PENGADILAN HAM
PELANGGARAN BERAT HAM Genosida Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Genosida Perbuatan dengan maksud utk menghancurkan seluruh / sebagian klp bangsa, etnis, ras/agama: membunuh anggota klp; menimbulkna penderitaan fisik / mental yg berat thdp anggota klp; sengaja menciptakan kondisi kehidupana klp yg mengakibatkn kemusnahan; tindakan paksa pencegahan kelahiran pd klp; pemindahan paksa anak2
Kejahatan Thdp Kemanusiaan Perbuatan sengaja sbg bagian dr serangan yg meluas / sistematis ditujukaan thdp pddk sipil: pembunuhan pemusnahan perbudakan deportasi pencabutana kebebasan sewenang-wenang penyiksaan pemerkosaan / kejahatan sexual lainnya penganiayaan / persekusi / penindasan penghilangan paksa apartheid
Hukum Acara Berlaku KUHAP Utk penyidikan Jaksa Agung menangkap & menahan Penahanan utk: penyidikan 90 hr penuntutan 30 hr pemeriksaan di pengad 90 hr Pemeriksaan tk banding 60 hr Pemeriksaan tk kasasi 60 hr
Penyelidikan Komnas HAM & dpt dgn tim ad hoc Kewenangan: Menyelidiki & memeriksa dugaan pbham Menerima pengaduan Pemanggilan Meninjau & mengumpulkan info Memeriksa surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan akhli Menyerahkan hasil penyelidikan kpd penyidik (JA)
Penyidikan & Penuntutan Dilakukan JA JA dpt. membntk tim ad hoc utk penyidikan Max 90 hr & dpt diperpanjang 90 hr + 60 hr
Proses Pengadilan Hakim: Majelis Hakim 5 Orang: 2 hakim karir 3 hakim non-karir Diangkat & diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua MA Masa jabatan 5 th & dpt diangkat kembali
Acara Pemeriksaan Maximum 180 hr Banding di PT 90 hr oleh majelis hkm 5 org (2 karir & 3 non-karir) Kasasi di MA 90 hr majelis hkm 5 org (2 karir & 3 non-karir)
Perlindungan Korban & Saksi Korban & Saksi berhak atas perlindungan fisik & mental dr ancaman, gangguan, teror, kekerasan dr pihak manapun Oleh aparat penegak hk & keamanan Tata Cara: PP No. 2 /2002
Kompensasi, Restitusi & Rehabilitasi Korban / ahli warisnya berhak atas KRR Dicantumkan dalam amar putusan Tata cara: PP No. 3/2002
Ketentuan Pidana Genosida: 10 (min)-25 th (max), seumur hidup, mati. KTK: 10 (min)-25 th (max), seumur hidup, mati; utk; pembunuhan, pemusnahan, deportasi, perampasan kemerdekaan, apartheid KTK: 5 (min)-15 (max) utk perbudakan, penyiksaan KTK: 10 – 20 th utk perkosaan & kejahatan sexual, penganiayaan / persekusi, penghilangan orang Percobaan / Permufakatan / Pembantuan: Sama
Tanggung Jawab Komandan / Atasan Komandan militer / seseorg yg sec efektif sbg komandan militer bertg jwb thdp tdk pidana yg dilakukan oleh pasukan yg berada di bawah komando & kontrol yg efektif / dibwh kekuasaan & pengendaliannya yg efektif dan tdk pidana tsb mrpkn akibat dr pengendaliannya sec patut: Mengetahui / shrsnya mengetahui bhw pskn tsb sedang / baru saja melakukan p b ham; Tidak melakukan tindakan yg layak & diperlukan dlm lingkup kekuasaannya utk mencegah / menghentikan perbuatan tsb / menyerahkan pelaku kpd yg berwenang
Atasan polisi / sipil brtg jwb sec pidana thdp p b ham yg dilakukan oleh bawahannya yg berada di bwh kekuasaan & pengendaliannya yg efektif, krn atasan tsb tdk melakukan pengendalian thdp bawahannya sec patut & benar: Atasan mengetahui / sec sadar mengabaikan info yg sec jelas menujukkan bhw bawahan sedang / baru saja mel p b ham Atasan tdk mengambil tindakan yg layak & diperlukan dlm lingkup kewenangannya utuk mencegah / menghentikan perb tsb / menyerahkan pelakunya kpd yg berwenang Ancaman Pidana Sama
Pengadilan HAM Ad Hoc Utk Peristiwa sebelum UU 26 berlaku Dibentuk dgn Keppres atas usul DPR Berada di lingkungan Pengadilan Umum Jakarta Pusat: DKI Jkt, Jabar, Banten, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar, Kalteng Surabaya: Jatim, Jateng, DIY, Bali, Kalsel, Kaltim, NTB, NTT Makasar: Sulsel, Sultgr, Sulteng, Sulut, Maluku, Maluku Utara, Irja Medan: Sumut, Aceh, Riau, Jambi, Sumbar
Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: Genosida Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Sidang Pleno untuk Membantu KPP HAM Atau kasus didrop Korban berhak Pra-peradilan Tim penyidik memutuskan Sidang memutuskan Pelaku bersalah Banding Bebas Peraturan Pemerintah No.2/2003
Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat Kasus Timor Timur Terdakwa Keputusan Abilio Soares 3 tahun Timbul Silaen Bebas Herman Sedyono, Liliek K., Gatot Subiakto, A. Syamsudin, Sugito Eurico Guterres 10 tahun Endar Priyanto Asep Kuswani, Adios Salova, Leonito Martin Hulman Gultom Sudjarwo 5 tahun Yayat Sudrajat Nur Muis Tono Suratman Adam Damiri
Beberapa Kelemahan Legislasi (UU 26/2000) Expertise Infra Structure Budaya Menghormati Proses Pengadilan
Kelemahan UU 26/2000 Definisi ‘Pelanggaran HAM Berat’ Tidak memasukan ‘Kejahatan Perang’ ‘Meluas’, ‘Sistematik’, ‘diketahui’ Tdk dilengkapi ‘elements of crime’ Terjemahan ‘directed’: ditujukan sec langsung (? Tidak dicantumkan ‘perbuatan tidak manusiawi lainnya …’ Terjemahan ‘persecution’: penganiayaan Pembatasan 180 hr
Hukuman Minimum Tdk ada pre trial chamber Tdk mempunyai hukum acara tersendiri ttp msh digunakan KUHAP
Infra Structure Kantor & manajemen tersendiri Ruang sidang yg aman & memadai Galeri publik Fasilitas keamanan saksi, hakim jaksa Aparat keamanan
Budaya Menghormati Persidangan Gangguan thdp independensi & impartialitas Ketepat waktu Kehadiran pengunjung