PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pengertian : “Angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajakuntuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Pembayaran ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang”.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 24
MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK Pihak yang Mengeluarkan Uang Pihak yang Menerima Uang WAJIB PAJAK A WAJIB PAJAK B Analisa Transaksi Non Obyek Pajak Bayar sesuai tagihan Obyek Pajak Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 Form Bukti Potong PPh Pasal 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 4 Ayat 2
OBYEK PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya oleh : Pemberi kerja Bendaharawan Pemerintah Dana pensiun Badan yang membayar honorarium untuk tenaga ahli Perusahaan, badan dan penyelenggara kegiatan
OBYEK PPh Pasal 23 Tarif PPh Pasal 23 adalah sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER.70/PJ./2007
Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN PPh PASAL 26 TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN Tarif 20% x Jumlah Bruto penghasilan berupa : Dividen Bunga, t’masuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehub. dg jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan Ph lain sehub. dg p’gunaan harta Imbalan sehub. dg jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Tarif 20% x Perkiraan Penghasilan Neto atas : Penjualan saham non bursa di Indonesia (25% x harga jual). Premi asuransi : 50% dari premi yang dibayarkan tertanggung di Ind. kpd persh asuransi di LN. 10% dari premi yg dibayarkan persh asuransi di Ind. 5% dari premi yg dibayarkan persh reasuransi di Ind. kpd persh asuransi di LN. Tarif 20% x Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia (Branch Profit Tax) Tarif berdasarkan P3B, syarat ada Surat Keterangan Domisili (SKD)
TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN PPh Final Pasal 4 (2) TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN Tarif 10% atas penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan Tarif 20% atas penghasilan dari obligasi yang diperda- gangkan di Bursa Efek Tarif 5% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (yang mengalihkan OP)
Tarif 20% atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI Tarif 25% atas hadiah undian Tarif 0,1% atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, + 0,5% untuk saham pendiri Jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% Jasa perencanaan konstruksi adalah 4% Jasa pengawasan konstruksi adalah 4% Syarat WP memenuhi kualifikasi sbg usaha kecil dan nilai pengadaan s.d Rp 1 miliar.
PPh pasal 24 Adalah Merupakan pajak yang dibayar atau terutan di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang iterima atau diperolah WP DN. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total PPh terutang dalam suatu tahun pajak
PPh pasal 24 Pada dasarnya WP dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan (diterima di DN atau LN) Jika negara lain mengenakan pajak atas WP DN, maka WP akan bayar di negara tsb Jumlah pajak yang dibayar tergantung tarif di negara masing-masing Untuk meringankan beban pajak ganda atas hal tsb, maka besar pajak yang dibayar oleh WP DN tersebut dapat dikreditkan
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK Pihak yang Mengeluarkan Uang Pihak yang Menerima Uang PEMUNGUT PPh WAJIB PAJAK B Analisa Transaksi Non Obyek Pajak Bayar sesuai tagihan Obyek Pajak Buat SSP Form SSP PPh Pasal 22
PEMUNGUT OBYEK Ditjen Anggaran Bendaharawan Pusat/Daerah PEMUNGUT PPh PASAL 22 PEMUNGUT OBYEK Ditjen Anggaran Bendaharawan Pusat/Daerah Pembayaran atas pem- belian barang BUMN / BUMD Pembayaran atas pem- belian barang yg dana- nya dari APBN/APBD BI,BPPN,BULOG,TELKOM,PLN Garuda Ind, Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, Bank BUMN Pembayaran atas pem- belian barang dg dana dr APBN dan non-APBN
Bank Devisa Ditjen Bea dan Cukai Impor Pertamina dan badan usaha lain yg bergerak di bidang BBM Penjualan hasil produksinya Badan usaha di bidang industri tertentu (semen, kertas, baja, otomotif, rokok) Penjualan hasil produk- sinya di dalam negeri Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Industri dan eksportir dlm sektor perhutanan,perkebunan,pertani- an, & perikanan yg ditunjuk KPP