Status Hak Milik atas tanah terhadap penggusuran oleh Pemerintah Dosen: Mursad, SH, MH. OLEH : Sentot E. Baskoro - 1020612032 Wyasa S. Kolopaking - 1020612025 April 2013
Pengertian Hak Milik Hak Milik Atas Tanah UU PA UU 20/61 BW Perpres 65/2006 Hak Milik Atas Tanah BW UU PA UU 20/61 PerPres 36/2005 Perpres 55/1993 PerMendagri 2/1976 SK Mendagri 3 Des 1975 John Locke: Life, Liberty, Property HAM Ps 570 BW Universal Declaration on Human Rights UU 39/1999
Pengertian Hak Milik Menurut BW Ps 570 - eigendoom: hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi. Menurut UU 5/1960 Pokok Agraria: Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah ; Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 20) Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 6)
Cara Memperoleh Hak Milik Pendakuan (toegening), yaitu memperoleh hak milik atas suatu kebendaan yang tidak berada dalam penguasaan atau kepemilikan orang lain (res nullius), misalnya menangkap ikan di laut, menangkap burung di hutan, dsb. Perlekatan (natrekking), yaitu memperoleh hak milik sebagai akibat peristiwa alam atau sesuatu yang bersifat alamiah seperti binatang yang beranak, pohon berbuah, dan sebagainya. (pasal 588-605 KUHPerdata). Daluwarsa (verjaring) – pasal 1946 KUHPerdata: Perolehan hak (acquisitieve verjaring) – pasal 1977 untuk benda bergerak, pasal 1963 untuk benda tidak bergerak. Pembebasan perikatan atau kewajiban (extinctieve verjaring) Pewarisan (erfopvolfing), merupakan perpindahan hak kebendaan dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Penyerahan (levering) krn perjanjian belum mengakibatkan beralihnya hak milik. Adalah penyerahan yang menandai peralihan hak milik tersebut. Untuk benda bergerak berwujud maka penyerahan dilakukan secara fisik (pasal 612 KUHPerdata), sementara utk benda tidak bergerak dilakukan dengan cara pendaftaran (UU PA no. 10 tahun 1961 jo PP no. 24 tahun 1997).
Sifat Cara Perolehan Hak Secara Originair (asli) Pihak yang memperoleh hak milik atas benda tidak menerimanya dari tangan pihak pendahulu, melainkan memulainya dengan suatu hak yang baru, yang bebas dari beban dan kewajiban, tanpa hak dan wewenang, misalnya, pendakuan, perlekatan, daluwarsa. Memperoleh hak milik yang berasal dari orang yang lebih dahulu berhak atas benda ini, dimana memperolehnya dengan bantuan dari orang yang mendahuluinya. Dalam hal ini cara derivatif ini dapat dibedakan menjadi: Dengan dasar hukum umum (algemene titel) Penerima hak menerima benda secara keseluruhan (massal), dengan hak dan kewajiban yang melekat pada benda tersebut, misalnya: percampuran harta perkawinan, pewarisan, perolehan benda dari badan hukum yang bubar, badan hukum hasil penggabungan (merger) atau hasil peleburan (konsolidasi) memperoleh hak milik atas benda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat pada benda tersebut, dari badan hukum yang bubar karena merger atau konsolidasi. b. Dengan dasar hukum khusus (bijzonderetitel) Penerimaan hak milik atas benda tertentu, misalnya denga cara penyerahan, daluwarsa, pencabutan hak (onteigening) yang disertai dengan pemberian hak baru.
Kepemilikan Bersama Hak Milik Bersama (medeeigendom) diatur dalam pasal 573 KUHPerdata berbentuk: Hak milik bersama yang terikat (gebonden medeeigendom), yaitu benda yang dimiliki oleh: Badan hukum yan diatur dalam pasal 526 KUHPerdata Orang perorangan secara bersama-sama dengan orang lain, seperti misalnya dalam harta warisan yang sudah terbuka tetapi belum dibagikan, harta kekayaan dalam perkawinan maupun harta ebrsama dalam suatu persekutuan yang diatur dalam pasal 527 KUHPerdata. Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom) yang diatur dalam pasal 527 KUHPerdata.
Sejarah Pembebasan Tanah Agrarische Besluit (S. 1870 No. 118) 20 Juli 1870 – semua tanah yg tidak jelas menjadi tanah negara Govermement Besluit 1893 No. 11 (Bijblad No. 4909) yaitu peraturan tentang pengambilan tanah untuk keperluan pemerintah. Diperbaharui dgn Govermement Besluit: 1 Juli 1927 No. 7 (Bijblad No.11372) 8 Januari 1932 No. 23 (Bijblad No. 12746) Onteigening Ordonnatie tanggal 31 Juli 1920 (S. 1920 No.574) – pencabutan hak. Menteri Dalam Negeri 3 Desember 1975: Prinsip dasar dalam peraturan mengenai pengambilan tanah untuk keperluan pemerintah harus diselenggarakan dengan persetujuan pemiliknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 2 th. 1976: cara pengambilan tanah utk pemerintah Peraturan Presiden no. 55 / 1993 mencantumkan syarat "tidak untuk mencari keuntungan" Peraturan Presiden no. 36 / 2005 tdk mencantumkan syarat "tidak untuk mencari keuntungan". Peraturan Presiden no. 65 / 2006 tdk mencantumkan syarat "tidak untuk mencari keuntungan".
Perbandingan Perpres Perpres 55/1993 Perpres 36/2005 Perpres 65/2006 Tdk mencari keuntungan disebutkan tidak disebutkan Kepentingan Umum didefinisikan tidak didefinisikan Obyek Kepentingan Umum 15 Jenis 21 Jenis 7 Jenis Peruntukan Ganti Rugi Hak tanah Bangunan Tanaman Benda lain terkait tidak dijelaskan Tanah skala kecil < 1 Ha.
Penggusuran Rumah di Depok Ricuh
Kronologis Rabu, 7 Nopember 2012 Penggusuran rumah warga di Jalan Baru RT 9/19, Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas Kota Depok. Petugas Satpol PP bentrok dengan keluarga pemilik rumah. Peristiwa yang menjadi bahan tontonan warga, ketika petugas Satpol PP Kota Depok gabungan dengan unsur polisi dan Koramil berusaha menggusur rumah seluas 132 meter persegi yang ditempati keluarga yaitu Sobrani dan Ny, Komariah. Pemilik merasa bahwa pemerintah kota belum memberi ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pemerintah menghargai tanah Rp 650 ribu/meter sedanglam kami ingin Rp 5 juta/meter. Sobrani mengaku tanah dan bangunan yang telah ditempati selama 35 tahun tersebut sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga tidak dianggap sebagai bangunan liar.
Kronologis Uang ganti rugi penjualan lahan dan rumah yang diserahkan dari pemerintah Rp 527,954 juta belum diterima pemilik yang dieksekusi. Sehingga Satpol PP tidak bisa membongkar rumah jika belum ada uang dan juga harganya tidak sesuai. Kasat Pol PP Kota Depok, Gandara Budiana didampingi Kasi dal ops Satpol PP Diki Erwin mengatakan dari Pengadilan Negeri Depok sudah dikonsinyasi atas penjualan lahan diperuntukan untuk kepentingan pemerintah dengan harga pantas. Hal tersebut tertuang pada UU Agraria pasal 6 dan 18 dan perdata untuk ganti rugi perorangan suatu bangunan atau tempat untuk kepentingan negara. Rumah itu digusur untuk jalan tembus jalur angkot ke Terminal Depok.
Kesimpulan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pasal 10 menyatakan: "Materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi: pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; Jadi sebenarnya dengan mengacu pada UU No.12 Tahun 2011, Perpres No. 65 Tahun 2006 tidak mempunyai validitas yuridis sehingga perlu untuk direvisi atau diganti (bentuknya harus UU) Perlu didefinisikan kembali arti Kepentingan Umum Perlunya rincian prosedur pengalihan hak dan pencabutan hak atas tanah. Perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam menerapkan pasal 6 dan 18, UU 5/1960 mengenai fungsi sosial dan ganti rugi.
Sekian dan Terima Kasih