PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pajak Penghasilan Final
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Karakteristik PPh Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pertemuan REVIEW MATERI
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pengertian : “Angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajakuntuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Pembayaran ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang”.

PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 24

MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK Pihak yang Mengeluarkan Uang Pihak yang Menerima Uang WAJIB PAJAK A WAJIB PAJAK B Analisa Transaksi Non Obyek Pajak Bayar sesuai tagihan Obyek Pajak Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 Form Bukti Potong PPh Pasal 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 4 Ayat 2

OBYEK PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya oleh : Pemberi kerja Bendaharawan Pemerintah Dana pensiun Badan yang membayar honorarium untuk tenaga ahli Perusahaan, badan dan penyelenggara kegiatan

OBYEK PPh Pasal 23 Tarif PPh Pasal 23 adalah sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER.70/PJ./2007

Tarif Pemotongan PPh Pasal 23

Tarif Pemotongan PPh Pasal 23

Tarif Pemotongan PPh Pasal 23

TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN PPh PASAL 26 TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN Tarif 20% x Jumlah Bruto penghasilan berupa : Dividen Bunga, t’masuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehub. dg jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan Ph lain sehub. dg p’gunaan harta Imbalan sehub. dg jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

Tarif 20% x Perkiraan Penghasilan Neto atas : Penjualan saham non bursa di Indonesia (25% x harga jual). Premi asuransi : 50% dari premi yang dibayarkan tertanggung di Ind. kpd persh asuransi di LN. 10% dari premi yg dibayarkan persh asuransi di Ind. 5% dari premi yg dibayarkan persh reasuransi di Ind. kpd persh asuransi di LN. Tarif 20% x Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia (Branch Profit Tax) Tarif berdasarkan P3B, syarat ada Surat Keterangan Domisili (SKD)

TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN PPh Final Pasal 4 (2) TARIF DAN OBYEK PEMOTONGAN Tarif 10% atas penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan Tarif 20% atas penghasilan dari obligasi yang diperda- gangkan di Bursa Efek Tarif 5% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (yang mengalihkan OP)

Tarif 20% atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI Tarif 25% atas hadiah undian Tarif 0,1% atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, + 0,5% untuk saham pendiri Jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% Jasa perencanaan konstruksi adalah 4% Jasa pengawasan konstruksi adalah 4% Syarat WP memenuhi kualifikasi sbg usaha kecil dan nilai pengadaan s.d Rp 1 miliar.

PPh pasal 24 Adalah Merupakan pajak yang dibayar atau terutan di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang iterima atau diperolah WP DN. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total PPh terutang dalam suatu tahun pajak

PPh pasal 24 Pada dasarnya WP dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan (diterima di DN atau LN)‏ Jika negara lain mengenakan pajak atas WP DN, maka WP akan bayar di negara tsb Jumlah pajak yang dibayar tergantung tarif di negara masing-masing Untuk meringankan beban pajak ganda atas hal tsb, maka besar pajak yang dibayar oleh WP DN tersebut dapat dikreditkan

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK Pihak yang Mengeluarkan Uang Pihak yang Menerima Uang PEMUNGUT PPh WAJIB PAJAK B Analisa Transaksi Non Obyek Pajak Bayar sesuai tagihan Obyek Pajak Buat SSP Form SSP PPh Pasal 22

PEMUNGUT OBYEK Ditjen Anggaran Bendaharawan Pusat/Daerah PEMUNGUT PPh PASAL 22 PEMUNGUT OBYEK Ditjen Anggaran Bendaharawan Pusat/Daerah Pembayaran atas pem- belian barang BUMN / BUMD Pembayaran atas pem- belian barang yg dana- nya dari APBN/APBD BI,BPPN,BULOG,TELKOM,PLN Garuda Ind, Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, Bank BUMN Pembayaran atas pem- belian barang dg dana dr APBN dan non-APBN

Bank Devisa Ditjen Bea dan Cukai Impor Pertamina dan badan usaha lain yg bergerak di bidang BBM Penjualan hasil produksinya Badan usaha di bidang industri tertentu (semen, kertas, baja, otomotif, rokok) Penjualan hasil produk- sinya di dalam negeri Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Industri dan eksportir dlm sektor perhutanan,perkebunan,pertani- an, & perikanan yg ditunjuk KPP