Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H. HUKUM PERUSAHAAN 70524201 Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Apa relevansi belajar Hukum Perusahaan ?? 1
Definisi Perusahaan 2 Molengraaff : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau meyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Polak : Adanya perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pasal 1 huruf b UU RI No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yag bersifat tetap dan terus- menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pasal 1 angka 1 UU RI No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 2
Unsur-Unsur Perusahaan Badan usaha; Kegiatan dalam bidang perekonomian; Terus menerus; Bersifat tetap; Terang-terangan; Keuntungan atau laba; Pembukuan. 3
Klasifikasi Perusahaan Berdasarkan jumlah pemilik : Perusahaan perseorangan; Perusahaan persekutuan. Berdasarkan status pemiliknya : Perusahaan swasta; Perusahaan Negara. Berdasarkan bentuk hukumya : Badan hukum : Dimiliki oleh pihak swasta; Dimiliki oleh Negara. Bukan badan hukum. 4
BADAN HUKUM 5 Karakteristik Sebagai Badan Hukum : Memiliki kekayaan sendiri Kekayaan adalah benda yang menjadi objek hak yang dapat dialihkan kepada pihak lain, apa saja jenisnya ? Berdasarkan Pasal 499 BW, meliputi : Benda bergerak (movable goods) Benda berwujud (tangible goods), contohnya : kendaraan betmotor, komputer; Benda tidak berwujud (intangible goods) berupa hak, contohnya : piutang, gadai, hak cipta. Benda tidak bergerak (unmovable goods) Benda tidak bergerak berwujud (tangible unmovable goods), contohnya : tanah pekarangan, rumah, gedung; Benda tidak bergerak dan tidak berwujud (intangible unmovable goods, contohnya : hak guna bangunan, hak guna usaha. Teori Kekayaan Bertujuan (doelvermogen theorie) oleh Brinz dan Van Der Heljden Setiap badan hukum memiliki kekayaan yang bertujuan untuk digunakan bagi kepentingan tertentu, kekayaan itu diurus dan digunakan untuk tujuan tertentu, dan tujuan badan hukum adalah objek yang dilindungi oleh hukum. 5
6 Anggaran Dasar disahkan oleh Pemerintah Akta pendirian yang memuat anggaran dasar setiap badan hukum harus dibuat di hadapan Notaris, kemudian mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT Pasal 7 ayat (4) UU RI No. 40 Tahun 2007). Status badan hukum ialah lahir ketika saat pengesahan tersebut. Diwakili oleh pengurus Teori fiksi (fictie theorie) oleh Von Savigny Badan hukum dianggap sebagai hal yang abstrak, tidak nyata, karena tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan kehendak. Haya manusia yang mempunyai kehendak. Badan hukum dianggap seolah-olah manusia. Oleh karena itu, tindakan badan hukum dianggap juga sebagai tindakan manusia. Jika manusia dalam tindakannya mempunyai tangung jawab, badan hukum juga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Teori organ (orgaan theorie) oleh Von Gierke Badan hukum bukanlah hal yang fiktif, melainkan sebagai kenyataan yang tidak berbeda dengan manusia. Jika manusia mempunyai alat (organ) seperti otak untu berpikir atau muut untuk berbicara, badan hukum pun mempunyai alat (oegan), seperti pengurus, pengawas, komisaris, yang bertindak demi kepentingan untuk dan atas nama badan hukum. Dengan ata lain, badan hukum diwakili orangnya. 6