KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
Manajemen Umum Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Audit Kearsipan Internal
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Oleh: MUHAMMAD SUMITRO DIREKTUR SUMBER DAYA MANSUAI KEARASIPAN DAN SERTIFIKASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Arsip Sebagai Pilar Good Governance dan Integrasi Memori Kolektif Bangsa 2

MISI Tahun 2015-2019 Mewujudkan arsip sebagai bukti akuntabilitas dalam rangka menjamin transparansi penyelenggaraan pemerintahan; Mewujudkan pelindungan, penyelamatan, dan pelestarian arsip; Mewujudkan sistem akses dan pelayanan arsip sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; Mewujudkan sinergitas berkelanjutan antara ANRI dengan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan membangun kerjasama yang menguntungkan dengan lembaga-lembaga kearsipan nasional negara lain.

ARSIP REKAMAN KEGIATAN ATAU PERISTIWA DALAM BERBAGAI BENTUK DAN MEDIA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI YANG DIBUAT DAN DITERIMA Oleh LEMBAGA NEGARA, PEMERINTAH DAERAH, PERGURUAN TINGGI NEGERI, PERUSAHAAN, ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN DALAM PELAKSANAAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.

MEDIA ARSIP

ARSIP Format Fisik (Bentuk) Format Intelektual (Susunan) Data KOMPONEN ARSIP Format Fisik (Bentuk) STRUKTUR Format Intelektual (Susunan) ARSIP Data ISI Informasi fakta Lingkungan Administrasi KONTEKS Fond Series Item Sistem yang digunakan dalam Penciptaan Arsip

informasi tentang kegiatan/transaksi informasi perencanaan informasi pelaksanaan informasi pengendalian informasi penilaian USE LAK DAL HASIL REN HASIL CREATION PENGOLAHAN INFORMASI SDM DANA ORGANISASI SARANA PRASARANA arsip SDM arsip DANA arsip ORGANISASI arsip SARANA arsip PRASARANA arsip HASIL File REN File LAK-DAL File HASIL PROCESSING Seri KEGIATAN

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEBIJAKAN TERMINOLOGI WEWENANG TANGGUNG JAWAB Koordinasi antar lembaga kearsipan & pencipta arsip Pemberian pedoman & standar Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi Diklat Perencanaan, penelitian, pemantauan, evaluasi PEMBINAAN TERHADAP NO. 1, 2, 3 MELALUI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN 1 2 3 4 SISTEM PENGELOLAAN ARSIP PENCIPTAAN PEMELIHARAAN & PENGGUNAAN PENYUSUTAN SUMBER DAYA PENDUKUNG KELEMBAGAAN PRASARANA & SARANA S D M PENDANAAN 8 8

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL (dalam konteks penyelenggaraan negara) PENYELENGGARAAN NEGARA oleh Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah melaksanakan peran arsip instansional/daerah Sumber: Bahan Tayangan Sosialisasi UUD 1945, MPR RI kesamaan “struktur” peran arsip secara nasional MASYARAKAT

FUNGSI DAN TUGAS ARSIPARIS TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN MENJAGA: Terciptanya arsip; Tersedianya arsip yang otentik; Pengelolaan dan pemanfaatan arsip; Keamanan dan keselamatan arsip - untuk menjamin hak keperdataan rakyat; Keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban Keselamatan aset nasional MENYEDIAKAN INFORMASI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik MENJAMIN: Terciptanya arsip; Tersedianya arsip yang otentik; Pengelolaan dan pemanfaatan arsip; Keamanan dan keselamatan arsip - untuk menjamin hak keperdataan rakyat; Keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban Keselamatan aset nasional Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK TERTIB TATA KELOLA ARSIP

KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL Pembinaan; Pengelolaan arsip; Pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN; Organisasi; Pengembangan sumber daya manusia; Prasarana dan sarana; Pelindungan dan penyelamatan arsip; Sosialisasi kearsipan; Kerja sama; Pendanaan. KEWENANGAN ANRI

KEWENANGAN ANRI PERKA ANRI - JFA PENGADAAN, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KEPROFESIONALAN, PENGATURAN PERAN DAN KEDUDUKAN, PENYEDIAAN JAMINAN KESEHATAN DAN TUNJANGAN PROFESI KEWENANGAN ANRI PERMENPAN –RB NO 48 TH 2014- JFA PERKA ANRI - JFA PERATURAN PERUNDANGAN KEARSIPAN KEDUDUKAN, FUNSI DAN TUGAS; TUGAS INSTANSI PEMBINA; KATEGORI DAN JENJANG JABATAN PENILAIAN KINERJA; PENGANGKATAN DALAM JABATAN; KENAIKAN PANGKAT /JABATAN DIKLAT; KOMPETENSI UJI KOMPETENSI; SERTIFIKASI FORMASI; INPASSING PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS STANDAR KUALITAS HASIL KERJA STANDAR KOMPETENSI DIKLAT KEARSIPAN KURIKULUM PENGAWASAN DIKLAT PEDOMAN FORMASI SERTIFKASI EVALUASI T UGAS PEMBINAAN ORGANISASI PROFESI INPASSING PROGRAM REFORMASI BIROKRASI PERATURAN PERUNDANGAN KEPEGAWAIAN

SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN Fungsional, profesional, mandiri PNS TNI, POLRI, BUMN/D, dan Peg. Swasta. ARSIPARIS NON-PNS SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN Fungsional Umum Bidang Kearsipan Kepala Lembaga Kearsipan: ANRI; ARDA (Prov/Kab/Kota) Arsip PT SDM yang Kompeten dan Profesional Manajerial Struktural Kepala Unit Kearsipan: Lembaga Negara, Pemda (Prov/Kab/Kota), PTN, dan BUMN/D

KEDUDUKAN, TUSI DAN KEWENANGAN KEDUDUKAN ARSIPARIS (PP 28/2013 Pasal 151 Ayat 1) Sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya TUGAS DAN FUNGSI ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 2) Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Orpol dan Ormas; Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. KEWENANGAN ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 152) Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.

TUGAS DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PEENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI

Pertama, Mahir, Terampil PEMIKIR Utama dan Madya PENJAMIN MUTU: Madya, Muda, Penyelia PELAKSANA TEKNIS Pertama, Mahir, Terampil

PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS JFA Dasar pengembangan karier JFA adalah formasi, kinerja, dan kompetensi; Kinerja dibangun berdasarkan fungsi dan tugas yang tercantum dalam SKP; SKP dibuat berdasarkan “perjanjian kerja” diawal tahun. Setiap pelaksanaan kegiatan harus menghasilkan “suatu output/hasil/kinerja”. hasil /kinerja diukur dengan menggunakan standar kualitas hasil; Hasil/kinerja jabatan setiap jabatan berbeda/berjenjang; Setiap jenjang jabatan memiliki kompetensi tertentu; Sebelum menduduki jabatan harus diukur kompetensinya;

PRINSIP DASAR , cont... Kenaikan jenjang jabatan mensyaratkan peningkatan komptensi; Pengukuran kompetensi tidak “dipaketkan” dengan pendidikan dan atau Diklat; Pengukuran kompetensi mengacu pada standar kompetensi; Pengukuran kompetensi dilakukan dengan sertifikasi kompetensi; Sertifikasi kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi; Penempatan, mutasi dan penugasan arsiparis berbasis kompetensi; Pengukuran kompetensi dilakukan secara periodik sebelum menduduki jabatan atau mutasi/penugasan; Pelaksanaan kegiatan pada kategori dan jenjang yang berbeda membutuhkan/mensyaratkjan kompetensi yang berbeda; Kegiatan kearsipan dibagi secara berjenjang’ Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenjang jababatan, kecuali “darurat”. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan menysaratkan terpenuhinya kompetensi.

PERSYARATAN KOMPETENSI SDM KEARSIPAN (PP 28/2012 Pasal 153-155) PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN Sarjana (S-1) Kearsipan; atau Sarjana (S-1) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan ARSIPARIS TINGKAT AHLI Duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan TINGKAT TERAMPIL Diploma III (D-III) Kearsipan; atau Diploma III (D-III) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan

KOMPETENSI Integritas 1. KOMPETENSI TEKNIS KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; diukur dari kejujuran kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL 2. KOMPETENSI MANAJERIAL kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan

UPAYA ANRI DALAM MELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ARSIPARIS (UU 43/2009 Pasal 30 Ayat 2) 1 PENGADAAN ARSIPARIS 2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KEPROFESIONALAN ARSIPARIS MELALUI PENYELENGGARAAN, PENGATURAN, SERTA PENGAWASAN DIKLAT KEARSIPAN 3 PENGATURAN PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ARSIPARIS 4 PENYEDIAAN JAMINAN KESEHATAN DAN TUNJANGAN PROFESI UNTUK SUMBER DAYA KEARSIPAN

PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI ARSIPARIS DALAM PENYALENGGARAAN KEARSIPAN HASIL ,TUGAS POKOK, DAN KOMPETENSI ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI INFORMASI ARSIP; AKTIF, INAKTIF, VITAL, TERJAGA, DAN NINFORMASI EKARSIPAN (6) MULAI DARI REGISRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD (16) BINTEK S/D PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KEARSIPAN (14) MULAI DARI VERIFIKASI ARSIP STATS S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAS (13)

PENGANGKATAN DALAM JABATAN INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN BAGI PNS YG BERLATAR BELAKANG SLTA , D III, S1 atau D 4 Dalam kategori Keterampilan dan keahlian UNTUK MENGISI FORMASI CPNS DLM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Dalam kategori Keterampilan dan atau Keahlian BERASAL DARI JABATAN FUNSIONAL ATAU STRUKTURAL Dalam kategori Keterampilan dan atau Keahlian

PELAKSANAAN KEGIATAN JFA ARSIP NASIONAL RI DINAS KEARSIPAN (POVINSI, KABUPATEN/KOTA) LEMBAGA KEARSIPAN PTN UNIT PENGOLAH UNIT KEARSIPAN LEMBAGA KEARSIPAN DILINGKUNGAN LN, PEMDA DAN PTN. SETINGKAT ESELON II ATAU ESELON III DILINGKUNGAN LN, PEMDA DAN PTN. SETINGKAT ESELON II ATAU ESELON III DILINGKUNGAN UNIT YANG MEMILIKI FUNGSI DAN TUGAS FASILITATIF

PELAKSANAAN KEGIATAN JFA LEMBAGA KEARSIPAN UNIT KEARSIPAN (LN, PD DAN PTN) UNIT PENGOLAH (UNIT KERJA) DIMUNGKINKAN ARSIPARIS MENDUDUKI PUNCAK KARIER JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH PENCIPTA ARSIP/ BEBAN KERJA DILAKSANKAN OLEH ARSIPARIS TERAMPIL DAN AHLI JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT KEARSIPAN/ BEBAN KERJA DILAKSANAKAN OLEH ARSIPARIS KETERAMPILAN JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT PENGOLAH/ BEBAN KERJA

Pangsa informasi yg besar sehingga diminati oleh tenaga kerja asing ANCAMAN & GANGGUAN KEARSIPAN DI INDONESIA DENGAN ADANYA OPEN GOVERNMENT Kebocoran informasi/Ketahanan informasi kita rawan bilamana gagal mengamankan informasi yang bersifat strategis bagi kepentingan negara/ pemerintah; Informasi akan dikelola dan dikuasai dan dikelola oleh tenaga kerja asing Pangsa informasi yg besar sehingga diminati oleh tenaga kerja asing SDM Kearsipan yang berasal dari luar negeri umumnya sudah dibekali dengan kemampuan penguasaan teknologi informasi; Rekaman kegiatan “arsip” negara (masyarakat, swasta dan pemerintah) sulit dikelola dan diselamatkan; Kehilangan jati diri dan memori kolektif; Kedaulatan bangsa dan negara sulit dipertahankan; Sumber informasi dalam membangun karakter bangsa hilang.

TANTANGAN DAN HAMBATAN SDM KEARSIPAN DENGAN ADANYA OPEN GOVERNMENT Pemahaman dan kesadaran penyelenggara negara dan aparatur terkait dengan kearsipan yang masih rendah. Minimnya SDM di Indonesia yang berminat untuk menekuni pekerjaan kearsipan Terbatasnya formasi untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis terbatas; Disharmonis peraturan perundang-undangan terkait dengan kearsipan; Disharmonis kebijakan tentang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum –PERMENPANRB 25/2016); Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kearsipan sangat terbatas. Masih adanya pandangan orang Indonesia mengenai SDM Kearsipan sebagai orang-orang yang terbuang dan ‘diarsipkan’ Belum adanya pengakuan terhadap SDM Kearsipan dalam bentuk pemberian tunjangan profesi khusus bagi pengelola arsip (sbg catatan khusus PNS sudah mendapat tunjangan jabatan) SDM Kearsipan Indonesia belum ‘bulat’ diakui sebagai suatu profesi sehingga sulit berkembang sebagaimana profesi yg lain

STRATEGI PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN DENGAN ADANYA OPEN GOVERNMENT Meningkatkan kualitas dan kuantitas JFA sebagai tulang punggung penyelenggaraan kearsipan nasional; Merubah pola pikir /meluruskan pemaknaan dan sikpa tindak terkait dgn kearsipan; Mendirikan PTN Kearipan, kerjasama dengan PTN dan lembaga negara terkait dengan pendidikan kearsipan dan Diklat Kearsipan; Memanfaatkan kebijkan nasional pengangkatan JFA melalui inpassing; Mendorong partisipasi masyarakat alam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme JFA; Optimalkan organisasi kearsipan (unit dan lembaga kearsipan); Upayakan peningkatan kesejahteraan; Menyederhanakan pola kerja JFA Mengoptimalkan peran arsip sebagai sumber daya dalam membangun ‘good government’ : Meningkatkan partisipasi publik & badan publik dalam layanan informasi melalui pergeseran paradigma dari prinsip LAME (Limited Acces Maximum Exception) menuju MALE (Maximum Acces Limited Exception) yaitu keterbukaan informasi publik Mendayagunakan pengelolaan arsip sbg informasi yang berkualitas & memenuhi standar internasional sesuai ISO bidang kearsipan maupun peraturan perudang-undangan .

STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI ANRI merencanakan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kearsipan ANRI melakukan kerjasama dgn perguruan tinggi untuk mengadakan program vokasi kearsipan; Membuka peluang dan mendorong arsiparis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan atau diklat di dalam maupun di luar negeri. Mensyaratkan pemenuhan kompetensi sebelum menduduki jabatan atau mutasi (melalui uji kompetensi-sertifikasi) ANRI melakukan supervisi terhadap AAI untuk membentuk LSPKI (Lembaga Sertifikasi Profesi Kearsipan Indonesia) dalam memberikan/ mengeluarkan sertifikasi bagi profesi kearsipan ANRI delegasi pelaksanaan diklat kearsipan kepada para stake holders; Mendorong partisipasi masyarakat ; ANRI berupaya melakukan kerjasama dengan organisasi dewan kearsipan internasional (ICA) & lembaga kearsipan ASEAN (SEARBICA) untuk meningkatkan kompetensi SDM Kearsipan dalam menghadapi isu strategis yang berkembang dalam pengelolaan arsip

SYARAT PENGEMBANGAN KARIER FORMASI KINERJA (SKP)- AKK KOMPETENSI (SERTIFIKASI) INTEGRITAS FORMASI (ABK) ANGKA KREDIT DP 3

ARSIPARIS MANDIRI DAN PROFESIONAL KONTRAK KINRJA KODE ETIK PROFESI REGULASI ARSIPARIS STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS SERTIFIKASI ARSIPARIS SERTIFIKASI ARSIPARIS SKKNI Bid. Kearsipan STANDAR KOMPETENSI ARSIPARIS MONEV JABFUNG ARSIPARIS

Terima Kasih