Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
ADMINISTRASI PERBANKAN
Bersihkan Perbankan Syariah?
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
BANK SYARIAH.
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH DENGAN BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PALOPO WIDIASTUTI NIM
Obligasi Syariah (Sukuk)
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
TVM VS EVT.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Nama Kelompok M KHOIRUDDIN (20130730057) ARIF SAIFUDDIN (20130730031) ZUHROTUL AFIFAH (20130730018) M DIKA RIZKI F (20130730056) WINNY SALMA N (20130730026) FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN SYARIAH

SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH

PEMBIAYAAN MUDHARABAH Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lannya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang di dapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk persentase.

Jenis-Jenis Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Yang dimaksud di sini adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembaqhasan fiqh ulama salafus shaleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahib ul mal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah jenis ini disebut juga dengan istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Syarat Sah Mudharabah Syarat Aqidani : Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil. Namun demikian, tidak disyaratkan harus muslim. Mudharabah dibolehkan dengan orang kafir dzimmi atau orang kiafir yang dilindungi di n egara Islam. Syarat Modal : Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya, yakni segala sesuatu yang memungkinkan dalam perkongsian. Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran. Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada di tempat akad. Modal harus diberikan kepada pengusaha (mudharib). Syarat-syarat Laba Laba harus memiliki ukuran Laba haruis berupa bagian yang umum (masyhur)

Pembatalan Mudharabah Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian, karena dialah penyebab kerugian. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, maka mudharabah menjadi batal.

Aplikasi Dalam Perbankan Syariah Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada: Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.

Tinjauan hukum syar’i Secara hukum syar’i, akad yang tertuang dalam formulir yang disediakan pihak bank cukup transparan dan lahiriahnya tidak ada masalah. Akad antara penabung dan bank syariah adalah riba/terlarang dengan alasan: Pinjaman tersebut mengandung unsur bunga, dalam hal ini adalah bagi hasil yang dicapai. Hakikatnya adalah penabung memberi pinjaman kepada pihak bank dengan syarat bunga dari persentase bagi hasil. Inilah hakikat dari riba jahiliah yang dikecam dalam Islam.