.24 – 1.74 2 JHT 3.70 5.70 3 JKM 0.30 4 JP
ALUR PENDAFTARAN KEPS PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan BANK : Mandiri, Bukopin, BNI dan BRI Penyerahan : Sertifikat dan Kartu Mengisi Formulir pendaftaran : Identitas Prsh dan TK Rincian upah dan iuran Memproses data pendaftaran Menetapkan iuran pertama Membentuk No VA prsh Prsh membayar iuran ke bank Sesuai penetapan iuran pertama Melalui No Virtual Account
Program BPJS BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Hari Tua (JHT) Program Jaminan Pensiun (JP) 21
MANFAAT TAMBAHAN Pemberian Pelatihan K3 bagi tenaga kerja dan perusahaan Pemberian Peralatan K3 kepada perusahaan Jasa Konstruksi Pemberian pinjaman uang muka perumahan, bantuan beasiswa kepada putra/putri pekerja, renovasi rumah dan pinjaman koperasi pekerja. Pemberian Bantuan Uang Pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta Jamsostek Pengobatan JKK yang lebih dari 20 juta , di berikan penggantian dengan max 20 juta
BPJS Ketenagakerjaan FALDHIE BOESALIM (Kepala Cabang) 0811450650 H. LUQMAN DJURI (Kabid Pemasaran) 081341021320 DONALD PADULI (Marketing Officer) 082195777104 MUHAMMAD KAHFI (Marketing Officer ) 085255383255 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gorontalo Jl. Prof DR Jhon Ario Katili No. 22 (Ex. Jl. Andalas) Telp. 0435-828267 Fax. 0435-830016 Gorontalo
SEKIAN.... TERIMA KASIH