DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA Oleh : Ali Masyhar Mustfiy
Penanggulangan TP Penal Non Penal Formulatif Yudicatif/aplicatif eksekusi Non Penal pendidikan Penanaman moral Pemanfaatan teknologi dsb
3 bagian hukum pidana (Marc Ancel) Criminology Criminal Law Penal Policy
Penal Policy Merupakan ilmu sekaligus seni yang memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara baik, sekaligus menjadi pedoman bagi penegakan hukum (oleh aparat peegak hukum)
Penaggulangan kejahatan Penal policy Ius constituendum Penaggulangan kejahatan
Perumusan hukum positif secara baik Obyek yang diatur Anatomi perumusan norma (legal drafting)
Obyek yang diatur Kriminalisasi / dekriminalisasi
kriminalisasi Prinsip tujuan Sifat melawan hukum (luas) Cost and benefit principle Kemampuan aparat Penelitian2 kriminologi
Contoh: Lahirnya UU pornografi, ML dll Ditambah / dirubahnya KUHP Dicabutnya UU subversi Merupakan peran / andil penelitian2 kriminologi
Tanpa penelitian kriminologi maka lahirnya UU (pidana) justru akan: membebani masyarakat , useless, overcriminalization, Tidak ada dukungan dalam penanggulangan tindak pidana.
sekian WASSALAM