TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENYUSUTAN ARSIP.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
Surat Keterangan Keimigrasian
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
Kementerian Keuangan RI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PENYIDIKAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PENGHAPUSAN.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Perbendaharaan Negara
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Wewenang Pemeriksaan :
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Pemungutan Pajak Daerah
KEMENTERIAN KESEHATAN
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Badan Karantina Pertanian
KEMENTERIAN KESEHATAN
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009

Ruang lingkup Persyaratan Karantina Tumbuhan Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah RI Tindakan karantina terhadap media pembawa yg dimasukkan kembali ke dalam wilayah RI Pengakuan dan Ekivalensi Notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non Compliance) Pungutan jasa tindakan karantina. PERMENTAN 09/2009

Persyaratan Karantina Tumbuhan dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain 1 melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan 2 dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina 3 PERMENTAN 09/2009

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Penggunaan sertifikat kesehatan tumbuhan model elektronik berlaku, apabila : cara penerbitan dan keamanannya telah disetujui oleh Badan Karantina Pertanian; keterangan yang tercantum didalam sertifikat kesehatan tumbuhan sesuai dengan model yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC); syarat-syarat penerbitan sesuai dengan ketentuan IPPC; dan identitas instansi yang menerbitkan jelas dan mudah dapat dikenali. Persyaratan KT Ketentuan keabsahan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit, serta pelaporan dan penyerahan media pembawa tercantum pada Lampiran I PERMENTAN 09/2009

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Apabila sertifikat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan tidak mungkin diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal, terhadap media pembawa dapat dilakukan tindakan karantina, apabila berupa hasil tanaman mati yang sudah mengalami proses pengolahan. Misal : frozen food (-18 s/d -12ºC), sayuran/ buah fermentasi, gluten, starch, potpouri. Persyaratan KT Media pembawa berupa hasil tanaman mati yang sudah mengalami proses pengolahan tercantum pada Lampiran II. PERMENTAN 09/2009

Kewajiban Tambahan Persyaratan KT dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT dinilai memiliki potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT Persyaratan KT persyaratan teknis persyaratan kelengkapan dokumen Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan/atau persyaratan kelengkapan dokumen ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian PERMENTAN 09/2009

AROPT Tatacara pelaksanaan AROPT tercantum pada Lampiran III. 12/09/2018 AROPT Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut. AROPT dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dari Tim AROPT. Tim AROPT ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Pelaksana AROPT Petugas KT Ahli Muda dan Madya Tatacara pelaksanaan AROPT tercantum pada Lampiran III. PERMENTAN 09/2009 ai@Pusat KT

Tempat Tindakan Karantina 12/09/2018 Tempat Tindakan Karantina DI NEGARA ASAL DI WILAYAH RI di atas alat angkut di dalam instalasi karantina Di tempat pemasukan dan/atau setelah diturunkan dari alat angkut di luar instalasi karantina Key : Tindakan KT dilakukan oleh PKT di tempat pemasukan di Instalasi. Hal lain eksepsi Di luar tempat pemasukan di dalam instalasi karantina di luar instalasi karantina PERMENTAN 09/2009 ai@Pusat KT

Tindakan Karantina di Negara Asal dapat dilakukan terhadap media pembawa yg TIDAK DILARANG pemasukannya, dan berdasarkan hasil AROPT: BUKAN merupakan media pembawa yang terkena tindakan pengasingan dan pengamatan; dan dinilai lebih efektif dan efisien dari pada dilakukan di tempat pemasukan Merupakan PENGGANTI tindakan karantina yang dilaksanakan di tempat pemasukan. harus disepakati oleh NPPO negara pengirim dan negara penerima, importir, eksportir, dan produsen media pembawa. dilakukan untuk setiap satu kali pemasukan media pembawa. Ketentuan tindakan karantina di negara asal tercantum pada Lampiran IV. PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF TIDAK dilakukan tindakan karantina lebih lanjut Bukan media pembawa Dikenakan singmat pengasingan dan pengamatan Jenis-jenis yang dilarang DI ATAS ALAT ANGKUT TIDAK memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan penolakan Dokumen tidak sah dan/atau tidak benar Dokumen tidak lengkap penahanan Dokumen lengkap, sah, dan benar pemeriksaan kesehatan PERMENTAN 09/2009

PEMERIKSAAN KESEHATAN dilakukan, apabila : media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg tertular wabah; alat angkut media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg tertular wabah; media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg mempunyai risiko tinggi; atau pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan perlu dilakukan di atas alat angkut. DI ATAS ALAT ANGKUT PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan PEMERIKSAAN KESEHATAN tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak penolakan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan di atas alat angkut DI ATAS ALAT ANGKUT Apabila perlakuan tidak mungkin dilakukan bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan media pembawa yang dikenakan tindakan penolakan DILARANG diturunkan dari alat angkut. PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF TIDAK dilakukan tindakan karantina lebih lanjut Bukan media pembawa Dikenakan singmat pengasingan dan pengamatan Jenis-jenis yang dilarang pemusnahan TURUN DARI ALAT ANGKUT TIDAK memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan penolakan Dokumen tidak sah dan/atau tidak benar Dokumen tidak lengkap penahanan Dokumen lengkap, sah, dan benar pemeriksaan kesehatan PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan PEMERIKSAAN KESEHATAN tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak pemusnahan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan TURUN DARI ALAT ANGKUT bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan Terhadap media pembawa yang busuk atau rusak dilakukan: tindakan pemusnahan seluruhnya, apabila disebabkan oleh OPTK; tindakan pemusnahan pada bagian yang busuk atau rusak, apabila tidak disebabkan oleh OPTK. PERMENTAN 09/2009

TINDAKAN PENAHANAN dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. belum atau tidak dapat dipenuhi penolakan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan 14 hk tindakan karantina lebih lanjut dipenuhi PERMENTAN 09/2009

PENGASINGAN DAN PENGAMATAN dilakukan dengan menempatkan di suatu lokasi yang terisolasi sehingga apabila terdapat OPTK tidak menyebar ke lingkungan sekitar. selama waktu tertentu untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus. Kondisi khusus antara lain suhu, iklim, dan ketinggian tempat. PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan SINGMAT tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak pemusnahan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan PERMENTAN 09/2009

TINDAKAN PERLAKUAN dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi. tujuan : untuk membebaskan media pembawa dari OPTK Gol. II; atau dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. perlakuan sebagai kewajiban tambahan dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah RI PERMENTAN 09/2009

Setelah dilakukan PERLAKUAN 12/09/2018 Setelah dilakukan PERLAKUAN tidak dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II MP berada di atas alat angkut penolakan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II MP telah diturunkan dari alat angkut pemusnahan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan Pedoman Perlakuan : MB, PH3, HT dan Seed Treatment Ketentuan mengenai standar tindakan perlakuan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. PERMENTAN 09/2009 ai@Pusat KT

TINDAKAN PENOLAKAN diterbitkan Berita Acara Penolakan; terhadap media pembawa yang : masih di atas alat angkut dilakukan dengan melarang memasukannya ke dalam wilayah RI; telah diturunkan dari alat angkut dilakukan dengan mengeluarkannya dari wilayah RI; diterbitkan Berita Acara Penolakan; dilakukan oleh pemilik dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan; Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima surat penolakan, pemilik tidak mengeluarkan media pembawa dari wilayah RI dilakukan PEMUSNAHAN. PERMENTAN 09/2009

12/09/2018 TINDAKAN PEMUSNAHAN dilakukan dengan cara membakar, memanaskan, mengubur, menghancurkan dan/atau cara lain sehingga media pembawa tidak dimungkinkan menjadi sumber penyebaran OPTK. diterbitkan Berita Acara Pemusnahan Fasilitas yg diperlukan dalam pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya. Dikubur : busuk rusak bukan oleh OPTK, bila oleh OPTK dibakar. Dipanaskan untuk jumlah kecil Ketentuan mengenai tempat dan standar pemusnahan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. PERMENTAN 09/2009 ai@Pusat KT

TINDAKAN PEMBEBASAN dilakukan dengan melepaskan dan/atau membolehkan media pembawa masuk ke dalam wilayah RI. dilakukan terhadap media pembawa yg bebas dan/atau dapat dibebaskan dari OPTK Kategori A1, OPTK Kategori A2 dan/atau OPTP. Media pembawa yang telah dilakukan pembebasan dapat dilalulintas bebaskan di dalam wilayah RI. diterbitkan Sertifikat Pelepasan. PERMENTAN 09/2009

MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI ditolak pemasukannya oleh negara tujuan dikembalikan dari negara tujuan antara lain untuk keperluan pameran, perlombaan dan/atau penelitian. PERMENTAN 09/2009

MP yang DITOLAK negara tujuan tindakan karantina SELAIN penahanan penolakan disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia waktu pengeluaran, dapat diberlakukan sbg persyaratan TIDAK disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia dan negara tujuan TIDAK mempersyaratkan TIDAK disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia dan negara tujuan mempersyaratkan pemusnahan surat keterangan penolakan dari NPPO atau pihak lain di negara tujuan yang disertai alasan penolakan. disertai tidak disertai penolakan PERMENTAN 09/2009

dikembalikan dari negara tujuan Disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia waktu pengeluaran, dapat diberlakukan sebagai persyaratan tindakan karantina lebih lanjut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia pemusnahan PERMENTAN 09/2009

PENGAKUAN DAN EKIVALENSI Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan melalui Perjanjian Saling Mengakui (Mutual Recognition Agreement) dan Ekivalensi dengan negara asal. Syarat dan tatacara pelaksanaan Perjanjian Saling Mengakui dan Ekivalensi ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian PERMENTAN 09/2009

NOTIFIKASI KETIDAK SESUAIAN Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila : tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan. Notifikasi ketidak sesuaian ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa. PERMENTAN 09/2009

PUNGUTAN JASA TINDAKAN KARANTINA Pemilik media pembawa atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan karantina. Pungutan jasa tindakan karantina merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara. Besarnya pungutan jasa tindakan karantina ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PERMENTAN 09/2009

KETENTUAN PERALIHAN & PENUTUP Tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa yang sedang berlangsung sebelum ditetapkan Peraturan ini, DISELESAIKAN dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU PERMENTAN 09/2009

TUGAS 21-25… Tindakan perlakuan dengan Fumigasi methyl bromida 26-30.. Tindakan Fumigasi dengan Phospine - 31 – 35 Perlakuan dengan Metode Pemanasan PERMENTAN 09/2009

PERMENTAN 09/2009