PASAR MODAL SHINTA DEWI A210140131
Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
2. Fungsi Dalam perekonomian nasional, keberadaan pasar modal memiliki fungsi sebagai: a. sumber dana jangka panjang; b. alternatif investasi; c. alat restrukturisasi modal perusahaan; d. alat untuk melakukan divestasi.
3. Jenis Pasar di Pasar Modal a. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering) Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan kepada para investor publik. b. Pasar sekunder (secondary market) Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor- investor lainnya.
4. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Bapepam memiliki fungsi, antara lain: a. menyusun peraturan di bidang pasar modal; b. menegakkan peraturan di bidang pasar modal; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; d. menetapkan prinsip keterbukaan; e. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP; f. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; g. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.
5. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal : Manajer investasi Kustodian Wali amanat Perantara pedagang efek Penjamin emisi efek . dll
Akuntan publik memiliki tugas: Legal audit Legal audit 3Penilai done! Konsultan hukum Perantara pedagang efek Penjamin emisi efek ,dll