Ilmu Budaya Dasar “Manusia dan Keadilan” Kelompok 5: Nur Rahmawati Nurul Fitri Esy Solvera
Definisi dan Jenis Keadilan Keadilan adalah sikap dan pengakuan yang seimbang atas seseorang atau objek dengan adanya pengendalian dari perasaan dan akal. 1. Jenis Keadilan Menurut Aristoteles Komunikatif Perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Distributif Perlakuan kepada seseorang sesuai jasa-jasanya. Kodrat Alam Perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Konvensional Keadilan yang terjadi di mana seseorang telah mematuhi peraturan UU. Perbaikan Keadilan yang terjadi di mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. 2. Jenis Keadilan Menurut Plato Moral Keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. Prosedural Keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
3. Secara Umum a) Komunikatif Keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak orang tersebut. Hak yang diberikan karena adanya kesepakatan di dua belah pihak. b) Distributif Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi haknya. Hak ini didapat setelah melakukan kewajiban. c) Legal Keadilan menurut UU di mana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi undang-undang negara. d) Vindikatif Keadilan yang memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. e) Kreatif Keadilan yang memberikan masing-masing individu berdasarkan keahlian. f. Protektif Keadilan dengan memberikan penjagaan kepada pribadi dari tindak kejahatan pihak lain.
Profil Narasumber Nama (Inisial) : M Usia : 12 tahun Pendidikan : Kelas IV SD Kasus : Ketidakadilan Terhadap Seorang Anak Lokasi : Sawahan, Padang
Rumah Korban
P: Dengan siapa adik tinggal di rumah itu? J: Dengan tante, kakaknya ibu. P: Oh iya, kami mendapatkan informasi bahwa adik sering mendapatkan perlakuan tidak baik dari tante. Benarkah begitu? J: Iya benar. P: Siapa saja anggota keluarga di rumah tante? J: Ada oom, tante, dan tiga orang anaknya. P: Seperti apa perlakuan tante ke pada adik? J: Saya sering dimarahi, ditampar, dan dibenturkan kepala ke dinding. P: Selain tante, siapa lagi yang bersikap seperti itu? J: Anak ke dua tante juga pemarah. P: Lalu bagaimana perlakuan oom dan dua anak lainnya kepada adik? J: Oom dan dua anak lainnya biasa-biasa saja. Tidak terlalu pemarah. P: Mengapa tante menyiksa adik? Apakah adik melakukan kesalahan? J: Iya karena saya terkadang terlambat menyelesaikan tugas yang diberikan tante. P: Tugas apa saja yang diberikan tante? J: Mencuci baju, mencuci piring, memasak, membersihkan rumah, dan menjaga toko.
P:Sejak kapan adik harus melaksanakan tugas-tugas seperti itu? J: Sejak saya tinggal bersama tante. P: Mengapa adik tinggal di rumah tante? Di mana orang tua adik? J: Orang tua sudah berpisah sejak saya kelas II SD. Jadi ibu menitipkan saya ke pada tante. Sekarang ibu kerja di Malaysia dan ayah di kampung. P: Kalau dengan anak-anaknya tante juga pemarah? J: Tidak, bahkan tante tidak pernah menyuruh anaknya bekerja. Semua pekerjaan dilimpahkan ke saya. P: Tadi adik bilang anak ke dua tante juga menyiksa adik. Bagaimana bentuk penyiksaan itu? J: Pernah waktu itu ada tamu kakak yang datang ke rumah. Lalu kakak menyuruh saya membawa air untuk tamunya. Saya bawa air putih tapi kakak tidak terima. Kakak memecahkan gelas itu di depan saya dan menyuruh saya membawa sirup. P: Selain itu apa lagi contoh penyiksaan yang dilakukan kakak? J: Saya saat itu sedang bermain sepeda, lalu kakak datang dan tiba-tiba menampar saya di depan teman-teman. Lalu saya dipaksa pulang. P: Apa kesalahan yang adik perbuat hingga kakak menampar adik? J: Karena saya terlalu lama bermain. P: Apakah adik sering menangis diperlakukan seperti itu? J: Sering, waktu masih kecil dulu. Tapi sekarang sudah terbiasa. Jadi tidak sering menangis lagi.
Tanggapan Kelompok Menurut kami tindakan keluarga tante kepada M merupakan sebuah tindakan ketidakadilan. Di mana seorang anak di bawah umur diperlakukan secara kasar dan keras layaknya orang dewasa. Selain itu, terdapat pula ketidakadilan antara hak dan kewajiban M yang lebih banyak kewajibannya dari pada haknya. Kami juga mendapati bahwa keluarga tante membedakan kuantitas dan kualitas hak kepada M dibandingkan dengan anak-anaknya. Contohnya adalah uang jajan dan keperluan sehari-hari. Jadi sangatlah jelas bahwa anak itu tidak mendapatkan keadilan sebagai seorang anak di bawah umur sekaligus keluarga. Beberapa dampak dari ketidakadilan itu adalah perubahan psikologi dan daya pikir. M menjadi anak yang kasar dalam tutur kata dan tingkah laku padahal sebelumnya M adalah anak yang periang dan ramah. Sedangkan dari perubahan daya pikir adalah menurunnya prestasi M di sekolah. Ketika M kelas I SD (belum tinggal bersama tante), dia menduduki peringkat sepuluh besar, namun sekarang M sudah dua kali tinggal kelas.
Kesimpulan Keadilan adalah pondasi dalam kehidupan bermasyarakat dan harus diterapkan dalam kehidupan. Jika keadilan tersebut tidak ditegakkan, maka akan timbullah dampak buruk kepada pihak yang tidak mendapatkan keadilan tersebut. Oleh karena itu kita harus menjunjung tinggi keadilan sebagaimana yang tertera dalam Pancasila sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yan adil dan beradab” dan sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.