HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Materi 13.
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PRODUK PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PRODUK PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Produk-produk peradilan agama (Putusan dan Penetapan)

Produk-produk Peradilan Agama (Putusan dan Penetapan)

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam undang-undang ini (UUPA). Kel. 2

Pasal 60 UUPA No. 7/1989 hanya mengenal dua macam produk hukum,yaitu: 1. Putusan 2. Penetapan Kel. 2

Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No. 7/1989: “Putusan adalah keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya sengketa” Diktum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menghukum, atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. Kel. 2

Macam-macam Putusan : 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara 2 Macam-macam Putusan : 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara 2. Hadir tidaknya para pihak 3. Isinya terhadap gugatan/perkara 4. Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan Kel. 2

1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara a. Putusan akhir b 1. Fungsinya dalam mengakhiri perkara a. Putusan akhir b. Putusan Sela 2. Hadir tidaknya para pihak a. Putusan Gugur b. Putusan Verstek c. Putusan Kontradiktoir Kel. 2

3. Isinya terhadap gugatan/perkara a 3. Isinya terhadap gugatan/perkara a. Tidak menerima gugatan penggugat b. Menolak gugatan penggugat seluruhnya c. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya d. Mengabulkan gugatan seluruhnya 4. Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan a. Diklaratoir b. Konstitutif c. Kondemnatoir Kel. 2

Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan: 1. Kekuatan Mengikat 2 Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan: 1. Kekuatan Mengikat 2. Kekuatan Pembuktian 3. Kekuatan Eksekutorial Kel. 2

Penetapan Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No Penetapan Penjelasan dalam pasal 60 UUPA No. 7/1989: “Penetapan adalah keputusan Pengadilan atas perkara perkara permohonan” Diktum vonis selalu bersifat deklaratoir artinya menyatakan, atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. Kel. 2

Macam-macam Penetapan: 1. Penetapan dalam bentuk murni voluntaria 2 Macam-macam Penetapan: 1. Penetapan dalam bentuk murni voluntaria 2. Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria Kel. 2

Karakteristik isi Penetapan: 1. Memuat indentitas pemohon 2 Karakteristik isi Penetapan: 1. Memuat indentitas pemohon 2. tidak ada kalimat “berlawanan dengan” 3. tidak ada kalimat “Tentang duduk perkaranya” 4. Amar penetapan hanya bersifat declaratoir atau constitutoir. 5. Mengunakan kalimat pendahuluan “Menetapkan” 6. Biaya perkara dipikul pemohon 7. Dalam Penetapan tidak mungkin ada recoventie Kel. 2

Terimakasih