PENILAIAN KINERJA PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Universitas Brawijaya
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
sistem pengukuran dan indikator kinerja kebijakan publik
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
Penilaian Kinerja Pegawai
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (PERFORMANCE)
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN STIE HAS
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Penilaian Kinerja Pegawai
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Marthalinda Basuki (0910310080) Reza Praditya S. (105030107111007) Salsabilla Rivestina A. (115030107111082) Deni M. Lukman (115030107111087) Kurnia Dewi (115030107111115)

SUB – POKOK BAHASAN KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP 3) PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK

KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Suatu proses suatu organisasi dalam mengevaluasi pelaksanaan kerja individu (Hendri Simora, 2001:415). Dapat memperbaiki keputusan personalia dan memberi umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerja. Mengetahui seberapa baik karyawan bekerja dibandingkan dengan standart organisasi. PENILAIAN KINERJA

KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Ukuran kuantitatif dan/ atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Merupakan kriteria yang digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan organisasi yang diwujudkan dalam ukuran – ukuran tertentu. INDIKATOR KINERJA

KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Terdapat beberapa indikator kinerja yaitu : Loyalitas Semangat Kerja Kepemimpinan Kerjasama Prakarsa Tanggung Jawab Pencapaian Target

KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Syarat – syarat indikator kinerja yang ideal, menurut BPKP (2000) : Spesifik dan jelas Dapat diukur secara obyektif Relevan Dapat dicapai, penting, dan berguna Flesibel dan sensitive Efektif

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang dinilai.

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur- unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan Prestasi Kerja Tanggung Jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa, dan Kepemimpinan

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik = 91 – 100 Baik = 76 – 90 Cukup = 61 – 75 Sedang = 51 – 60 Kurang = 50 ke bawah

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan- alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan- bahan dari pimpinan perusahaan,organisasi, atau badan yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS DASAR HUKUM

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Penggunaan indikator kinerja sangat penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif. Indikator untuk tiap- tiap unit organisasi berbeda-beda tergantung pada tipe pelayanan yang dihasilkan. Penentuan indikator kinerja perlu mempertimbangkan komponen berikut: 1. Biaya pelayanan (cost of service) 2. Penggunaan (utilization) 3. Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) 4. Cakupan pelayanan (coverage) 5. Kepuasan (satisfaction)

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK 1. Biaya pelayanan (cost of service) Indikator biaya biasanya diukur dalam bentuk biaya unit (unit cost), misalnya biaya per unit pelayanan. 2. Penggunaan (utilization) Indikator penggunaan pada dasarnya membandingkan antara jumlah pelayanan yang ditawarkan (supply of service) dengan permintaan publik (public demand). 3. Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) Indikator kualitas dan standar pelayanan merupakan indicator yang paling sulit diukur, karena menyangkut pertimbangan yang sifatnya subyektif. 4. Cakupan pelayanan (coverage) Indikator cakupan pelayanan perlu dipertimbangkan apabila terdapat kebijakan atau peraturan perundangan yang mensyaratkan untuk memberikan pelayanan dengan tingkat pelayanan minimal yang telah ditetapkan. 5. Kepuasan (satisfaction) Indikator kepuasan biasanya diukur melalui metode jajak pendapat secara langsung.

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK ORGANISASI PENDELEGASIAN OTORITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENGAMBIL KEPUTUSAN LEBIH CEPAT meningkatkan akuntabilitas diantara personil organisasi sektor publik. menumbuhkembangkan kreatifitas dan usaha dalam melakukan suatu perubahan.

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Pengembangan SDM Learning Experience Berkaitan dengan pengembangan Diperoleh pegawai ketika mengerjakan pekerjaan

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK 3 Golongan yang bertanggung jawab terhadap PSDM : Pegawai yang bersangkutan Atasan/ Pimpinan pegawai yang bersangkutan Staff pelaksana semua bagian

PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Tujuan PSDM : PSDM OUTPUT OUTCOME INDIVIDUAL INSTITUSIONAL

T E R I M A K A S I H . . . .