Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya Pengertian Hak Asasi Manusi (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran global. Hak Asasi Manusia (HAM) menurut konsep PBB. Permasalahan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Proses peradilan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Sisi pokok hakikat HAM, yaitu: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Sisi pokok hakikat HAM, yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
HAM menurut konsep Negara-Negara Barat: Meninggalkan konsep Negara yang mutlak. Mendirikan federasi rakyat yang bebas. Hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. HAM menurut konsep sosialis: Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat. Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. Negara berhak membatasi HAM apabila situasi menghendaki. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: Tidak boleh bertentangan ajaran agama. Penghormatan utama terhadap kepala keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat. H A M P D T R N G L O B
Hak untuk bebas memeluk agama, dls. Hak untuk hidup Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara Hak untuk mendapat hak milik atas benda Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan Hak untuk mendapatkan jaminan sosial Hak untuk bebas memeluk agama, dls.
Pelanggaran HAM Kasus Tanjung Priok pada 1984. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah pada 1994. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogyakarta. Kasus pelaksanaan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan militer elit AD pada 1998. Kasus terbunuhnya mahasiswa yang dikenal dengan Peristiwa Trisakti pada 1998. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada 1999, dls.
Proses peradilan pelanggaran HAM di Indonesia Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Pemeriksaan di Pengadilan Menurut UU No.26 Tahun 2000
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM. Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta keterangannya. Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya. Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian. Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
dilakukan oleh Jaksa Agung Jaksa Agung mengangkat penyidik Ad Hoc Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik penyidik Ad Hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing
Pemeriksaan di Pengadilan Dilakukan oleh Jaksa Agung Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung Pemeriksaan di Pengadilan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc