Perihal Upaya-upaya Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
JAWABAN TRY OUT SOAL ESSAY
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
PERIHAL PEMBUKTIAN.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Perihal Upaya-upaya Hukum
HUKUM ACARA PERDATA.
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sita Jaminan Beslag YAS.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
Utang dalam Kepailitan
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
SILABI HUKUM ACARA PERDATA
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Transcript presentasi:

Perihal Upaya-upaya Hukum

Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa adalah perlawanan terhadap putusan prestek, banding, dan kasasi. Pada azasnya, upaya hukum ini menangguhkan eksekusi. Pengecualinnya adalah, apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ex. Pasal 180 (1) H.I.R .), maka meskipun diajukan upaya biasa, namun eksekusi akan berjalan terus.

Berbeda dengan hukum biasa, mengenai upaya hukum luar biasa pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Yang termasuk upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. jadi, meskipun diajukan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekutorial atau dajukan permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi berjalan terus. Di samping perlawanan pihak ketiga terhadap eksekutorial, juga dikenal perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, baik yang berupa sita conservatoir atau sita revindicatoir buka merupakan upaya hukum luar biasa.

Apabila ada banyak penggugat mereka kesemuannya disebut para terlawan penyita atau terlawan penyita I, II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat, misalnya sebidang sawah disita dari tergugat I, dan disamping itu sebidang kalam dari tergugat II, maka mereka dalam perkara perlawanan disebut terlawan sita I dan terlawan tersita II. Sedang bagi turut tergugat apabila ada disebut relawan. Justru, oleh karena barangnya tidak disita, maka ia/turut tergugat tidak bisa disebut terlawan tersita.

Perkara yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut di atas disebut perlawanan pihak ketiga atau bantahan pihak ketiga, dalam bahasa Belanda “Derden verzet” atau verzet door derden”. Sudah dikemukakan di atas, bahwa yang harus dibuktikan oleh pelawan dalam perkara perlawanan tersebut adaah, bahwa pihak ketiga ini benar-benar pemilik dari barang yang disita itu. Sehubungan dengan hal di atas dikemukakan, bahwa semua barang yang diperoleh dalam perkawinan siapapun yang membelinya, adalah harta gono-gini. Juga misalnya apabila sang suami hanya pandai main jadi judi saja, sedang sang isteri yang dengan jerih-payah mencari nafkah atau uang, harta yang telah diperoleh isterinya tersebut merupakan harta gono-gini keluarga.

Perlawanan pihak ketiga yang menganggap dirinya sebagai pemilik atas dasar perjanjian utang-piutang dengan klausula pemilikan sebagaimana yang diuraikan di atas yang mana masih belum diikuti dengan serah terima atau ijab-qabul jual-beli, oleh karena pihak ketiga tersebut belum/bukan merupakan pemilik dan hal itu tidak akan dibenarkan oleh Pengadilan. Dengan demikian, maka pihak ketiga tersebut akan dinyatakan sebagai pahlawan yang tidak benar.

Thank’s 