BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA Materi Pertemuan 13 BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Agar mahasiswa memahami Berlakunya Hukum Islam di Indonesia Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Berlakunya Hukum Islam di Indonesia Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat Agar Mahasiswa dapat mengetahui Berlakunya Hukum Islam di Indonesia Agar Mahasiswa dapat menjelaskan kapan Hukum Islam berlaku di Indonesia
Berlakunya Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi) Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda Sumbernya Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fiqih (Ar-Rayu) Hukum Islam bersumber dari Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
Norma atau Kaidah Hukum Lingkup Masalah Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar Pembidangan Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah Norma atau Kaidah Hukum Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah
Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat: Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan Tidak ada persetujuan atau pilihan lain Tidak bertentangan dengan syariat Islam
Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam Teori Receptie Teori Receptio A Contrario Teori Receptie in Complexu
a. Teori Reception Complex Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg a. Teori Reception Complex Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg. Berdasarkan bahwa hukum Islam diterima dan resapi oleh seluruh umat Islam. Salamon Keizer (1823-1868) dan Criotion Van Den Berg (1845- 1927) menyatakan hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.
b. Teori Receptie Snouch Hurgronje (1857-1936) b. Teori Receptie Snouch Hurgronje (1857-1936). Teori receptie menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing- masing. Artinya hukum Islam dapat diberlakukan setelah direceptie oleh hukum adat. c. Teori Receptie exit atau receptie a contrary Teori ini menyatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia Masa Pra Penjajahan Masa VOC Masa Penjajahan Belanda Masa Penjajahan Inggris Masa Penjajahan Belanda II Masa Penjajahan Jepang Masa Awal Kemerdekaan Masa Pembinaan Hukum Nasional