Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis Oleh: Tim Dosen PTIK
Peraturan Tidak Tertulis Netiquette
Netiquette Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll
Etika dalam Sosial Media Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah Jangan mengumbar kehidupan pribadi Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara online Hati-hati penggunaan huruf kapital Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi No Twitwar No Overacting dan Overposting Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
Etika dalam Forum Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.. Gunakan bahasa yang sopan Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif
Fenomena Alay
Penculikan Teman FB
Twitwar
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Peraturan Tertulis UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
UU ITE Merupakan cyberlaw di Indonesia Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional Terdapat penggunaan IT. Tidak ada penggunaan TI secara langsung. Alat bukti; digital evidence. Alat bukti fisik (terbatas menurut Pasal 184 KUHP). Pelaku dan korban komputer berada dimana saja. Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat Pelaksana kejahatan: non fisik (cyberspace). Pelaksana kejahatan: fisik (dunia "nyata"). Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer. Proses sidik tidak melibatkan laboratorium forensik komputer. Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace. Proses sidik dilakukan di dunia nyata. Penanganan komputer sebagai TKP (crime scene). Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP. Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI
Penyusunan UU ITE Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga: Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan RUU Transaksi Eletronik Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU
Bagian-Bagian UU ITE(1) Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika Bab 1 Asas dan Tujuan Bab 2 Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah Bab 3 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik Bab 4 Transaksi Elektronik Bab 5 Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik Bab 6
Bagian-Bagian UU ITE(2) Perbuatan yang Dilarang Bab 7 Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata Bab 8 Peran Pemerintah dan Masyarakat Bab 9 Proses Penyidikan Bab 10 Ketentuan Pidana Bab 11 Ketentuan Peralihan Bab 12 Ketentuan Penutup Bab 13
Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE(1) Pasal 27 Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan Pasal 28 Penyebaran berita bohong dan SARA Pasal 29 Mengancam dan menakut-nakuti Pasal 30 Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya Pasal 31 Melakukan intersepsi atau penyadapan
Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE(2) Pasal 32 Mengubah informasi elektronik milik orang lain Pasal 33 Merusak sistem informasi Pasal 34 Menyediakan sandi kode akses (cracking) Pasal 35 Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli
Penerapan UU ITE Situs porno dengan server di luar negeri? Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa diakses dari Indonesia WNA yang melanggar UU ITE ? Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan dikenakan pasal2 UU ITE
Penerapan UU ITE (2) Tanda tangan discan apakah berlaku? Tanda tangan dapat dijadikan sbg alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 ayat 12) Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya
Contoh Pelanggaran UU ITE Kasus 1: Erick J Andriansjah Kasus: Erick diduga menyebarkan email terbatas yang kemudian beredar di mailing list berisi: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“ Hasil: Erick dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Bank Artha Graha, kemudian ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik)
Contoh Pelanggaran UU ITE Kasus 2: Richard C van Lee Kasus: Richard diduga telah memindahkan file perusahaan dari laptop/server ke harddisk eksternal dengan alasan backup, sedangkan perusahaan memiliki kebijakan tidak boleh memindahkan file perusahaan ke device pribadi Hasil: Richard dijerat pasal 32 ayat 1 (melakukan transmisi dokumen elektronik yang tidak bersifat publik ke sistem elektrok milik orang lain)
Undang Undang Internasional? Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sbb: UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce UNCITRAL Model Law on Electronic Signature EU Directives on Electronic Commerce; EU Directives on Electronic Signature Convention on Cybercrime
Tugas Bagi kelompok yang belum presentasi Tren TIK, lakukan presentasi mengenai kasus yang berkaitan dengan UU ITE berikut ini: Video Ariel Peterpan Prita Mulyasari vs RS Omni Kasus dr Ira Simatupang Wildan peretas situs SBY Marissa Haque vs Adhie MS & Kevin Kasus Narliswandi Piliang Kasus Agus Hamonangan