PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengantar Perpajakan Sesi I
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
PENERIMAAN NEGARA.
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

PAJAK

Definisi Pajak Sommerfeld (1993) Soemitro (2006) Pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa menerima imbalan langsung secara proposional, agar dapat menjalankan tugas pemerintahan. Soemitro (2006) Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

1. Iuran dari rakyat kepada negara 2. Berdasarkan Undang-Undang 3. Tanpa jasa timbal langsung dari negara 4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara Unsur-Unsur Pajak

PAJAK Pajak adalah iuran/pungutan wajib yang dapat dipaksakan, karena berdasarkan UU dan tidak ada kontraprestasi langsung yang dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum

Fungsi Pajak 1. Fungsi Budgeter 2. Fungsi Reguler Pajak sebagai alat untuk membiayai pengeluaran2 pemerintah. 1. Fungsi Budgeter Pajak sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial & ekonomi, ex. Pajak minuman keras, pajak barang2 mewah, tarif ekspor 0 % 2. Fungsi Reguler

Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Daya Beli

Teori Pemungutan Pajak 1. Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak kepada negara yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memeroleh jaminan perlindungan tersebut. 2. Teori Kepentingan Dalam teori ini, pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak yang dibayar. 3. Teori Bakti Pada teori ini, pemungutan pajak didasarkan pada hubungan rakyat dengan negara. Sebagai perwujudan rasa bakti rakyat kepada negara, maka rakyat harus membayar pajak kepada negara.

Teori Pemungutan Pajak 4. Teori Daya Beli Memungut pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat untuk negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. 5. Teori Daya Pikul Pemungutan pajak didasarkan pada daya pikul (kekuatan) masing-masing wajib pajak. Untuk mengukur daya pikul seseorang dapat digunakan dua pendekatan, yaitu: a. Unsur obyektif Berdasarkan unsur obyektif, untuk memungut pajak yang dilihat adalah besarnya penghasilan atau kekayaan seseorang. b. Unsur subyektif Dalam memungut pajak yang harus diperhatikan adalah besarnya kebutuhan materi yang harus dipenuhi seseorang.

Menurut Lembaga Pemungut Pengelompokan Pajak Pajak Langsung Menurut Golongan Menurut Sifat Menurut Lembaga Pemungut Pajak Tidak Langsung Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Pusat Pajak Daerah PPh PPn PPn dan PPnBM PPh, PPn dan PPnBM, PBB, Bea Materai Pajak Provinsi Pajak Kab/Kota

Pajak Daerah 1. Pajak Provinsi, diantaranya: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 2. Pajak Kab/Kota, diantaranya: Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan bahan galian golongan C Pajak parkir Pajak lain-lain

Tata Cara Pemungutan Pajak Asas Pemungutan Pajak Sistem Pemungutan Pajak Stelsel Pajak Stelsel Nyata (Riel Stelsel) Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel) Stelsel Campuran Asas Kebangsaan Asas Sumber Asas Domisili Official Assessment System Self Assessment System With Holding System

Stelsel Pajak 1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel) 2. Stelsel Anggapan Pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu sesudah penghasilan sesungguhnya diketahui. 1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya penghasilan tahun 2007 dianggap sama dengan penghasilan tahun 2006, sehingga pada awal tahun pajak sudah ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. 2. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel) Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih kecil daripada pajak menurut anggapan, kelebihannya dapat diminta kembali. 3. Stelsel Campuran

Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak (WP). Ciri-cirinya: (1) Wewenang besarnya pajak terutang ada pada fiskus, (2) WP bersifat pasif, (3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus 1. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan besarnya pajak terutang. Ciri-cirinya: (1) Wewenang penentuan besarnya pajak terutang ada pada WP, (2) WP bersifat aktif (menghitung, menyetor, melaporkan), (3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. 2. Self Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ke tiga (bukan fiskus dan WP) untuk menentukan besarnya pajak terutang. 3. With Holding System

Tarif Pajak Tarif Proporsional Tarif Progresif Tarif Tetap Tarif Degresif Tarif Progresif

Tarif Pajak 1.Tarif Proporsional 2. Tarif Tetap Tarif pemungutan pajak dengan prosentase tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah Contoh: penyerahan barang kena pajak di daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 %. 2. Tarif Tetap Tarif yang jumlah pajaknya dalam rupiah (atau dollar) bersifat tetap walaupun Objek Pajaknya jumlahnya berbeda-beda Contoh: Pengenaan bea meterai pada PP No. 24 tahun 2000, dimana tarif bea meterai Rp 3000,00 dan Rp 6000,00

Lapisan Penghasilan Kena Pajak 3. Tarif Pajak Progresif Tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang semakin besar bila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar , ex. Pasal 17 UU PPh WP orang pribadi dalam negeri Menurut Kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi: Tarif progresif progresif (semakin besar) Tarif progresif tetap Tarif progresif degresif (semakin kecil) Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 25.000.000,00 5 % Di atas Rp 25.000.000,00 s.d Rp 50.000.000,00 10 % Di atas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 100.000.000,00 15 % Di atas Rp 100.000.000,00 s.d Rp 200.000.000,00 25 % Di atas Rp 200.000.000,00 35 %

4. Tarif Pajak Degresif Tarif pemungutan pajak dengan prosentase semakin kecil bila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar . Contoh: Tarif ini pernah berlaku untuk Bea Warisan. Makin tinggi warisan yang akan diterima oleh ahli waris, maka tarif bea atau pajak atas warisan makin kecil.

Alhamdulillah Semoga Bermanfaat