MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK
Sri Andriani, SE, M. Si S1: Universitas Muhammadiyah Malang (Akt) S2: Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Akt) Alamat: Jl Tlogo Suryo Dalam 76A Rt6/2 Tlogomas- Malang No Telp: 0341-580428/081333689915/0341-9738942 Email: andri1375@gmail.com HUKUM PAJAK
SILABUS PERPAJAKAN SAP PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK
Darimana Sumber Pembiayaannya ? Negara membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai penyelenggaraan negara Darimana Sumber Pembiayaannya ?
Menjual Sumber Daya Alam Pinjaman LN dan DN Pajak
MASALAHNYA ……. SUMBER DAYA ALAM KITA SEMAKIN LAMA SEMAKIN MENIPIS DAN TIDAK BISA DIPERBAHARUI HUTANG ADA BIAYA BUNGA YANG SANGAT MAHAL DAN APAKAH KITA AKAN TERUS BERHUTANG ????
PAJAK ..... MENGAJAK PERAN SERTA RAKYAT UNTUK MEMBIAYAI NEGARANYA SENDIRI RAKYAT YANG MANA ?? RAKYAT YANG SUDAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MEMBAYAR PAJAK YAITU YANG SUDAH MEMILIKI PENGHASILAN MELEBIHI PTKP DALAM SATU TAHUN
Kenapa sih harus bayar PAJAK ? TANYA PAK ?? Apa sih PAJAK itu ? Kenapa sih harus bayar PAJAK ?
Pengertian Pajak Ciri Pengertian Pajak Iuran Rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan), dimana rakyat sebagai pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi), imbalannya berupa pelayanan yang baik oleh negara, baik secara fisik maupun nonfisik Ciri Pengertian Pajak Iuran rakyat bersifat wajib (berdasarkan undang-undang dan dapat dipaksakan) oleh negara Rakyat sebagai pembayar pajak tidak memperoleh kontraprestasi secara langsung Pajak dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah (negara) Yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat DP - 01
FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair: Untuk membiayai Pengeluaran negara Fungsi mengatur: Untuk mengatur/melaksanakan Kebijaksanaan pemerintah Dalam bidang sosial dan Ekonomi
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutan pajak harus Adil (syarat keadilan) Pemungutan pajak harus Berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis) SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutan pajak harus Efisien (syarat finansiil) Tidak mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis) Tidak mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis)
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata: Mengatur Individu dengan individu lain Hukum Publik: mengatur Hubungan antara pemerintah Dengan masyarakat
HUKUM PAJAK Hukum pajak materiil: Norma-norma Hukum pajak riil: cara Melaksanakan hukum materiil
PENGELOMPOKKAN PAJAK Menurut Lembaga Pemungutan Pajak Pusat: PPh, PPN, Pajak Daerah: Kendaraan, hotel, parkir Menurut sifatnya Pajak Subyektif: PPh Pajak Objektif : PPN-Bm Menurut golongannya Pajak Langsung:: PPh Pajak Tidak Langsung: PPN
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak Stelsel Nyata:Didasarkan pd objek yg Nyata, pemungutan dilakukan diakhir Stelsel Anggappan:Didasarkan pada anggapan Stelsel Campuran:Kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Azas Pemungutan Pajak Azas domisili (Asas tempat tinggal): pajak dipungut berdasarkan tempat tinggal Azas sumber: berdasarkan dimana wp berpenghasilan Azas kebangsaan: berhubungan dengan kebangsaan suatu negara
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Sistem Pemungutan Pajak sistem Pemunguttan Self Assessment System Official Assessment System With Holding System
TARIF PAJAK Tarif sebanding) proposional: besar nya Pajak yang dibayar proporsional dengan penghasilannya Tarif tetap: pajak yang terutang adalah tetap Tarif progresif : %tarif semakin besar pajak semakin besar Tarif Degresif : % tarif semakin kecil pajak semakin besar
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN Dasar Hukum UU No. 6 Tahun 1983 UU No. 9 Tahun 1994 UU No. 16 Tahun 2000 UU No. 28 Tahun 2007 UU No. 36 Tahun 2008
Mau lanjut....