Sektor Bina Marga Menu Utama
Jenis Izin Surat Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Untuk Utilitas KEMBALI
Persyaratan Administrasi Surat Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Untuk Utilitas Persyaratan Administrasi Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan : Nama dan Alamat Pemilik Pekerjaan / Jabatan Jenis Utilitas Lokasi Kegiatan Keperluan Pemasangan b. Surat Pernyataan Pemakaian Tanah untuk Utilitas c. Surat Pernyataan Pelaksanaan Pekerjaan d. Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot apabila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot.uan lain bila diperlukan Next
Gambar Lokasi Rencana Pemasangan Rekapitulasi Hasil Survei bersama Surat Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Untuk Utilitas Persyaratan Teknis : Gambar Lokasi Rencana Pemasangan Rekapitulasi Hasil Survei bersama Metode Pelaksanaan dan Rekondisi Jadwal Pelaksanaan JANGKA WAKTU 2 hari kerja BESARAN RETRIBUSI : Rp. 6.000,- s/d Rp. 20.000,- per Hektometer per Tahun (sesuai Perda No. 7 Tahun 2005 Juncto Pergub No. 43 Tahun 2006). Jenis Perizinan SOP Back
Jenis Perizinan