HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Hakikat Pokok HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).
Juliardi (2014:105) HAM Inheren atau Kodrati Bersifat Universal Bersifat Partikular Tidak dapat diingkari atau dilanggar atau bersifat Supralegal Tidak dapat dibagi Saling tergantung Transendental HAM
Tujuan Pelaksanaan HAM Untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional. Perlindungan terhadap 2 kejahatan : 1. Kejahatan Genosida, menghacurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama. 2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia Periode (1908-1945) 1. Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan menngeluarkan pendapat”. 2. Perhimpunan Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk menentukan nasib sendiri (The Right of self determination)”. 3. Sarekat Islam, pemikirannya, “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial” 4. Indische Party, pemikirannya, “Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”. 5. Partai Nasional Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk memperoleh Kemerdekaan (The Right of self determination)”.
Periode (1945-Sekarang) 1. Maklumat Pemerintah 3 November 1945, tentang partai politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu DPR pada Januari 1946. (1945-1950) 2. Menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi. (1950-1959) 3. Pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu Hak Sipil, seperti hak bersrikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiriran dengan tulisan. (1959-1966)
4. Periode 1966-1998, Kurun waktu yang pertama 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto) berusaha melindungi kebebasan dasar manusia (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, kurun waktu (1970-1980), pemerintah melakukan pemasungan HAM. Ketiga, kurun waktu 1990an, pemikiran HAM tidak bersifat wacana melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM. 5. Periode 1998-sekarang, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan Amandemen UUD’45 guna menjamin HAM dan menetapkan UU No 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Permasalahan dan Penegakannya Lembaga Penegakan HAM Komnas HAM, Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan : 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD’45, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya priadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pengadilan HAM Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
Partisipasi Masyarakat Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang. Berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Masyarakat dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
Mengembangkan Pendidikan HAM Penelitian yang dilakukan oleh Sutisno (2004) menunjukkan bahwa : 70 Persen responden setuju pendidikan HAM sejak dini dengan alasan sebagai dasar penanaman sikap, dan mengurangi pelanggaran HAM dimasa depan. Materi yang perlu disampaikan dalam perkuliahan HAM, 40 persen tentang HAM bersifat umum, 40 persen tentang HAM anak-anak, perempuan dan minoritas, dan 20 persen tentang penyelesaian permasalahan HAM. Metode pembelajaran HAM yang diharapkan dan disukai secara berurutan adalah diskusi, role play, curah pendapat, studi kasus, dan tutorial.
TERIMA KASIH