Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Internet Materi Pertemuan Ke-12.
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
MEDIA – MEDIA ECOMMERCE
Etika dan Masalah Sosial dalam Sistem Informasi
PEMASARAN PRODUK MELALUI INTERNET
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Manfaat dan Dampak Internet
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Komputer & Masyarakat Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom.
CORPORATE COMMUNICATIONS Session 8 CUSTOMER RELATIONS By Liya Djajadisastra.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Jenis – jenis dan cara menggunakannya secara efisien Mailing List
1 Komunikasi Massa Pertemuan 5 Matakuliah: U0062/Strategi Manajemen Persuasi Tahun: 2006.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Management Information Systems, 9th edition,
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PEMASARAN PRODUK MELALUI INTERNET
Internet Materi Pertemuan Ke-12.
PRIVASI 1 Februari 2011.
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
Internet Materi Pertemuan Ke-11.
The e-commerce explosion
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Pemanfaatan TIK Dalam Pembelajaran
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
MEDIA SIBER (CYBER MEDIA)
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
SAINS & TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KONTEKS PENDIDIKAN SEJARAH
Cyber Ethics : Etika Menggunakan Internet
NETWORKING By Pakar TIK Gandusari.
Pemasaran online SMK Profita Bandung.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Teknologi Social Media
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
MEDIA – MEDIA ECOMMERCE
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPAN
Pengantar Teknologi Informasi
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Transcript presentasi:

Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom Komputer & Masyarakat Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom

Komputer & Masyarakat Rob Kling (2001): Social informatics (SI) is the systematic, interdisciplinary study of the design, uses and consequences of information technologies (IT) that takes into account their interaction with institutional and cultural contexts. Thus, it is the study of the social aspects of computers, telecommunications, and related technologies, and examines issues such as the ways that IT shape organizational and social relations, or the ways in which social forces influence the use and design of IT.

Brief History The term “social informatics” first came into popular use in North America in 1996, and both integrated and built on bodies of research that were previously known by labels such as : "computers and society," "social impacts of computing," "social issues of computing," "social analysis of computing," and "behavioral information systems" (Kling, 1999).

Masyarakat Informasi Menurut Hamzah Ritchi (Unpad): Istilah masyarakat informasi diperkenalkan pada tahun 1962 Secara umum, masyarakat informasi mengacu pada suatu masyarakat dimana produksi, distribusi, dan pengolahan informasi merupakan aktifitas utamanya (Anonimus, 2006). Masyarakat ini menekankan pentingnya peran teknologi informasi dan komunikasi (ICT) serta akses di bawah pengaruh ekonomi, politik, dan lingkungan sosial (Geldof, 2005).

Keuntungan Dengan menggunakan RFID, para pelanggan tidak perlu mengeluarkan kembali plastik belanja mereka dari troli karena teknologi tersebut mampu mendeteksi total harga tanpa harus melewatkan setiap barang belanjaan kedepan pemindai bar-code. RFID juga menyederhanakan cara Wall-Mart untuk mengelola rantai pasokan mereka sehingga Wall-Mart secara signifikan dapat menurunkan tingkat kesalahan persediaan dan waktu-tunggu (Lee and Wang, 2001).

Kerugian Di bidang bisnis, sebagai hasil dari tekanan ekonomi untuk selalu berada di atas, kompetisi yang ketat menghasilkan monopoli ketika suatu perusahaan menguasai infomasi yang terlalu banyak dari yang lain untuk berkompetisi.

Era Internet Pengguna Internet dunia > 1,5 milyar orang. APJII : pelanggan hanya 134 ribu (1998). APJII : 2 juta pelanggan (2007). APJII : Sekarang > 25 juta (2010). Peningkatan hampir 15 kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun!

30.000.000 User / Sept’09

Ragam Pemakaian Internet Survey oleh Yahoo & TNS

Situs paling sering dikunjungi di Indonesia (2009)

Pola Konsumsi Media Waktu eksekutif dan pekerja kantoran untuk berselancar di Internet lebih lama ketimbang nonton teve. Detik.com sudah menjadi aktivitas harian terpenting no 3 bagi para (Survei 24 hours brand MIX) Prime Time teve sudah bergeser ke jam 11 malam.

Internet Menjadi Media Publik Media untuk baca (datang ke portal) Media untuk ngobrol (chat room) Media untuk diskusi (mailing list, online forum, jejaring sosial) Media menyebar isu (mailing list, online forum, jejaring sosial) Media untuk promosi dan publikasi bahkan pemasaran via jejaring sosial.

Kasus Online yang Muncul Prita Mulyasari menulis curhat di email tentang pelayanan buruk RS Omni Internasional lalu menyebar dengan cepat via milis. Pembebasan Bibit-Chandra, petinggi KPK yg dikriminalisasi Kepolisian dibantu oleh gerakan massa internet menggunakan jejaring media sosial populer yaitu Facebook.

Tren ICT Dunia (REI 2009)

ICT Indonesia Buku Putih Kominfo

Peta Bencana

Jumlah Domain

Rencana Ke Depan

Roadmap TIK

Program Unggulan

Program Unggulan (lanjut)

Penutup Terbetuknya Masyarakat Informasi perlu ditunjang dengan regulasi/ peraturan dari pemerintah supaya kebebasan yang dimiliki serta interaksi di dalamnya terbingkai dalam rasa tanggung jawab.

Pasal 27 yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya yang memiliki muatan perjudian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak Setiap orang yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 28 ayat (2) Pasal 28 ayat (2) yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi Setiap orang

Pasal 29 Pasal 29 mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Setiap orang

Pasal 36 melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Setiap orang

Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Pasal 28 Pasal 29 Pasal 36 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Sanksi Pelanggaran

SEKIAN 