HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Produk-produk peradilan agama (Putusan dan Penetapan)
Produk-produk Peradilan Agama (Putusan dan Penetapan)
Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam undang-undang ini (UUPA). Kel. 2
Pasal 60 UUPA No. 7/1989 hanya mengenal dua macam produk hukum,yaitu: 1. Putusan 2. Penetapan Kel. 2
Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No. 7/1989: “Putusan adalah keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya sengketa” Diktum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menghukum, atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. Kel. 2
Macam-macam Putusan : 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara 2 Macam-macam Putusan : 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara 2. Hadir tidaknya para pihak 3. Isinya terhadap gugatan/perkara 4. Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan Kel. 2
1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara a. Putusan akhir b 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara a. Putusan akhir b. Putusan Sela 2. Hadir tidaknya para pihak a. Putusan Gugur b. Putusan Verstek c. Putusan Kontradiktoir Kel. 2
3. Isinya terhadap gugatan/perkara a 3. Isinya terhadap gugatan/perkara a. Tidak menerima gugatan penggugat b. Menolak gugatan penggugat seluruhnya c. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya d. Mengabulkan gugatan seluruhnya 4. Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan a. Diklaratoir b. Konstitutif c. Kondemnatoir Kel. 2
Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan: 1. Kekuatan Mengikat 2 Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan: 1. Kekuatan Mengikat 2. Kekuatan Pembuktian 3. Kekuatan Eksekutorial Kel. 2
Penetapan Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No Penetapan Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No. 7/1989: “Penetapan adalah keputusan Pengadilan atas perkara perkara permohonan” Diktum vonis selalu bersifat deklaratoir artinya menyatakan, atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. Kel. 2
Macam-macam Penetapan: 1. Penetapan dalam bentuk murni voluntaria 2 Macam-macam Penetapan: 1. Penetapan dalam bentuk murni voluntaria 2. Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria Kel. 2
Karakteristik isi Penetapan: 1. Memuat indentitas pemohon 2 Karakteristik isi Penetapan: 1. Memuat indentitas pemohon 2. tidak ada kalimat “berlawanan dengan” 3. tidak ada kalimat “Tentang duduk perkaranya” 4. Amar penetapan hanya bersifat declaratoir atau constitutoir. 5. Mengunakan kalimat pendahuluan “Menetapkan” 6. Biaya perkara dipikul pemohon 7. Dalam Penetapan tidak mungkin ada recoventie Kel. 2
Terimakasih