JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11
Fiducia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan Fiducia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Fiducia ini merupakan salah satu lembaga jaminan yang dulu pernah hanya dapat dijaminkan atas benda-benda bergerak seperti halnya pada lembaga gadai. Pada dasarnya fiducia adalah suatu perjanjian accessoir antara debiur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.
Utk penyerahannya dilakukan secara constitutum possessorium artinya penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitur. Lembaga jaminan fiducia ini sebenarnya sudah sangat tua krn telah dikenal dan digunakan dlm masyarakat hk Romawi. Bahkan hk Romawi mengenal 2 macam lembaga fiducia yaitu fiducia cum creditore contracta yg berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur yang intinya adalah bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kpd krediturnya sbg jaminan utk utangnya dgn kesepakatan bahwa debitur tetap akan menguasai secara fisik benda tsb dan bahwa kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tsb kpd debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Fiducia cum amico contracta yg artinya janji kepercayaan yang dibuat dgn seorang teman. pada dasarnya lembaga fiducia Cuma amico contracta ini sama dengan lembaga trust sebagaimana yang dikenal dalam sistem hukum anglo saxon (common law)
Penetapan bahwa objek jaminan fiducia adalah benda bergerak pada tahun 1985 mengalami perubahan lagi sehubungan dengan berlakunya UU No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun (UURS) yg menyimpulkan bahwa fiducia dapat dibebankan atas benda tidak bergerak. Menurut pasal 1 angka 8 UURS, fiducia adalah hak jaminan yangb berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sbg jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
CIRI-CIRI FIDUCIA : Accessoir Sbg jaminan pelunasan hutang Constitutum possessorium Droit de preference Parate execusi (eigenmachtige Verkoop) CARA MENGADAKAN FIDUCIA : 1. Dilakukan perjanjian pinjam meminjam uang (hutang piutang) antara debitur dan kreditur sehingga menimbulkan hak dan kewajiban, jadi sifatnya masih konsensual dan obligatoir yaitu baru melahirkan hak yg bersifat persoonlijk.
2. Dilakukan penyerahan benda-benda oleh debitur kepada kreditur yg sifatnya masih abstrak krn benda fiducia tetap berada dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fiducia. Penyerahan benda-benda tsb dilakukan secara constitutum possesorium ayitu penyerahan dengan melanjutkan kekuasaan atas benda-benda ybs artinya benda memang masih tetap dikuasai debitur walaupun hak miliknya telah berpindah kpd kreditur. 3. Perjanjian pinjam pakai, antara pemberi fiducia/debitur dan penerima fiducia /kreditur dilakukan perjanjian bahwa kreditur selaku pemilik baru benda-benda yg dijaminkan meminjam pakaikan hak milik atas benda yg memang masih ada dlm kekuasaan pemberi fiducia kpd pemberi fiducia tsb atas dasar kepercayaan.
KELEMAHAN FIDUCIA SEBELUMNYA BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999: Tidak didaftarkan dengan tdk didaftarkannya benda jaminan fiducia, dpt mengakibatkan adanya ketidakpastian hk khususnya bagi pihak ketiga yg jujur yg bermaksud memilikinyanamun tdk mengetahui dgn pasti apakah benda yg ada dlm kekuasaan seorang bezitter/ debitur sudah dijadikan jaminan fiducia/belum 2. Tidak ada asas publisitas dan spesialitas 3. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan 4. penyusutan/berkurangnya nilai benda jaminan 5. Mengalami kesulitan dalam pelaksanaan eksekusinya
FIDUCIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUCIA : adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yang tdk dpt dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dlm UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yg tetap berada dlm penguasaan pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang ttt yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd penerima fiducia thd kreditor lainnya. Objek Jaminan Fiducia : adalah benda apapun yg dpt dimiliki dan hak kepemilikannya itu dpt dialihkan. Benda-benda yg dimaksud dpt berupa benda berwujud maupun tdk berwujud, terdaftar maupun tdk terdaftar, bergerak maupun tdk bergerak.
CIRI-CIRI DAN SIFAT JAMINAN FIDUCIA Jaminan kebendaan Accessoir Droit de suite/zaaksgevolg Droit de Preference Constitutum Possessorium Jaminan Pelunasan hutang Asas Publisitas Asas Spesialitas Dpt diberikan kpd lebih dari seorang penerima fiducia/kreditur Tdk boleh ada fidicia ulang (ganda) Parate eksekusi (Eigenmachtige Verkoop)
Terjadinya jaminan fiducia : Antara pemberi fiducia dan penerima fiducia dilakukan utk serah terima benda sbg jaminan fiducia yg dicantumkan dlm perjanjian pinjam meminjam uang sbg perjanjian pokok. Kemudian dilakukan perjanjian pembebanan/pemberian jaminan fiducia. Sbg tahap terakhir dilakukan pendaftaran benda yg dibebani dgn jaminan fiducia yg dilakukan di kantor Pendaftaran Fiducia. Kantor pendaftaran fiducia kemudian mencatat jaminan fiducia dlm buku daftar fiducia. Dengan dicatatnya jaminan fiducia dlm buku daftar fiducia maka sejak tanggal itu pula jaminan fiducia lahir
EKSEKUSI JAMINAN FIDUCIA : Bagaimana caranya melakukan eksekusi jaminan fiducia, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa apabila debitur/pemberi fiducia cidera janji eksekusi terhdap benda yg menjadi objek Jaminan Fiducia dpt dilakukan dgn cara : Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dlm pasal 15 ayat 2 oleh penerima gadai Penjualan benda yg menjadi ojek jaminan fiducia atas kekuasaan penerima fiducia sendiri mll pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan Penjualan di bawah tangan yg dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fiducia jika dengan cara demikian dpt diperoleh harga tinggi yg menguntungkan para pihak.
HAPUSNYA JAMINAN FIDUCIA : Karena jaminan fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok maka dgn sendirinya/demi hk jaminan fiducia akan hapus dengan hapusnya hutang pokok. Hapusnya hutang dpt terjadi krn pelunasan, sedangkan bukti hapusnya hutang adalah berupa keterangan yg dibuat oleh kreditur. Karena pelepasan hak atas jaminan fiducia oleh penerima fiducia Karena musnahnya benda yg menjadi objek jaminan fiducia namun tdk menghapuskan klaim asuransi