WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM: 14670015 Heni Astuti NIM: 14670030 Dewi Fittriya NIM: 14670046
1. Definisi Warganegara Definisi warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Anggota dari pada rakyat sesuatu negara, yaitu penduduk asli dari suatu negara, orang asing atau keturunan asing yang menurut undang-undang sudah masuk jadi rakyat sesuatu negara
Menurut Koerniatmanto mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Warga negara adalah pengertian yuridis yang menyangkut keanggotaan dari suatu negara tertentu. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah berarti tidak bertentangan dengan ketentuan dan tata cara masuk dan bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara
Penduduk dibagi 2, yaitu Warganegara Bukan Warganegara (orang asing)
2. Unsur-unsur Warganegara Unsur darah keturunan(IusSanguinis) Unsur daerah tempat kelahiran (ius solis) Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
3. Problem-problem Status Warganegara Penduduk suatu negara, selain ada yang bukan warganegara (orang asing) ada pula yang apatridi dan bipatridi. Yang dimaksud apatridi yaitu orang-orang yang tidak mempunyai suatu kewaganegaraan. Sedangkan bipatridi adalah orang-oang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.
4. Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan RI Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 tentang Warga Negara, dinyatakan: Yang menjadi warganegara ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Syarat-syarat yang mengenai Kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
Peraturan perundang-undangan dan persetujuan bilateral yang mengatur soal kewarganegaraan UU No. 3 Tahun 1946 UU No. 6 Tahun 1947 UU No. 8 Tahun 1947 Pasal 5 dan 194 UUD RIS Persetujuan KMB (1949) Perjanjian Soenarjoe-Chou En Lai (1955) UU No. 62 Tahun 1958 UU No. 4 Tahun 1969 UU No. 3 Tahun 1976 PP No. 13 Tahun 1976
5. Hak dan Tanggungjawab Warganegara Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus didasari oleh pemahaman tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai makhluk Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan keharmonisan lingkungan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 , hak warganegara adalah: Pasal 27 ayat 1: Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah. Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bai kemanusiaan. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untul beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30: Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib ) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31: Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran. Jika kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam UUD 1945 mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai kewajibannya, tetapi kita harus pula menyatakan bahwa walaupun pasal-pasal mengenai kewajiban itu sedikit, isinya adalah sangat luas. Pasal 27: Segala warganegara (bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan ) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecuali. Pasal 30: Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib ) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
6. Karakteristik Warganegara Demokrat Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab Bersikap kritis Membuka diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur
Kesimpulan Warganegara adalah anggota daripada rakyat sesuatu negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal- balik terhadap negarnya. Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara (orang asing).
Ada tiga unsur yang menentukan kwarganegaraan, yaitu: Unsur darah keturunan(IusSanguinis) Unsur daerah tempat kelahiran (ius solis) Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam menentukan status kewarganegara seseorang, kadangkala muncul berbagai masalah, diantaranya terjadinya apatridi dan bipatridi. Apatridi yaitu orang-orang yang tidak mempunyai suatu kewaganegaraan. Sedangkan bipatridi adalah orang-oang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.
Peraturan perundang-undangan dan persetujuan bilateral yang mengatur soal kewarganegaraan ini UU No. 3 Tahun 1946 UU No. 6 Tahun 1947 UU No. 8 Tahun 1947 Pasal 5 dan 194 UUD RIS Persetujuan KMB (1949) Perjanjian Soenarjoe-Chou En Lai (1955) UU No. 62 Tahun 1958 UU No. 4 Tahun 1969 UU No. 3 Tahun 1976 PP No. 13 Tahun 1976
Perbandingan mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai kewajibannya, tetapi kita harus pula menyatakan bahwa walaupun pasal-pasal mengenai kewajiban itu sedikit, isinya adalah sangat luas. Karekteristik bagi warganegara yang demokrat, diantaranya yaitu : memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, berpikir rasional, adil, jujur dan masih banyak lagi sikap lainnya.