LOGOUT PROFIL SAYA WELCOME Syarat, Rukun, Rukun Puasa dan Pembatalan Puasa Ramadhan Yang wajib puasa Yang Diberi Kelonggaran Untuk Puasa
Syarat, Rukun, Rukun Puasa dan Pembatalan Puasa Ramadhan Assalamualaikum wr. wb Rina elytamaya (14115341) Syarat, Rukun, Rukun Puasa dan Pembatalan Puasa Ramadhan
Syarat, Rukun, dan Pembatalan Puasa Ramadhan Rukun Puasa Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187). “Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud). next
Yang wajib puasa Orang beriman (Muslim/Muslimah) Aqil Baligh/mukallaf/dewasa. Sehat/waras/sadar /tidak gila. Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar. “Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga bangun, dan dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi). next
Yang Dilarang Puasa Yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haidh sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh. “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, saat kami haidh pada masa Rasulullah Saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha shalat” (HR Bukhari-Muslim). next
Yang Diberi Kelonggaran Untuk Puasa Orang beriman yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha pada bulan lain, ialah: Orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Orang yang bepergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena: next
Umurnya sangat tua dan lemah. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya. Karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. “Siapa saja yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al-Baqarah:185.) “Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi). “Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin “ (HR. Abu Dawud). next