Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SESI 4 MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
SALAM ADHYAKSA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Universitas Indo Global Mandiri
RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Penduduk Dan Tingkat Pendidikan
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Penataan daerah pemilihan
Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Langkah Konversi Suara Menjadi Kursi Pemilu 2019 Langkah 1 Menyiapkan Data : 1.Jumlah Alokasi Kursi dalam Satu Dapil; 2.Perolehan Suara Satu Dapil Langkah.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu

Dapil Anggota DPR RI Dapil Anggota DPRD Provinsi Lampiran III Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPR RI Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPRD Provinsi Diatur dalam Peraturan KPU Penataan dan penetapan oleh KPU Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan: Kesetaraan Suara Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional Proporsionalitas Coterminus Kohesivitas Integralitas wilayah Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya

Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s.d. 12 kursi); Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung;

Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.

Ketentuan Penataan Dapil Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi; Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi;

Pedoman penataan dapil Data Kependudukan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan dari Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Dalam Negeri Penyerahan DAK2 dilakukan pada tanggal 17 Des 2017 (Peraturan KPU No.7 tahun 2017)

Garis besar penataan dapil Kabupaten/kota KPU RI melakukan penataan dan menetapkan Dapil KPU Provinsi melakukan rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota memberikan draft/usulan Dapil

Urgensi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2019

1. Belum ditatanya Dapil daerah pemekaran pasca Pemilu 2014 No. Provinsi/ Kabupaten/Kota Pemekaran Jumlah Penduduk Jumlah Kursi 1 Mahakam Ulu (Kutai Barat) 27.923 20 2 PALI (Muara Enim) 168.641 25 3 Musi Rawas Utara (Musi Rawas) 195.689 4 Pesisir Barat (Lampung Barat) 160.688 5 Pangandaran (Ciamis) 364.824 35 6 Malaka (Belu) 186.622 7 Kolaka Timur (Kolaka) 123.507 8 Konawe Kepulauan (Konawe) 36.247

2. Berkembangnya Data wilayah Terdapat pemekaran Kecamatan pasca penetapan Dapil Pemilu 2014 3. Perkembangan Data Penduduk yang mengakibatkan terjadinya Perubahan Alokasi Kursi

Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Dapil* Jumlah Penduduk per dapil Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten/kota Penajam Paser Utara Jumlah Penduduk 166.554 Jumlah Kursi 25 Kursi BPPd 6.662  NO Kecamatan Jumlah Penduduk per dapil Tahap 1 Sisa penduduk Tahap kedua Total Akhir Dapil 1 PENAJAM 79.294 11 6.012 1 12 Dapil 2 WARU BABULU 18.479 33.799 7 5.644 1  8 Dapil 3 SEPAKU 34.990 5 1.680 23    2 25

PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Propinsi : KALIMATAN TIMUR Kabupaten : PENAJAM PASER UTARA No Daerah Pemilihan Jumlah Penduduk Jumlah Kursi 1 2 3 4 DP Penajam Paser Utara 1 Meliputi Kecamatan: 1.1 PENAJAM 82.214 12 DP Penajam Paser Utara 2 2.1 SEPAKU 36.718 5 DP Penajam Paser Utara 3 3.1 WARU 3.2 BABULU 18.899 36.289 8 Jumlah 174.120 25

MEKANISME PENGHITUNGAN ALOKASI KURSI Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk (sesuai tabel ) KETENTUAN UU NO. 7 TAHUN 2017, PASAL 191 AYAT 2 Jumlah Penduduk Alokasi Kursi Sampai dengan 100.000 20 kursi 100.001 s.d. 200.000 25 kursi 200.001 s.d. 300.000 30 kursi 300.001 s.d. 400.000 35 kursi 400.001 s.d. 500.000 40 kursi 500.001 s.d. 1.000.000 45 kursi 1.000.001 s.d. 3.000.000 50 kursi Lebih dari 3.000.000 55 kuirsi

MEKANISME PENGHITUNGAN ALOKASI KURSI 2. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi ; 3. Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPD (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil) Total jumlah penduduk Jumlah alokasi kursi BPPd =

MEKANISME PENGHITUNGAN ALOKASI KURSI 4. Menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana di atur dalam PKPU; 5. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd; (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan kebawah) 6. menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara: 7. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi Jumlah penduduk dapil Kursi Dapil = BPPd sisa pndd =Total Jumlah penduduk - (kursi teralokasi x BPPd)

Simulasi pemetaan dapil Kabupaten A Jumlah Penduduk 248.000 jiwa Jumlah Kecamatan :5 kab/kota Kecamatan A: 35.000 Kecamatan B: 108.000 Kecamatan C: 37.000 Kecamatan D: 45.000 Kecamatan E: 23.000

Simulasi penghitungan kursi Menentukan jumlah kursi : 248.000 jiwa = 30 kursi Menentukan BPPd : 248.000 = 8.266 (pembulatan kebawah) 30 3. Menentukan estimasi kursi perkecamatan Jml Penduduk estimasikursi Kec. A 35.000 4 Kec. B 108.000 13 Kec. C 37.000 Kec. D 45.000 5 Kec. E 23.000 2 Total 28

Simulasi penghitungan kursi 4. Mengelompokan dapil, Note: Kecamatan B harus dipecah menjadi lebih dr satu dapil karena estimasi alokasi kursi lebih dr 12; (dicari data penduduk per kelurahan) Kecamatan E harus digabung dengan kecamatan lain karena estimasi alokasi kursi kurang dari 3; Contoh pengelompokan Dapil 1: Kec. A + Kec. C Dapil 2 : Kec. B1 (kelurahan v dan w) Dapil 3 : Kec. B2 (kelurahan x, y dan z) Dapil 3 : Kec. D+Kec. E

Tabel Penghitungan: No Jml Penddk Alokasi kursi Sisa penddk Peringkat sisa pnddk Penghitungan tahap 2 Total Kursi Dapil 1: Kec. A Kec. C 72.000 8 5.872 1 9 Dapil 2: Kec. B1 (kel. V dan W) 58.000 7 138 4 - Kec. B2 (kel. X, Y dan Z 50.000 6 404 3 Dapil 3: Kec. D Kec.E 68.000 1.872 2 29 30

Tabel penghitungan pasca bencana: No Jml Penddk Alokasi kursi Sisa penddk Peringkat sisa pnddk Penghitungan tahap 2 Total Kursi Dapil 1: Kec. A Kec. C 72.000 10 3 - Dapil 2: Kec. B1 (kel. V dan W) 58.000 8 400 2 Kec. B2 (kel. X, Y dan Z 50.000 6 6800 1 7 24 25

TERIMAKASIH