DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

Memulai agenda reformasi PBK di Indonesia – gambaran praktis mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun kerangka kerja Disajikan oleh.
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
ANATOMI KONVENSI MIGRAN 1990 KOMNAS PEREMPUAN 13 Sept 20121Konsultasi Nasional di Surabaya.
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.
Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Kebijakan Perdagangan - 1
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
SANITARY AND PHYTOSANITARY (SPS)
World Trade Organization (WTO
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
The International Organization for Trade
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
World Trade Organization (WTO
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
GATS ikaningtyas.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
LIBERALISASI PERBANKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ACFTA Asean-China Free Trade Area
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
EKSPOR IMPOR.
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Tempat Penimbunan Berikat
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PER-38/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN,PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN DAN MANIFES.
Transcript presentasi:

DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION   DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION 9

Latar Belakang   Perjanjian Fasilitasi Perdagangan bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan transparansi berbagai ketentuan yang mengatur ekspor, impor, dan barang dalam proses transit Perjanjian bidang fasilitasi perdagangan akan memangkas biaya-biaya di pelabuhan, menyederhanakan prosedur dan perizinan, mendorong penerapan National Single Window, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan fasilitas pelabuhan internasional. Perjanjian ini memberi harapan lebih besar bagi Indonesia untuk menembus pasar ekspor nontradisional seperti di Afrika, Amerika Latin, Asia Tengah dan Barat yang masih diwarnai oleh biaya transaksi yang relatif tinggi. 9

Pertimbangan Para 27 Doha Ministerial Declaration   Para 27 Doha Ministerial Declaration Annex D, General Council 1 Agustus 2004 Para 33 Annex E Hong Kong Ministerial Declaration Artikel V, VIII dan X GATT 1994 (Keinginan untuk memperlancar distribusi barang termasuk barang dalam transit) Kebutuhan adanya capacity building/technical assistance untuk negara berkembang dan negara miskin. 9

Isi Perjanjian Trade Facilitation   Publikasi dan Ketersediaan Informasi Publikasi : Setiap anggota wajib segera melakukan publikasi kebijaksanaan secara non diskriminatif dan mudah diakses hal-hal yang mengatur mengenai ekspor, impor, prosedur transit, bea masuk dan biaya lainnya, sanksi, hak untuk banding Ketersediaan Informasi Melalui Internet : Setiap anggota wajib menyediakan informasi melalui internet atas hal-hal yang menyangkut informasi ekspor/impor, prosedur transit, formulir/dokumen pengurusan ekspor impor dan alamat kontak yang harus dihubungi. Kewajiban menunjuk/menyediakan Enquiry Point yang dapat menjawab pertanyaan yang terkait dengan kebijakan di atas, Kewajiban melakukan notifikasi ke Komite Trade Facilitation 2. Kesempatan Untuk Memberikan Komentar/Konsultasi Sebelum Peraturan Diberlakukan Setiap anggota wajib menyediakan waktu bagi pihak terkait untuk memberikan komentar atas konsep kebijakan atau perubahannya (sesuai dengan hukum nasional) Setiap anggota wajib menyediakan informasi tentang peraturan sebelum peraturan diberlakukan Wajib dilakukan konsultasi timbal balik antara instansi yang bertanggung jawab di perbatasan dengan pelaku usaha 9

Isi Perjanjian Trade Facilitation Advance Rulling Wajib menginformasikan ketentuan “Advance Rulling” termasuk review dalam waktu yang wajar. Cakupan Advance Rulling antara lain klasifikasi tariff, asal muasal barang impor. Hak Untuk Banding dan Prosedur Review Setiap negara wajib memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding Hak-hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi Tindakan Lain Dalam Rangka Meningkatkan Ketidakberpihakan, Non Diskriminasi dan Transparansi Pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuhan harus dinotifikasikan. Penahanan barang impor harus segera diberitahukan ke importer Hak untuk memperoleh tes uji kedua Tertib Dalam Penerapan Biaya Impor dan Ekspor a. Biaya atau fee harus diinformasikan secara jelas Informasi terkait biaya atau fee harus dipublikasikan Biaya atau fee harus ditinjau ulang secara berkala   9

Isi Perjanjian Trade Facilitation Pelepasan dan Izin Barang Setiap anggota wajib menyempurnakan dan menerapkan pengaturan dokumen/manifest sebelum barang tiba di pelabuhan impor Dimungkinkannya pembayaran bea/pajak/fee melalui elektronik Kewajiban menerapkan manajemen resiko Melakukan audit kepabeanan Mempublikasikan waktu pelepasan rata-rata barang secara periodik Mempercepat Proses Pelepasan Barang Mudah Rusak Kerjasama Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Perbatasan Melakukan koordinasi prosedur di perlintasan perbatasan untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas, a.l pengawasan bersama, penyelerasan jam kerja dsb 9. Pergerakan Barang Pengawasan Barang Impor Oleh Pejabat Kepabeanan : kelancaran arus impor termasuk antar pulau Ketentuan Impor, Ekspor dan Transit Menyederhanakan prosedur impor, ekspor dan transit barang Diterimanya dokumen pendukung dalam bentuk e-paper atau copy Penggunaan Standar internasional dalam penetapan prosedur impor, ekspor dan transit barang Pelayanan satu atap menotifikasikan kebijakan terkait kewajiban penggunaan perantara kepabeanan   9

Isi Perjanjian Trade Facilitation   Kebebasan Dalam Transit Pengaturannya harus sederhana Tidak boleh dijadikan sebagai alat terselubung penghambat perdagangan dan bersifat diskriminatif Penyediaan infrastruktur yang memadai 12. Kerjasama Kepabeanan Pertukaran informasi Verifikasi 13. Pengaturan Kelembagaan Pembentukan Komite Bidang Fasilitasi Perdagangan Pembentukan Komite Nasional Bidang Fasilitas Perdagangan 9

Trade Facilitation – Special & Differential Treatment   Prinsip-Prinsip Umum Ketentuan Kategori Pemberitahuan dan Implementasi Kategori A (Juli 2014) Anggota Negara Berkembang Untuk Kategori B (1 tahun setelah TFA berlaku) Anggota Negara Berkembang Untuk Kategori C Anggota Negara Kurang berkembang untuk Kategori B Anggota Negara Kurang berkembang untuk Kategori C Perpanjangan Tanggal Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan dalam Kategori B dan C Pelaksanaan Kategori B dan Kategori C Mengubah antara Kategori B dan C Tenggang Waktu bagi Pemberlakukan Pemahaman tentang Aturan dan Prosedur Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ketentuan tentang Bantuan bagi Peningkatan Kapasitas Informasi tentang Bantuan yang harus Disampaikan kepada Komite 9

Bantuan Teknis dan Klasifikasinya   Bagi Developing Country dan Least Developed Countries (LDCs), komitmen atas Implementasi aturan Perjanjian Trade Facilitation dibagi dalam 3 kategori : a. Kategori A : aturan yang mulai berlaku pada saat entry into force Perjanjian Trade Facilitation b. Kategori B : aturan yang mulai berlaku setelah ada masa penyesuaian (transitional period) setelah entry into force Perjanjian Trade Facilitation c. Kategori C : aturan yang mulai berlaku setelah ada masa penyesuaian (transitional period) dan bantuan (technical and financial assistance) setelah entry into force Perjanjian Trade Facilitation 9

Jangka Waktu Penyampaian Kategorisasi Untuk aturan dalam Kategori A, anggota diharapkan dapat menyampaikannya selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2014 kepada Ketua Preparatory Committee on Trade Facilitation. Untuk komitmen dalam Kategori B dan C masih memberikan waktu yang lebih panjang sebelum wajib mengimplementasikan komitmennya dan khusus kategori C, dukungan teknis dan keuangan.  Apabila pada saat tanggal 31 Juli 2014, anggota tidak melakukan notifikasi kategori A, maka seluruh aturan Perjanjian Trade Facilitation akan diimplementasikan ke Kategori B atau C   9

Konsekuensi Kategorisasi Komitmen yang masuk dalam kategori A harus segera diimplementasikan tanpa adanya alasan keterbatasan kapasitas Apabila tidak dilaksanakan maka dapat dituntut oleh anggota lainnya ke Dispute Settlement Body (DSB) Anggota yang telah menotifikasi Kategori A tidak boleh lagi mengubah komitmennya Apabila masuk dalam kategori B maka harus segera disampaikan waktu yang dibutuhkan (transitional period) Apabila masuk dalam kategori C maka harus segera disampaikan jenis bantuan yang dibutuhkan (technical assistance, financial and other mutually agree form of assistance)   9

Ratifikasi Perjanjian Trade Facilitation    Penyampaian ratifikasi perjanjian Trade Facilitation ke Preparatory Committee on TF paling lambat tanggal 31 Juli 2015  Sesuai dengan pasal X:3 Marrakesh Agreement, Perjanjian Trade Facilitation mulai berlaku apabila 2/3 anggota telah meratifikasi perjanjian dimaksud  Langkah -langkah yang ditempuh oleh Indonesia dalam rangka ratifikasi Perjanjian Trade Facilitation adalah melakukan terjemahan teks Agreement on Trade Facilitation ke dalam bahasa Indonesia, kemudian melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, selanjutnya mempersiapkan naskah akademis dan menyampaikannya ke DPR untuk ratifikasi. 9

Persiapan Trade Facilitation Needs Assessment Study (TFNAS)  Dalam rangka persiapan kategorisasi komitmen Indonesia, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan WTO akan menyelenggarakan Trade Facilitation Need Assessment Technical Assistance selama 5 (hari) dari tanggal 24 s/d 28 Maret 2014 di Surabaya  Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Indonesia mengidentifikasi kemampuan dan hambatan yang ada dalam menerapkan aturan Perjanjian Trade Facilitation  Trade Facilitation Need Assessment Technical Assistance dimaksud menghadirkan 3 (tiga) orang expert dari WTO dan rencananya akan dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari pejabat/wakil yang berasal dari berbagai Kementerian terkait, Lembaga, Dinasperindag daerah, Kadin, BUMN dan akademisi   9

  TERIMA KASIH 9