KASUS SIMULATOR SIM
Kasus tindak pidana korupsi dapat terjadi di lembaga badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta, serta bisa terjadi pada lingkup lembaga pemerintahan. Kasus tindak pidana korupsi dapat terjadi karena adanya peluang atau kesempatan dengan penyalahgunaan kewenangan
Lembaga yang menangani tindak pidanakorupsi dan dasar hukumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga yang melakukan Penyidikan Berdasarkan Pada pasal 6 KUHAP bahwa penyidik ialah: Pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka untuk membuat terang rentang tindak pidana yang telah terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Kronologi kasus simulator SIM Pada tahun 2011 Korlantas POLRI mengadakan proyek simulator SIM. Tender proyek dilakukan pada februari 2011 dimenangkan oleh PT CMMA (Citra Mandiri Metalindo Abadi) yang dimiliki oleh Budi Susanto hanya formalitas saja. Karena PT CMMA tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen mengikuti tender maka Budi Susanto meminta bantuan pada Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT ITI (Inovasi Teknologi Indonesia) selaku rekan bisnis untuk membuat dokumen tersebut.
Kronologi kasus simulator SIM Berdasarkan kesepakatan PT CMMA memenangkan tender namun PT ITI pengerjaan proyek oleh PT ITI sebagai subkontraktor karena PT CMMA tidak mempunyai pengalaman dalam pembuatan Riding simulator dan driving simulator. Pada bulan juli 2011 pengawas lapangan menilai PT ITI tidak dapat mengerjakan proyek ini dan proyek ini diambil alih. Pada januari 2012 Sukotjo S Bambang melaporkan kejanggalan kasus ini ke KPK karena merasa ditipu dan dimanfaatkan.
Kronologi kasus simulator SIM Pada bulan januari 2012 KPK memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan suap tehadap POLRI dan menemukan dugaan Mark Up harga simulator untuk proyek ini, kerugian negara ditaksir Rp 90 miliar-100 miliar. Pada tanggal 1 agustus 2012 KPK menetapkan mantan korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka beserta wakil korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang juga sebagai tersangka.
Penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dapat dikatakan merupakan sebuah sejarah, sebab sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir satu dasawarsa, baru pertama KPK menetapkan perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.
Polemik Kasus simulator SIM Dalam perkembangan selanjutnya, kasus simulator SIM ini juga diwarnai oleh perselisihan mengenai kewenangan penyidikan antara KPK dan POLRI. Menyikapi persoalan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012. Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK.
Penetapan pelaku kasus simulator SIM Hasil penyelidikan oleh dua lembaga penegak hukum dalam Kasus ini sudah menetapkan beberapa pelaku: Versi KPK adalah Irjen Djoko Susilo Brigjen Didik Purnomo Budi Susanto Sukotjo S Bambang Pelaku Versi POLRI: AKBP Teddy Rismawan
Modus Fraud dalam kasus ini Penyuapan terhadap pejabat korlantas POLRI oleh Budi Susanto untuk memenangkan PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang di pimpinnya. Mark up yang dilakukan (asumsi) nilai proyek Rp 196,868 miliar dibandingkan dengan toal harga di faktur atas penjualan PT ITI ke PT CMMA yaitu Rp 74,44 miliar jadi nilai Markup (asumsi) : Rp 196,868 miliar – Rp 74,44 miliar : Rp 122,428 miliar.
PASAL YANG DILANGGAR UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP Pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 18 susider pasal 3 juncto pasal UU no 31 tahun 1999 Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang Juncto pasa 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang tindak pidanan pencucian uang
Sekian Dan Terimma Kasih