PENEGAKAN HAM & HHI MELALUI PENGADILAN HAM Oleh: Rudi Rizki

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENGADILAN HAM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
PUSAT –PUSAT PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH DI INDONESIA OLEH ARUM NUR LAILI SMA MUHAMMADIYAH 2 KERTOSONO 3.1. Memahami konsep wilayah dan pewilayahan.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

PENEGAKAN HAM & HHI MELALUI PENGADILAN HAM Oleh: Rudi Rizki

UU NO. 26/2000 TTG PENGADILAN HAM PELANGGARAN BERAT HAM: GENOSIDA KEJAHATAN THDP. KEMANUSIAAN Pembunuhan Sengaja Penyiksaan Deportasi / Pemindahan Paksa Perkosaan Pemusnahan Penjarahan Hak Milik

TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PELANGGARAN BERAT HAM INVESTIGASI, ADILI PELAKU, HUKUM BILA TERBUKTI BERSALAH SANTUNAN / REHABILITASI / KOMPENSASI BAGI KORBAN

PELANGGARAN BERAT HAM Gross, Systematic Violation of H. Rts. / Consistent Pattern of H Rts Violation Penghilangan Orang Penyiksaan Pembunuhan sewenang-wenang UU 39/1999 (Penjelasan Ps 104): Diskriminasi Sistematis UU 26/2000: Genosida & Kejahatan thdp kemanusiaan

Genosida Perbuatan dengan maksud utk menghancurkan seluruh / sebagian klp bangsa, etnis, ras/agama: membunuh anggota klp; menimbulkna penderitaan fisik / mental yg berat thdp anggota klp; sengaja menciptakan kondisi kehidupana klp yg mengakibatkn kemusnahan; tindakan paksa pencegahan kelahiran pd klp; pemindahan paksa anak2

Kejahatan Thdp Kemanusiaan Perbuatan sengaja sbg bagian dr serangan yg meluas / sistematis ditujukaan thdp pddk sipil: pembunuhan pemusnahan perbudakan deportasi pencabutana kebebasan sewenang-wenang penyiksaan pemerkosaan / kejahatan sexual lainnya penganiayaan / persekusi / penindasan penghilangan paksa apartheid

Hukum Acara Berlaku KUHAP Utk penyidikan Jaksa Agung menangkap & menahan Penahanan utk: penyidikan 90 hr penuntutan 30 hr pemeriksaan di pengad 90 hr Pemeriksaan tk banding 60 hr Pemeriksaan tk kasasi 60 hr

Penyelidikan Komnas HAM & dpt dgn tim ad hoc Kewenangan: Menyelidiki & memeriksa dugaan pbham Menerima pengaduan Pemanggilan Meninjau & mengumpulkan info Memeriksa surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan akhli Menyerahkan hasil penyelidikan kpd penyidik (JA)

Penyidikan & Penuntutan Dilakukan JA JA dpt. membntk tim ad hoc utk penyidikan Max 90 hr & dpt diperpanjang 90 hr + 60 hr

Proses Pengadilan Hakim: Majelis Hakim 5 Orang: 2 hakim karir 3 hakim non-karir Diangkat & diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua MA Masa jabatan 5 th & dpt diangkat kembali

Acara Pemeriksaan Maximum 180 hr Banding di PT 90 hr oleh majelis hkm 5 org (2 karir & 3 non-karir) Kasasi di MA 90 hr majelis hkm 5 org (2 karir & 3 non-karir)

Perlindungan Korban & Saksi Korban & Saksi berhak atas perlindungan fisik & mental dr ancaman, gangguan, teror, kekerasan dr pihak manapun Oleh aparat penegak hk & keamanan Tata Cara: PP No. 2 /2002

Kompensasi, Restitusi & Rehabilitasi Korban / ahli warisnya berhak atas KRR Dicantumkan dalam amar putusan Tata cara: PP No. 3/2002

Ketentuan Pidana Genosida: 10 (min)-25 th (max), seumur hidup, mati. KTK: 10 (min)-25 th (max), seumur hidup, mati; utk; pembunuhan, pemusnahan, deportasi, perampasan kemerdekaan, apartheid KTK: 5 (min)-15 (max) utk perbudakan, penyiksaan KTK: 10 – 20 th utk perkosaan & kejahatan sexual, penganiayaan / persekusi, penghilangan orang Percobaan / Permufakatan / Pembantuan: Sama

Tanggung Jawab Komandan / Atasan Komandan militer / seseorg yg sec efektif sbg komandan militer bertg jwb thdp tdk pidana yg dilakukan oleh pasukan yg berada di bawah komando & kontrol yg efektif / dibwh kekuasaan & pengendaliannya yg efektif dan tdk pidana tsb mrpkn akibat dr pengendaliannya sec patut: Mengetahui / shrsnya mengetahui bhw pskn tsb sedang / baru saja melakukan p b ham; Tidak melakukan tindakan yg layak & diperlukan dlm lingkup kekuasaannya utk mencegah / menghentikan perbuatan tsb / menyerahkan pelaku kpd yg berwenang

Atasan polisi / sipil brtg jwb sec pidana thdp p b ham yg dilakukan oleh bawahannya yg berada di bwh kekuasaan & pengendaliannya yg efektif, krn atasan tsb tdk melakukan pengendalian thdp bawahannya sec patut & benar: Atasan mengetahui / sec sadar mengabaikan info yg sec jelas menujukkan bhw bawahan sedang / baru saja mel p b ham Atasan tdk mengambil tindakan yg layak & diperlukan dlm lingkup kewenangannya utuk mencegah / menghentikan perb tsb / menyerahkan pelakunya kpd yg berwenang Ancaman Pidana Sama

Pengadilan HAM Ad Hoc Utk Peristiwa sebelum UU 26 berlaku Dibentuk dgn Keppres atas usul DPR Berada di lingkungan Pengadilan Umum Jakarta Pusat: DKI Jkt, Jabar, Banten, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar, Kalteng Surabaya: Jatim, Jateng, DIY, Bali, Kalsel, Kaltim, NTB, NTT Makasar: Sulsel, Sultgr, Sulteng, Sulut, Maluku, Maluku Utara, Irja Medan: Sumut, Aceh, Riau, Jambi, Sumbar

Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: Genosida Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Sidang Pleno untuk Membantu KPP HAM Atau kasus didrop Korban berhak Pra-peradilan Tim penyidik memutuskan Sidang memutuskan Pelaku bersalah Banding Bebas Peraturan Pemerintah No.2/2003

Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat Kasus Timor Timur Terdakwa Keputusan Abilio Soares 3 tahun Timbul Silaen Bebas Herman Sedyono, Liliek K., Gatot Subiakto, A. Syamsudin, Sugito Eurico Guterres 10 tahun Endar Priyanto Asep Kuswani, Adios Salova, Leonito Martin Hulman Gultom Sudjarwo 5 tahun Yayat Sudrajat Nur Muis Tono Suratman Adam Damiri

Beberapa Kelemahan Legislasi (UU 26/2000) Expertise Independency & Impartiality Infra Structure Budaya Menghormati Proses Pengadilan

Kelemahan UU 26/2000 Definisi ‘Pelanggaran HAM Berat’ Tidak memasukan ‘Kejahatan Perang’ ‘Meluas’, ‘Sistematik’, ‘diketahui’ Tdk dilengkapi ‘elements of crime’ Terjemahan ‘directed’: ditujukan sec langsung (? Tidak dicantumkan ‘perbuatan tidak manusiawi lainnya …’ Terjemahan ‘persecution’: penganiayaan Pembatasan 180 hr

Hukuman Minimum Tdk ada pre trial chamber Tdk mempunyai hukum acara tersendiri ttp msh digunakan KUHAP

Infra Structure Kantor & manajemen tersendiri Ruang sidang yg aman & memadai Galeri publik Fasilitas keamanan saksi, hakim jaksa Aparat keamanan

Budaya Menghormati Persidangan Gangguan thdp independensi & impartialitas Ketepatan waktu Kehadiran pengunjung